PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia adalah merupakan sebuah Negara Hukum. Hal ini
jelas telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945. Sebagai
sebuah Negara Hukum, konsekwensi logis atasnya adalah adanya jaminan dan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.[1]
Terkait dengan Hak Asasi Manusia, sebagai pemikir awal perihal Hak Asasi
Manusia, John Locke mengemukakan bahwa ada 3 (tiga) hak yang sangat mendasar,
yakni : life (hak hidup), liberty (kebebasan), dan property (kepemilikan).[2]
Satu dari hak mendasar tersebut yang akan dititikfokuskan dalam bahasan ini
ialah perihal hak kepemilikan (property
rights). Secara konstitusional, salah satu penjabaran dari hak kepemilikan
tersebut termuat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
atas perlindungan …........ harta benda yang berada di bawah kekuasaannya,
serta ……….”. Perihal frasa “…. berhak
atas perlindungan ….” merupakan konsekwensi kehadiran sebuah Negara untuk
memenuhi tanggungjawabnya terhadap Hak Asasi Manusia yakni untuk melindungi hak
asasi manusia warga negaranya.[3]
Adanya peran dan keterlibatan negara dalam perlindungan Hak Asasi Manusia
tersebut itu sendiri tidak terlepas dari konsep kontrak sosial yang dikemukakan
oleh J.J. Rousseau yang bertolak dari identitas negara dan rakyat, yang mana
individu melepaskan diri seluruhnya kepada negara.[4]
Atau dengan artian, dengan diserahkannya seluruh kepentingan-kepentingan
individual kepada Negara, maka Negara wajib menjamin dan melindungi
kepentingan-kepentingan setiap individu yang telah diserahkan kepadanya.
Sebenarnya Pemikiran J.J. Rousseau ini juga yang mendasari adanya konsep Hukum
Pidana, yang mana atas dasar kontrak sosial yang menjadi legitimasi
terbentuknya sebuah Negara, maka Negara-lah yang mengatur dan menentukan
bagaimana cara untuk menyelenggarakan kehidupan di wilayah negara tersebut, dan
Negara pula-lah yang berhak untuk memberi hukuman terhadap yang melanggar apa
yang telah ditentukan oleh Negara. Hal tersebut juga diamini oleh Satochid
Kartanegara yang menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah sejumlah
peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan
dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh Negara atau Kekuasaan lain yang
berwenang untuk menentukan peraturan pidana, larangan atau keharusan tersebut
disertai ancaman pidana, dan apabila hak tersebut dilanggar, maka timbullah hak
negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan pidana dan melaksanakan pidana.[5]
Dari penjelasan tersebut diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa sebagai
konsekwensi atas sebuah kontrak sosial, maka Negara berkewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia (terutama hak dasar, termasuk hak kepemilikan)
setiap warganegaranya, yang salah satu bentuknya ialah dengan mengatur dan
menghukum setiap orang yang melanggar ketentuan hukum positif yang telah
ditentukan oleh Negara yang terbentuk berdasarkan kontrak sosial.
Kembali pada perihal Hak Kepemilikan yang dikongkritkan
dengan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana disampaikan oleh
John Locke diatas. Perihal tersebut merupakan hal yang sangat relevan jika
dikaitkan dengan salah satu delik dalam hukum pidana yang mejadi objek analisis
dalam tulisan ini yaitu perihal Tindak Pidana Penipuan. Adapun hubungan antara
Perlindungan atas harta benda (sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
negara RI Tahun 1945) dengan delik penipuan ialah bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD
Negara RI Tahun 1945 mengatur secara umum perihal harta benda dibawah kekuasaan
setiap individu, sedangkan delik Penipuan merupakan salah satu wujud kongkrit
dari ancaman bahkan pelanggaran terhadap hak atas harta benda dibawah
kekuasaan. Dikarenakan perihal yang terjadi pada korban dikarenakan Penipuan
tersebut ialah korban memberikan benda, atau memberi hutang kepada korban atau
juga menghapus piutang pelaku oleh korban dengan cara-cara yang tidak
dibenarkan oleh hukum, yakni dengan cara memakai nama palsu atau dengan
kebohongan. Hal tersebut telah jelas bertentangan dengan hak atas perlindungan
atas harta benda yang telah dijamin oleh konstitusi. Sehingga siapapun yang
melakukan hal demikian, Negara wajib menindaknya. Salah satu contoh perihal
tersebut yang masih hangat di telinga kita ialah Kasus Penipuan Dana Haji oleh
Penyedia Jasa Layanan Haji “First Travel” yang diperkirakan belum
memberangkatkan 62.000 calon jamaah umrah.[6]
Adapun total kerugian bagi seluruh korban adalah sebesar Rp 848.700.100.000,-, itupun belum termasuk utang
kepada agen perjalanan sebesar Rp. 85 M, Utang di 3 hotel di Mekah dan Madinah
sebesar RP. 24 M, dan Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah
sebesar Rp 9,7 M.[7]
Hal tersebut tentu membutuhkan peran negara untuk menyelesaikannya sebagai
konsekwensi atas tanggungjawab negara dalam melindungi dan memenuhi Hak Asasi
Manusia warga negaranya yang telah terlanggar dengan menggunakan instrumen,
yakni hukum pidana tepatnya Pasal-pasal yang relevan dengan Penipuan Dana Haji.
Akan tetapi, jika dilihat sepintas, maka bisa saja timbul sebuah asumsi, apakah
yang dilakukan oleh “first Travel” tersebut adalah merupakan tindak pidana
penipuan, ataukah sebata Wanprestasi, yang dalam hal ini tidak memenuhi
prestasinya untuk memberangkatkan sekitar 62.000 orang calon jamaah umrah.
Untuk menjabarkan hal tersebut maka perlu dipetakan terlebih dahulu hal-hal
yang bersifat konseptual, tekstual dan kontekstual, yang berikutnya dipaparkan
melalui pertanyaan-pertanyaan berikut :
1.
Kapankah keberlakuan
norma perihal tindak pidana penipuan (dalam aspek hukum publik) dan Wanprestasi
(dalam aspek hukum privat) ?
2.
Kewajiban apa saja
yang telah dilanggar oleh First Travel terhadap calon jamaah umrahnya yang
tidak/belum diberangkatkan sampai saat ini ?
3.
Apakah First Travel
DAPAT dintatakan terbukti sebagai Pelaku Tindak Pidana Penipuan ?
PEMBAHASAN
A.
Antara Wanprestasi dalam rezim hukum perdata dengan Penipuan
dalam rezim hukum pidana memang sering sulit untuk diidentifikasi dalam
penerapannya. Sebelum mendiferensiasi diantara keduanya, ada baiknya perlu di
dudukan terlebih dahulu masing-masing dari keduanya.
Wanprestasi merupakan pelaksanaan perjanjian yang tidak
tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilakukan
sama sekali.[8]
Dengan demikian, wanprestasi dapat berbentuk :[9]
-
Tidak melaksanakan apa
yang disanggupi nakan dilakukannya;
-
Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tapi tidak sebagaimana mestinya;
-
Melakukan apa yang
diperjanjikan, tapi terlambat;
-
Melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Jadi
pada intinya, sesuatu dikatakan sebagai Wanprestasi, apabila didahului oleh
Perjanjian, dan debitur melakukan perbuatan yang tidak memenuhi klausul dalam
perjanjian, yang atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian bagi kreditur.
Adapun Penipuan sendiri, secara umum diatur dalam ketentuan
Pasal 378 KUHP terdiri atas unsur-unsur :
-
Barangsiapa
-
Dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
-
Baik dengan memakai
nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan
karangan perkataan bohong
-
Membujuk orang supaya memberikan
sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Dari
penjelasan diatas, menunjukkan bahwa dalam Tindak Pidana Penipuan, hal tersebut
adalah murni merupakan kejahatan yang memang diawali dari i’tikad buruk untuk
menguntungkan dirinya atau orang lain yang bertentangan dengan hukum dan tidak
didasari oleh Perjanjian sama sekali.
