1. Benson, S., dalam karangannya “Recognizing the Red Flags of a Ponzi Scheme”, menjelaskan bahwa a Ponzi scheme is an investment model where investment returns given to investors come from the funds of other investors who recently joined. or it is not derived from actual investment activities. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Ponzi Scheme merupakan metode pengembalian keuntungan investasi dari investor, dengan tidak menggunakan hasil dari investasi. melainkan dengan menggunakan dana investor lain yang baru bergabung.
Dalam
konteks hukum pembiayaan (financing law), dikenal 2 (dua) bentuk, yakni
melalui penyertaan modal investasi (equity financing), maupun dalam
bentuk hutang (debt financing). Apabila menggunakan mekanisme investasi (equity
financing), maka tidak ada kewajiban mengembalikan utang, melainkan adanya
adalah pembagian dividen, apabila usaha untung. Sedangkan, apabila menggunakan
mekanisme utang (debt financing), maka akan ada kewajiban pengembalian
utang dari pelaku usaha (sebagai debitor) kepada pemberi utang (sebagai
kreditur).
Dengan
mengkomparasikan kedua pembahasan diatas, dapat dipahami bahwa dalam konteks
pembiayaan menggunakan utang (debt financing), apabila penerima utang
(debitur) mengembalikan utangnya kepada pemberi utang (kreditur), dengan
menggunakan utang lain yang diperoleh dari pemberi utang (kreditur) lainnya,
maka hal tersebut dapat dikategorikan sebgaai Ponzi Scheme.
2. Secara
expressive verbis, belum ada ketentuan yang mengatur larangan terkait
praktik Ponzi Scheme ini. Akan tetapi, ketika melihat skema perbuatan
yang dilakukan oleh Pelaku Ponzi Scheme, maka apabila didudukkan dalam
kualifikasi delik, maka perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai bagian
dari perbuatan ‘Penggelapan’. Yang mana pelaku memperoleh uang/aset dari
investor atau pemberi utang dengan cara yang sah. Tetapi, uang/aset tersebut tidak
dipergunakan untuk dikelola sebagai modal bagi perusahaan, melainkan
dipergunakan untuk melunasi utangnya pada pemberi utang lain yang utangnya
telah/segera jatuh tempo.
3. Akibat hukum dari Ponzi Scheme adalah bagi investor/pemberi utang yang paling terakhir akan berpotensi tidak memperoleh pembagian keuntungan atau pengembalian pinjaman utang dari si pelaku. Sehingga, investor/pemberi utang terakhir akan mengalami kerugian berupa tidak dikembalikannya aset yang diinvetsasikan/dipinjamkan kepada Pelaku.
4. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa, apabila pelaku ponzi scheme menggunakan piutang yang diberikan dari pemberi utang, untuk melunasi utangnya pada pemberi utang yang lain, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Ponzi Scheme. Dalam hal modal yang digunakan untuk melunasi utang, bukan merupakan piutang yang diberikan dari pemberi utang, melainkan merupakan hasil tindak pidana, maka dalam konteks pencucian uang, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan concealment within business structure. Modus Operandi ini dimaknai sebagai laundering schemes that seek to conceal criminal funds within the normal activity of existing businesses or companies controlled by the perpetrator. Terhadap perbuatan tersebut, dalam konteks delik pencucian uang, dapat dikualifisir ke dalam Pasal 3 UU TPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar