Minggu, 03 Mei 2015

RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM SEBAGAI ALTERNATIF SISTEM PEMIDANAAN YANG TEPAT DI INDONESIA DI MASA YANG AKAN DATANG

Ketika kita berbicara tentang restorative justice, maka masih banyak segelintir orang yang belum memahami sebenarnya apa makna hal tersebut. Selanjutnya jika kita kaitkan dengan hukum, maka tentunya hukum harus membicarakan pula tentang masyarakat, karena tidak mungkin hukum tersebut terlepas dari masyarakat. Sebagaimana sebuah teori yang yang dikemukakan oleh Carl von Savigny, dimana menurutnya “das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke” atau terjemahannya bahwa hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyrakat. Oleh karena itu, menurut penulis, dalam memandang hukum, maka tentunya masyarakat juga harus di perhatikan.
Berkaca dari hal tersebut, maka dalam penegakan hukum pun, kesadaran hukum masyarakat dan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat sangatlah penting. Sebagaimana diungkapkan oleh Mochtar Kusuma-Atmadja, bahwa hukum yang dibuat harus sesuai atau memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.
Mengenai penegakan hukum di Indonesia, tidak akan bisa terlepas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut memuat tentang bagaimana penegakan hukum pidana di lapangan. Bisa dikatakan bahwa bentuk konkrit penegakan hukum pidana (law enforcement) adalah merupakan penjatuhan pidana atau sanksi. Selanjutnya jika kita membahas tentang Hukum Pidana yang ada di Indonesia maka kita dapat meyakini bahwa Hukum Pidana yang ada di Indonesia lebih mengedepankan bagaimana untuk memberikan hal yang paling menguntungkan atau meringankan bagi terdakwa. Buktinya saja adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHPidana yang mana berbunyi : Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.
Selanjutnya, ketika kita benturkan antar kedua kepentingan dalam terjadinya peristiwa pidana, tentunya ada peran pelaku dan korban di dalamnya. Nah, selanjutnya jika korbannya itu merupakan individu (manusia) lantas justru pelaku diberikan putusan yang lebih menguntungkan baginya dan tidak sedikit-pun memperhatikan hak-hak atas kerugian yang dialami oleh pihak korban (pihak-pihak yang merasa dirugikan atas prilaku pelaku), apakah itu akan menumbuhkan nilai-nilai keadilan ? Dan bagi penulis, itu TIDAK. Nah, dari hal tersebut, menurut penulis dibutuhkan sebuah ide baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yang membentuk perspektif berfikir bagi kita yang bersifat “KEADILAN UNTUK SEMUA” atau sering disebut Justitia Omnibus. Hal tersebut yang kemudian penulis kaitkan dengan apa yang menurut Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., bahwa penegakan hukum indonesia bisa dikatakan mengalami “communis opinio doctorum”, yang artinya bahwa penegakan hukum yang sekarang dianggap telah gagal dalam mencapai tujuan yang diisyaratkan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, diperkenankanlah sebuah alternatif penegakan hukum, yaitu Restorative Justice System, dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio-kultural dan bukan hanya pendekatan normatif.
Restorative Justice (Keadilan restoratif) sebagai perkembangan penting dalam pemikiran manusia didasarkan pada tradisi keadilan dari Arab kuno, Yunani, Romawi dan peradaban yang diterima pendekatan restoratif bahkan kasus pembunuhan, pendekatan restoratif dari majelis umum (Moots) dari Jermanik masyarakat yang menyapu seluruh Eropa setelah jatuhnya Roma, Hindu India sebagai kuno sebagai Weda Peradaban untuk siapa “dia yang menebus diampuni”, dan Budha kuno, Tao, dan tradisi Konfusianisme yang dilihatnya dicampur dengan pengaruh Barat hari ini di Asia Utara.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau juga seing disebut dengan istlah “reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dengan meminta maaf, mengembalikan kompenasasi atas kerugian korban, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat.
Penulis dapat memberikan contoh : jika misalkan A menabrak B yang menyebabkan B luka-luka dan kendarannya rusak parah, selanjutya hingga dilimpahkan perkaranya ke pengadilan, para penegak hukum hanya memfokuskan bagaimana untuk memberikan hukuman yang setimpal yang dilakukan oleh pelaku dan dengan memperhatikan hak-hak dari pelaku. Dan “kesalahannya” (menurut penulis) adalah tidak ada satu-pun penegak hukum yang hendak memperhatikan hak-hak korban atas perbuatan pelaku, misalnya diberikan kompensasi atas kerusakan barang dan biaya pengobatan korban. Hal ini-lah yang dianggap penulis, keadilan “bukan” untuk semua bahkan lebih krusial lag penulis anggap sebagai penundaan terhadap keadilan, karena tidak diperhatikannnya hak-hak korban dalam sebuah peristiwa pidana. Padahal “Justiciae non est negernda, non est deverenda” yang artinya bahwa menunda-nuda keadilan adalah membunuh keadilan.
Selanjutnya, menanggapi hal tersebut diatas, ketika konsep yang diterapkan adalah restorative justice system, maka tentunya antara pihak korban dan pelaku-pun dapat menjalin rasa saling memaafkan serta mampu menjalin kembali hubungan emosional diantara mereka tanpa adanya disintegrasi dan disparitas dalam hubungan mereka. Selanjutnya masyarakat-pun dapat menjadi lebih tenteram, dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Sehingga keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat dapat terpenuhi. Sehingga Justitia Omnibus, bukan hanya menjadi adagium belaka, tapi juga dapat terealisasi di dunia nyata.
Seorang ahli krimonologi berkebangsaan Inggris, Tony F. Marshall, dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan:
Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implication for the future”. (Terjemahan Bebas : restorative justice adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

            Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis merasa memang sudah saatnya penegakan hukum di Indonesia bertransformasi menuju penegakan restorative justice system dalam perspektif sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, demi terciptanya KEADILAN UNTUK SEMUA.

Tantangan dalam Problematika Penghapusan Peraturan Pembangunan Rumah Ibadah

1.      Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Negara adalah sebuah konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia (human creation) tentang pola hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.  Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kita ketahui bersama bahwa antara kehendak negara dengan kehendak masarakat adalah hal yang berjalan saling beriringan.  Oleh sebab itu, Negara dengan otoritasnya, demi menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakatnya, membentuk regulasi peraturan perundang-undangan yang tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, dan kesusilaan untuk ditaati oleh masyarakat. Selanjutnya, setiap regulasi yang dibuat oleh negara harus besesuaian dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. Hal ini didasarkan pada pendapat Carl Von savigny yang menyatakan bahwa :
            Das recht wird nicht gemacht, es ist und wird dem volke.
 (Hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang dengan masyarakat).
Hal ini kemudian melandasi bahwa “Hukum harus dibuat dengan terlebih dahulu memperhatikan bagaimana kesadaran hukum masyarakat”. Artinya adalah bahwa setiap aturan hukum harus dilandaskan pada bagaimana untuk menguatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri, agar supaya hukum yang lahir tidak lain adalah berdasar pada hal-hal yang selaras dengan jiwa masyarakat.
Salah satu hal yang sangat fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah persoalan agama. Hal tentang agama ini adalah hal yang harus ada dan abadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia sebagai konsekwensi bahwa Indonesia adalah Negara Bertuhan. Hal ini sejalan dengan Sila Pertama Pancasila yang menjadi Philosopische Grondslag (Landasan/dasar filosofis kehidupan berbangsa dan bernegara) yang menyatakan bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya adalah bahwa Negara ini lahir dengan berdasarkan pada Rahmat dari Tuhan yang Maha Esa, dan oleh sebab itu maka negara wajib memberikan kemerdekaan kepada rakyatnya untuk dapat beragama dengan tidak lepas dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berbicara tentang agama, maka dalam Konstitusi UUD Negara RI tahun 1945 telah diadakan pengaturan tentang agama yang dimuat dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dan BAB XI tentang Agama. Dalam BAB XA, tepatnya Pasal 28I ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945  Jo. Pasal 4 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa :
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi oleh hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikuangi dalam keadaan apapun”.
Dalam pasal tersebut, telah jelas bahwa Hak beragama adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi pemberlakuannya dalam keadaan apapun (in alien able right) atau dalam hal ini tidak dapat dikekang selama tidak bertentangan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, karena pada prinsipnya adalah “There exists no right to violate a right”. Yang artinya bukan namanya hak jika dimaksudkan untuk melanggar hak orang lain.  Berikutnya, jika kita melihat BAB XI, tepatnya Pasal 29 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945 Jo. Pasal 22 ayat (2) UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa :
“Negara menjamin kemerdekaan masing-masing penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasarkan pasal tersebut diatas, maka dapat kita ketahui, bahwa ada dua tanggung jawab negara kepada penduduknya dalam konteks permasalahan tentang agama yang harus dijamin, yaitu :
-          Kemerdekaan untuk memeluk agama;
-          Kemerdekaan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Berdasarkan segala penjelasan tersebut diatas, dalam kondisi kekinian, kami melihat ada sebuah masalah yang terjadi di Negeri ini dalam konteks tanggung jawab negara untuk menjamin kemerdekaan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing penduduknya. Permasalahan tersebut adalah tentang Pengaturan pembangunan rumah ibadat. Permasalahan ini dipicu akibat adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. Pada khususnya dalam Peraturan tersebut mengadakan pengaturan tentang syarat-syarat khusus untuk mendirikan rumah ibadah berdasarkan pada jumlah penduduk yang mendukung pembangunan rumah ibadah dengan tidak didasari pada presentase proporsi jumlah penduduk yang memeluk masing-masing agama atau dengan berdasarkan pada kondisi dan keadaan masyarakat dalam setiap daerah. Hal ini, dapat kami anggap sebagai hal yang dapat memicu sebuah konflik antar masyarakat bahkan konflik antar agama, karena tentunya akan terjadi diskriminasi sosial bagi orang-orang yang memeluk agama tertentu yang dalam masyaratakatnya agamanya merupakan minoritas yang dipeluk oleh penduduk, dan hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakadilan baginya.