1) Dari
kedua penjelasan tersebut, maka jelas nampak dapat dibedakan bahwa antara
Penipuan dengan Wanprestasi merupakan dua hal yang berbeda, meskipun dalam
kasus riil terkadang sulit untuk dibedakan. Pada intinya, letak perbedaan
diantara keduanya ada pada Perjanjian. Jika terjadinya kerugian bagi korban
(kreditur) setelah adanya perjanjian, dan berkaitan dengan apa yang
diperjanjikan, maka hal tersebut merupakan wanprestasi, sedangkan jika kerugian
bagi korban itu telah nyata terjadi tanpa ada perjanjian atau memang sebelum
perjanjian telah dirugikan pihak korban tapi pada saat itu belum disadarinya,
maka hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana penipuan.
2) Dari
penjelasan tersebut ditemukan pula bahwa unsur yang nampak jelas perbedaannya
ialah persoalan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan
pihak kreditur (korban). Dalam tindak pidana penipuan, maka dipersyaratkan akan
adanya tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak,
yang berimplikasi pada adanya kerugian bagi korban. Kerugian bagi korban
tersebut nampak pada unsur perbuatan pelaku yang “membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang”. Perbuatan
tersebut, jika dipenuhi oleh korban, maka jelas itu merupakan kerugian bagi
korban. Adapun Wanprestasi, tidak mensyaratkan adanya keuntungan bagi debitur
(pelaku), meskipun juga mensyaratkan adanya kerugian bagi korban. Hal tersebut dikarenakan,
jika debitur (pelaku) tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan, dengan
alasan-alasan tertentu maka debitur tidak mampu melaksanakan prestasi
sebagaimana diperjanjikan, misalnya : melewati batas jatuh tempo dikarenakan
terlalu banyak job yang sama yang
harus dikerjakan, atau karena kekhilafannya yang tidak disengaja, membuat
sesuatu yang tidak sesuai diperjanjikan, seperti : diminta membuat lukisan
kucing, tapi malah menggambar lukisan kuda. Yang mana jika hal tersebut terjadi
maka debitur tidak sedikitpun memperoleh keuntungan, akan tetapi kreditur jelas
mengalami kerugian.
3) Terlebih
lagi, kedua perbuatan tersebut memang merupakan perbuatan yang sangat nyata
berbeda. Sebagaimana diketahui bahwa syarat perjanjian itu terpenuhi
sebagaimana dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata ialah apabila memenuhi unsur :
(a) kesepakatan; (b) kecakapan; (c) Suatu hal tertentu; dan (d) Sebab yang
tidak dilarang. Perihal unsur “Kesepakatan” itu sendiri TIDAK memiliki kekuatan
jika diperoleh dengan penipuan.[10]
Artinya adalah jika kesepakatan tidak didasarkan pada i’tikad baik,[11]
termasuk diantaranya dengan melalui tindakan penipuan, dan hal tersebut dapat
dibuktikan, maka hal tersebut membuat Perjanjian dapat dibatalkan. Dan jika
perjanjiannya dibatalkan, jelas maka tidak dapat dikatakan adanya wanprestasi
jika debitur tidak memenuhi perjanjian, melainkan justru yang menjeratnya
adalah Tindak pidana penipuan.
B.
Sebagaimana
sebuah adagium hukum yang menyatakan Ubi
Jus, Ibi Remedium (Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut,
memperoleh dan memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar). Dari hal
tersebut maka jelas bahwa konsekwensi dari sebuah hak yang melekat pada diri
setiap orang, ialah adanya kewajiban bagi pihak lain untuk memenuhi hak
tersebut, dan jika tidak dipenuhi maka berkonsekwensi pada dapatnya dituntut
pihak yang berkewajiban tersebut. Sebagai pihak penyelenggara travel haji dan
umrah, First Travel yang masih hangat di telinga kita telah melakukan perbuatan
yang diduga sebagai Tindak Pidana Penipuan Dana Haji yang diperkirakan belum
memberangkatkan 62.000 calon jamaah umrah dengan total kerugian bagi seluruh
korban adalah sebesar Rp 848.700.100.000,-,
itupun belum termasuk utang kepada agen perjalanan sebesar Rp. 85 M, Utang di 3
hotel di Mekah dan Madinah sebesar RP. 24 M, dan Utang pada provider visa untuk
menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 M. Dari hal tersebut, maka perlu untuk
ditindaklanjuti kewajiban-kewajiban hukum apa saja serta hak-hak korban mana
saja yang telah dilanggar oleh pihak “First
Travel”. Sebagai konsekwensi atas status Negara Hukum, maka salah satu
prinsip dasar yang diembannya ialah wetmatigheid
van bestuur (Penyelenggaraan Pemerintahan yang berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan).[12] Oleh sebab itu, untuk
menelisik perihal pengelolaan keuangan haji/umrah oleh travel haji dan umroh,
maka perlu untuk dianalisis terlebih dahulu payung hukum yang mengatur hal
tersebut. Adapun payung hukum dari hal tersebut ialah UU No 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Pasal 43 ayat (2) undang-undang ini
dinyatakan bahwa Penyelenggara
perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan
oleh Menteri. First Travel disini,
sebagai instansi yang lingkup dan tugasnya di bidng pariwisata yang sebelumnya
telah mendapat SK dari Menteri Agama sebagai biro perjalanan wisata sebagai
penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Karena sebagaimana dalam penjelasan
Pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan
biro perjalanan wisata yang telah terdaftar pada lembaga/instansi yang
lingkup dan tugasnya di bidang pariwisata. Adapun perihal kewajiban dari Pihak
Penyelenggara ibadah umrah, atau dalam hal ini termasuk diantaranya First Travel, secara umum dimuat dalam
Pasal 10 ayat (2), dan khusus untuk umrah dimuat dalam Pasal 45 ayat (1) yang
menyatakan bahwa :
Pasal 10
(2)
Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan
segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:
a. penetapan BPIH;
b. pembinaan Ibadah Haji;
c. penyediaan Akomodasi yang layak;
d. penyediaan Transportasi;
e. penyediaan konsumsi;
f.
pelayanan
Kesehatan; dan/atau
g.
pelayanan
administrasi dan dokumen.
Pasal
45
(1)
Penyelenggara
perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyediakan pembimbing ibadah dan
petugas kesehatan;
b. memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai
dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-gundangan;
c.
memberikan
pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati
antara penyelenggara dan jemaah; dan
d. melapor kepada Perwakilan Republik
Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan
kembali ke Indonesia.
Dari
Pasal-pasal tersebut, jika didudukkan lebih lanjut perbuatan yang dilakukan
oleh pihak First Travel, telah nyata
bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) huruf c,d, e, f, dan g, dan terutama
Pasal 45 ayat (1) huruf b, dikarenakan pengelolaan keuangan yang semrawut,
bahkan sengaja dana haji yang sengaja disalahgunakan, maka kewajibannya untuk
memberangkatkan dan memulangkan jemaah tidak terlaksana. Atas tidak
terlaksananya ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf b tersebut, maka atas hal
tersebut, maka First Travel selaku Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah yang tidak melaksanakannya telah dikenakan sanksi
administratif dari pihak Kementerian Agama berupa pencabutan izin operasional
penyelenggaraan umrah yang tertuang kedalam surat
Pengantar Keputusan Menteri Agama nomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang
diterbitkan pada 3 Agustus 2017. Pencabutan izin tersebut tidaklah bertentangan
dengan undang-undang, dikarenakan dalam Pasal 46 undang-undang ini telah
menyatakan :
Pasal 46
(1)
Penyelenggara
perjalanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat
kesalahannya, yang berupa :
a.