2.      Pembahasan
2.1.Aspek Positif
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat diatur hal-hal tentang syarat pendirian rumah ibadah sebagai suatu bagian yang sangat fundamental dalam peraturan tersebut. Dalam pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa terdapat syarat-syarat khusus dalam pendirian rumah ibadat, yang meliputi hal-hal sbb :
a.       Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
b.      Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c.       Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d.      Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
Hal yang sangat kontroversial kehadirannya dalam syarat-syarat yang ditentukan diatas adalah terkait dengan poin a dan poin b yang menentukan syarat minimum untuk dapat mengadakan pendirian rumah ibadah.
Dalam realita yang terjadi dilapangan terkait dengan permasalahan ini, jelas menunjukan bahwa instrument hukum tentang izin pendirian rumah ibadah menimbulkan banyak permasalahan. Sebagaimana data yang telah dirilis oleh Center for Religious and Cross-cultural Studies UGM dalam Laporan Tahunan Kehidupan Bernegara. Pada tahun 2010 di Indonesia terdapat 39 kasus tentang konflik antar agama yang 65% dari kasus tersebut ditimbulkan karena pendirian rumah ibadah. Fakta tersebut telah jelas memperkuat argumen bahwa keberadaan peraturan tentang izin pendirian rumah ibadah bukanlah solusi untuk meredam konflik antar agama di Indonesia. Keberadaan agama yang mayoritas dan agama yang minoritas seharusnya menjadi petunjuk dalam pembuatan instrument hukum untuk meredam konflik antar agama dimana dalam suatu daerah terdapat masyarakat dengan agama yang mayoritas sehingga menyulitkan masyarakat dengan agama minoritas dengan syarat yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Agama Bersama Menteri Dalam Negeri No. 8 Dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. Kami menganggap bahwa semangat awal dari lahirnya peraturan tersebut sebenarnya telah mencerminkan usaha pemerintah dalam meredam konflik antar agama di tengah-tengah masyarakat. Namun, pada beberapa pasal yang terdapat didalamnya sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, jelas menunjukan ketimpangan dari semangat awal lahirnya aturan ini sehingga membuat aturan tersebut tidak dapat berjalan secara afektif.
Berdasarkan pada fakta yang tersebut diatas, maka jika kita perhadapkan dengan teori legitimasi dan validitas hukum yang pada kesimpulannya menyatakan, bahwa Hukum tidaklah valid jika kaidah hukum tersebut : tidak dapat diterima oleh masyarakat; dalam praktik tidak dapat dilaksanakan; tidak dibuat secara benar atau oleh pihak yang benar; ataupun hukum tersebut tidak adil. Selain itu, jika masalah-masalah tersebut kita perhadapkan dengan Teori efektivitas hukum dari Hans Kelsen dalam bukunya yang berjudul Reine Rechtslehere (Edisi pertama terbit dalam tahun 1934), yang kemudian diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dengan judul Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni) yang pada pokoknya menyatakan bahwa agar suatu kaidah hukum dapat efektif, maka perlu untuk memenuhi syarat utama, yakni : (1) Kaidah hukum tersebut harus dapat diterapkan, (2) Kaidah hukum tersebut harus dapat diterima oleh masyarakat. Permasalahan diatas itu-pula tidak lepas dari “mata” konstitusi yang dalam Pemahaman tentang Supremasi Konstitusi sebagaimana dijelaskan oleh K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul Modern Constitution, bahwa aspek hukum konstitusi, salah satu diantaranya adalah konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan ia harus dilaksanakan langsung kepada rnasya­rakat untuk kepentingan mereka.
Berdasarkan hal-hal yang dijelaskan dalam teori validitas, legitimasi, dan efektivitas hukum, serta Pemahaman tentang Supremasi Konstitusi tersebut diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa ketika suatu kaidah hukum baik yang telah diundangkan maupun yang belum diundangkan bertentangan dengan kehendak masyarakat secara universal, maka sesungguhnya kaidah hukum tersebut tidak efektif, dan karena tidak efektif, maka kaidah hukum tersebut menjadi tidak valid. Begitulah halnya yang seharusnya terjadi dalam Peraturan tentang pendirian rumah ibadah tersebut. Jika memang bertentangan dengan jiwa masyarakat, maka sudah sepantasnya peraturan tersebut dicabut. Selain itu, permasalahan terkait Peraturan yang secara positif menghendaki pendirian rumah ibadah harus berdasarkan pada dukungan minimal 60 orang masyarakat setempat, jika kita perhadapkan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945 yang secara spesifik memberikan tanggungjawab negara untuk menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Maka pada nyatanya dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan penduduk untuk dapat beribadat menurut agamanya masih sangat dibatasi oleh negara, oleh karena pendirian rumah ibadat yang menjadi tempat peribadatan masyarakat yang terkesan terlalu dipersulit oleh negara.
Ketika kita mencoba untuk mengkomparasikan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2010, maka dapat kita temukan, bahwa dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006, yang mana dalam mendirikan rumah ibadah, memerlukan syarat umum yang meliputi syarat administrasi dan syarat teknis  sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2). sedangkan dalam Permendagri No 32 tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 7 ayat (3), bahwa dalam hal mendirikan bangunan keagamaan atau rumah ibadah, cukup dengan syarat umum dengan adanya izin dari pemerintah daerah yang berbentuk IMB yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Adapun tentang syarat administratif dan syarat teknis yang tersebut diatas, diatur dalam UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.  Syarat Administratif meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2), sedangkan Syarat Teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3).
Berdasarkan penjelasan diatas, maka tibalah kami pada sebuah kesimpulan bahwa ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 sebagai ketentuan yang paling fundamental terkait pendirian rumah ibadah pada peraturan tersebut. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya segala ketentuan tentang pendirian rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tersebut harus dihapus, dan segala hal yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah dikembalikan pada Ketentuan Pendirian Bangunan Keagamaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini tidaklah menimbulkan kekosongan hukum, karena dalam Peraturan tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang sifatnya umum terkait pendirian bangunan, termasuk pendirian bangunan keagamaan (rumah ibadah).