Peringatan;
b.
pembekuan
izin penyelenggaraan; atau
c.
pencabutan
izin penyelenggaraan.
Sanksi administratif
yang ditentukan dalam Pasal tersebut jelas tidak bersifat kumulatif dan tidak
bersifat hierarkis, hal ini dikarenakan kata hubung yang digunakan diantara
poin-poin sanksi administratif tersebut adalah “atau” yang bermakna tidak
kumulatif, dan tidak pula hierarkis, atau dalam hal ini pihak Pemberi Sanksi
dalam hal ini Menteri Agama memiliki independensi untuk memberi sanksi sesuai
dengan besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak travel.
C.
Sebuah asas
dasar dalam hukum pidana formil bahkan hukum secara umum ialah adanya Pressumption of innocence yang tepatnya
dimuat dalam Penjelasan atas Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir
3c yang memiliki makna bahwa bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.[13]
Sehingga tidaklah benar bahkan sebuah pengebirian terhadap identitas sebagai
Negara Hukum, jika di sebuah Negara Hukum asas tersebut hanya memiliki nilai
semantik dan utopis. Oleh sebab itu, maka tidaklah benar ketika kita dengan
begitu mudahnya memvonis seseorang bersalah sebelum ada putusan hakim yang incracht atas itu, termasuk dalam hal
ini kasus dari First Travel.
Yang terkuak
dipermukaan pada saat ini bahwa First
Travel telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap segenap customer-nya yang menjanjikan akan
memberangkatkan calon jemaah umroh dengan iming-iming harga promo, akan tetapi
justru menelantarkan calon jemaahnya tersebut tinggal tidak jadi berangkat.
Untuk itu, maka perlu untuk dijadikan bahan analisis tapi bukan untuk
menjustifikasi, hanya sebatas untuk berspekulasi seputar DAPAT-kah dikatakan
bahwa pihak First Travel bersalah telah
melakukan tindak pidana penipuan.
Untuk itu,
perlu untuk didudukkan perihal unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan,
sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana, yaitu sebagai berikut :
-
Barangsiapa
Unsur
ini mensyaratkan bahwa yang dimaksud adalah orang, sebagai subjek hukum pidana
yang dapat bertanggungjawab dihadapan hukum. Perihal ini, perlu untuk
diluruskan terlebih dahulu bahwa unsur Barangsiapa ini tidak meliputi
Koorporasi, seperti misalnya yang dimuat dalam UU Tipikor, UU TPPU, UU PPLH dan
UU lainnya, yang memang secara strict dalam
delik tertentu menyebut Koorporasi sebagai subjek yang dapat dimintai
pertanggungjawabannya. Sehingga ketika mengatakan bahwa First Travel melakukan tindak pidana penipuan, hal tersebut
seolah-olah mempersonifikasikan First
Travel dapat dimintai pertanggungjawaban, padahal menurut Pasal 378
KUHPidana ini, First Travel tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, melainkan yang dimintai
pertanggungjawaban pidana adalah pimpinan/direksi korporasi/First Travel. Hal tersebut sebagaimana
telah dinyatakan oleh Moh. Hatta, bahwa salah satu pengecualian
pertanggungjawaban pribadi korporasi adalah perkara yang salah satu ancaman
pidananya tidak mungkin diterapkan terhadap korporasi, yaitu pidana penjara.[14]
Sehingga sekali lagi, First Travel tidak
dapat dikatakan melakukan tindak pidana penipuan, melainkan yang melakukan
tindak pidana penipuan adalah organ-organ First
Travel yang pertanggungjawabannya berpuncak pada pimpinannya.
-
Dengan
maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
Unsur
ini menunjukkan mens rea yang
dimiliki oleh pelaku tindak pidana, yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan tidak berhak.[15]
Berdasarkan hasil analisis dari PPATK maka kini telah disimpulkan bahwa dana
haji yang dikelola oleh First Travel dialihkan
untuk digunakan dalam membeli mobil, rumah,
tanah, perjalanan liburan, dan ada juga barang-barang sepatu dan tas mewah.[16] Hal tersebut menunjukkan
bahwa pihak pengelola First Travel telah
memguntungkan dirinya sendiri dengan tidak berhak, karena seharusnya uang
tersebut dialokasikan untuk keberangkatan calon jamaah umrah sebagaimana yang
dipromo dan disepakatinya saat serah terima dana dari pihak calon jamaah, tapi
justru disalahgunakan oleh pihak pengelola First
Travel.
-
Baik
dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal atau tipu muslihat,
maupun dengan karangan perkataan bohong
Yang
dimaksud dengan “nama palsu” ialah nama yang bukan namanya sendiri.[17]
Adapun keadaan palsu, ialah mengaku dan bertindak seolah-oleh orang lain yang
sebenarnya bukan dia.[18]
“Akal atau tipu muslihat” ialah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga
seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.[19]
Adapun “Karangan atau perkataan bohong” ialah menggunakan banyak kata-kata
bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup
dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu cerita
yang seakan-akan benar.[20]
Oleh karena unsur-unsur tersebut di satukan dengan kata sambung “maupun”, maka
nsur-unsur tersebut adalah bersifat opsional bagi penegak hukum untuk
menentukan mana perbuatan dari pelaku yang mencocoki rumusan deliknya dan tidak
harus bersifat kumulatif (semuanya terpenuhi). Cukup satu saja dari perbuatan
tersebut yang terpenuhi, maka sudah cukup untuk dinyatakan terbukti secara sah
menurut hukum. Dari penjelasan dari tiap-tiap unsur tersebut, unsur yang dapat
diduga terpenuhi melalui perbuatan yang dilakukan oleh pihak pengelola First Travel ialah “akal atau tipu
muslihat”, atau “karangan atau perkataan bohong”. Hal tersebut dapat dilihat
dari keterangan Penasihat Hukum salah satu korban First Travel yang mengemukakan bahwa First Travel menggunakan metode investasi skema “Ponzi” atau gali
tutup lubang. “Ponzi” menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50%
dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong
menyetor uangnya. “Ponzi” membayar nasabahnya dari uang para investor yang
bergabung belakangan.[21]
Yang mana hal tersebut jelas merupakan tindakan yang licik yang dapat memenuhi
unsur “akal atau tipu muslihat”. Selain itu pihak First Travel juga sejak tahun 2016 gencar mempromosikan promo umrah
murah, bahkan menyewa artis sebagai endorsement,
akan tetapi justru dari promo tersebut, mereka tidak memenuhi hak dari para
calon jamaah yang telah mendaftarkan dirinya di First Travel. Darisinilah unsur Karangan atau perkataan bohong
dapat terpenuhi.
-
Membujuk
orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan
piutang.
Membujuk
ialah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu
menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang
sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian.[22]
Memberikan sesuatu barang berarti barang tersebut tidak harus diserahkan kepada
terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan tidak harus orang yang dibujuk
sendiri, bisa melalui orang lain.[23]
Adapun barang merupakan segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang,
misalnya uang, baju, kalung, dsb.[24]
Unsur ini dapat dikatakan telah terbukti dengan adanya promo yang disampaikan
oleh pihak First Travel melalui media
pemasarannya yang berujung pada adanya penyerahan uang dari pihak calon jamaah
kepada First Travel yang selanjutnya
dengan sengaja disalahgunakan oleh First
Travel.