2.2.Aspek Negatif
Dengan tidak lepas pada ketentuan-ketentuan teoritis dan fakta-fakta yang telah dijelaskan pada aspek positif dalam Artikel ini, maka pada bagian ini kami hanya akan menjelaskan segala hal-hal yang menjadi kelemahan dari Permasalahan tentang penghapusan peraturan pendirian rumah ibadah.  Kita dapat melihat, bahwa awal munculnya permasalahan ini, ialah dengan adanya ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 yang menyatakan bahwa salah satu syarat khusus untuk dapat mendirikan rumah ibadah di suatu daerah ialah dengan harus adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Hal inilah yang merupakan hal yang sangat fundamental dalam permasalahan ini. Selanjutnya yang menjadi persoalan ialah apakah hanya karena satu ketentuan saja dalam suatu peraturan yang tidak valid, lantas peraturan tersebut harus dihapus atau dicabut dengan alasan karena peraturan tersebut menjadi tidak valid. “Tentunya tidak ”. Karena jika segala ketentuan khusus terkait pendirian rumah ibadah ditiadakan, maka tentunya akan terjadi kekosongan hukum untuk itu. Padahal menurut Cicero bahwa “Ubi societas ibi ius” yang berarti bahwa dimana ada masyarakat, maka disitu ada hukum. Dan kemudian sebagai suatu negara hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan, maka tentunya haram hukumnya apabila suatu negara hukum mengalami kekosongan hukum.
Oleh sebab itu, jika memang nyatanya bahwa ketentuan khusus tentang pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 tidak memiliki validitas karena tidak dapat berlaku efektif di masyarakat oleh karena masyarakat tidak mampu menerima ketentuan tersebut dalam kehidupannya, maka bukanlah penghapusan ketentuan khusus terkait pendirian rumah ibadah jalan terbaiknya, melainkan mengadakan revisi atau perubahan terhadap ketentuan pendirian rumah ibadah dengan menghapus ketentuan Pasal yang dianggap tidak valid saja, yakni syarat khusus pendirian sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2), yang selanjutnya harus diubah menjadi bahwa syarat khusus dalam mendirikan rumah ibadah di daerah adalah harus ada rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setelah menampung aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan/atau masyarakat dan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendirikan rumah ibadah, dan selanjutnya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah atau dalam hal ini Dinas Tata Ruang Kabupaten/Kota sebagai instansi yang lebih memahami kesatuan wilayah di daerah, yang menjadi tempat masyarakat melakukan kegiatan-kegiatannya.

3.      Penutup
3.1.Kesimpulan
Adapun kesimpulan atas permasalahan dalam artikel ilmiah ini, ialah :
·         Terkait dengan masalah tentang Penghapusan Peraturan Pendirian rumah ibadah, maka ada dua opsi yang kami tawarkan, yakni :
o   Ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 sebagai ketentuan yang paling fundamental terkait pendirian rumah ibadah pada peraturan tersebut. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya segala ketentuan tentang pendirian rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tersebut harus dihapus, dan segala hal yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah dikembalikan pada Ketentuan Pendirian Bangunan Keagamaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Atau
o   Jika ketentuan khusus tentang pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 tidak memiliki validitas karena tidak dapat berlaku efektif di masyarakat oleh karena masyarakat tidak mampu menerima ketentuan tersebut dalam kehidupannya, maka bukanlah penghapusan ketentuan khusus terkait pendirian rumah ibadah jalan terbaiknya, melainkan mengadakan revisi atau perubahan terhadap ketentuan pendirian rumah ibadah dengan menghapus ketentuan Pasal yang dianggap tidak valid saja, yakni syarat khusus pendirian sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2), yang selanjutnya harus diubah menjadi bahwa syarat khusus dalam mendirikan rumah ibadah di daerah adalah harus ada rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setelah menampung aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan/atau masyarakat dan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendirikan rumah ibadah, dan selanjutnya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah atau dalam hal ini Dinas Tata Ruang Kabupaten/Kota sebagai instansi yang lebih memahami kesatuan wilayah di daerah, yang menjadi tempat masyarakat melakukan kegiatan-kegiatannya.












DAFTAR PUSTAKA

Referensi dari buku bacaan :

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pres, 2014.
H. Kaelan, Negara Kebangsaan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2013.
K.C. Wheare, Konstitusi-konstitusi Modern, terjemahan Muhammad Hardani, Surabaya: Pustaka Eureka, Cet. 2, Juli 2005
Munir Fuady, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013

Referensi dari Peraturan perundang-undangan :

UUD Negara RI tahun 1945
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Menteri Agama dan Dalam Negeri No 8 dan No 9 tahun 2006

Referensi dari Web :
www.crcs.ugm.ac.id/get/bvjv1