Dari
penjabaran kasus tersebut, maka jika dibuktikan di Pengadilan, pihak First Travel DAPAT dinyatakan terbukti
melakukan tindak pidana penipuan kepada para calon jamaahnya. Delik tersebut
bukan wanprestasi karena sudah dijabarkan sebelumnya perbedaan antara keduanya,
yakni sudah adanya perbuatan melawan hukum, yakni penipuan yang dilakukan
sebelum adanya perjanjian, dan perjanjian memang dibuat bukan atas dasar itikan
baik, yang membuat perjanjian tersebut telah cacatunsur subjektifnya
(kesepakatan) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1321 KUHPerdata.
[1] Dalam konsep Negara Hukum rechtstaat Julius Stahl, terdapat empat
unsur berdirinya Negara Hukum, yakni : (1) perlindungan hak asasi manusia; (2)
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; (3) pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan (4) Peradilan administrasi dalam
perselisihan. Lebih lanjut lihat Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia, 1983. Adapun dalam
konsep Negara Hukum konsep Negara Hukum rule
of law menurut Albert Venn Dicey dalam karangannya Introduction on the Law of the Constitution, menyatakan bahwa unsur
fundamental dalam Negara Hukum ialah : (1) Supremasi aturan-aturan hukum, tidak
adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum
kalau melanggar hukum; (2) kedudukam yang sama dalam menghadapi hukum; dan (3)
terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan
pengadilan. Lebih lanjut lihat Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai
dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
Cetakan ke-3, 2009, hlm. 24.
[2] James W. Nickel, Making Sense of Human Rights, Terjemahan
Titis Edy Arini, Jakarta: PT Gramedia Utama, 1996, hlm. 5.
[3] Secara teoritis, Tanggungjawab
Negara terhadap HAM terdiri atas : to
respect (menghormati); to protect (melindungi);
dan to fulfill (memenuhi). Secara
konstitusional disebutkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945
bahwa “Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggungjawab Negara terutama Pemerintah.
[4] Tonny P. Situmorang, Pandangan Rousseau tentang Negara Sebagai
Kehendak Umum, dalam Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Medan :
Digital Library Universitas Sumatera Utara, 2014, hlm. 1.
[5] E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2002, hlm. 15.
[6] Kompas, Korban First Travel Minta Diselamatkan Pakai Dana Haji, Jakarta, 18
Agustus 2017.
[7] Lebih
lanjut lihat di : “Total Uang Korban First Travel Rp 848,7 Miliar, Belum Termasuk Utang”
<
http://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/14142101/total-uang-korban-first-travel-rp-848-7-miliar-belum-termasuk-utang>,
pertama kali diakses pada 26 September 2017, Pukul 10.02 WITA.
[8] Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan
ke-2, Bandung: Alumni, 1986, hlm.
[9] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa,
1984, hlm. 45.
[10] Lihat Pasal 1321 KUHPerdata
[11] Lihat Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata
[12] Miriam Budiarjo, Loc.Cit.
[13] Andi Abu Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book”
and “Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Jakarta: Yarsif
Watampone, 2006, hlm. 30.
[14] Moh. Hatta, Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana dan
Sistem Pemidanaa, Yogyakarta: Liberty, 2016, hlm. 58 – 59.
[15] R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana: Serta
Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995, hlm.
261.
[16] Lebih
lanjut lihat : PPATK: Uang Jemaah First Travel Dipakai Beli Rumah, Restoran hingga
Liburan
<http://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/13211831/ppatk-uang-jemaah-first-travel-dipakai-beli-rumah-restoran-hingga-liburan>,
pertama kali diakses pada 26 September 2017, Pukul 14.40 WITA.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid
[20] Ibid.
[21] Lihat di
: Banyak yang Tak Mengerti, Beginilah Cara Bos First Travel Menipu 35 Ribu
Jamaah Umrah
<http://makassar.tribunnews.com/2017/08/14/banyak-yang-tak-mengerti-beginilah-cara-bos-first-travel-menipu-35-ribu-jamaah-umrah>,
pertama kali diakses pada 26 September 2017, pukul 15.45 WITA.
[22]
R. Soesilo, Loc.Cit.
[23]
Ibid.
[24]
Ibid., hlm. 250.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar