1.
Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang
Negara
adalah sebuah konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia (human creation) tentang pola hubungan antar manusia dalam
kehidupan bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud
memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama. Berdasarkan hal tersebut,
maka dapat kita ketahui bersama bahwa antara kehendak negara dengan kehendak
masarakat adalah hal yang berjalan saling beriringan. Oleh sebab itu, Negara dengan otoritasnya,
demi menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakatnya, membentuk regulasi
peraturan perundang-undangan yang tidak boleh bertentangan dengan ketertiban
umum, dan kesusilaan untuk ditaati oleh masyarakat. Selanjutnya, setiap
regulasi yang dibuat oleh negara harus besesuaian dengan apa yang dibutuhkan
oleh masyarakatnya. Hal ini didasarkan pada pendapat Carl Von savigny yang menyatakan bahwa :
Das recht wird nicht gemacht, es ist und wird
dem volke.
(Hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh dan
berkembang dengan masyarakat).
Hal ini kemudian melandasi bahwa “Hukum harus dibuat dengan terlebih dahulu
memperhatikan bagaimana kesadaran hukum masyarakat”. Artinya adalah bahwa
setiap aturan hukum harus dilandaskan pada bagaimana untuk menguatkan kesadaran
masyarakat terhadap hukum itu sendiri, agar supaya hukum yang lahir tidak lain
adalah berdasar pada hal-hal yang selaras dengan jiwa masyarakat.
Salah
satu hal yang sangat fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara adalah persoalan agama. Hal tentang agama ini adalah hal yang harus
ada dan abadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia sebagai konsekwensi bahwa
Indonesia adalah Negara Bertuhan. Hal ini sejalan dengan Sila Pertama Pancasila
yang menjadi Philosopische Grondslag (Landasan/dasar
filosofis kehidupan berbangsa dan bernegara) yang menyatakan bahwa “Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Artinya adalah bahwa Negara ini lahir dengan berdasarkan pada
Rahmat dari Tuhan yang Maha Esa, dan oleh sebab itu maka negara wajib
memberikan kemerdekaan kepada rakyatnya untuk dapat beragama dengan tidak lepas
dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berbicara
tentang agama, maka dalam Konstitusi UUD Negara RI tahun 1945 telah diadakan
pengaturan tentang agama yang dimuat dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dan
BAB XI tentang Agama. Dalam BAB XA, tepatnya Pasal 28I ayat (1) UUD Negara RI
tahun 1945 Jo. Pasal 4 UU No 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa :
“Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi oleh
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikuangi dalam keadaan apapun”.
Dalam
pasal tersebut, telah jelas bahwa Hak beragama adalah hak asasi yang tidak
dapat dikurangi pemberlakuannya dalam keadaan apapun (in alien able right) atau dalam hal ini tidak dapat dikekang
selama tidak bertentangan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh orang lain,
karena pada prinsipnya adalah “There
exists no right to violate a right”. Yang artinya bukan namanya hak jika dimaksudkan
untuk melanggar hak orang lain. Berikutnya,
jika kita melihat BAB XI, tepatnya Pasal 29 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945
Jo. Pasal 22 ayat (2) UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan
bahwa :
“Negara
menjamin kemerdekaan masing-masing penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasarkan
pasal tersebut diatas, maka dapat kita ketahui, bahwa ada dua tanggung jawab
negara kepada penduduknya dalam konteks permasalahan tentang agama yang harus
dijamin, yaitu :
-
Kemerdekaan untuk memeluk agama;
-
Kemerdekaan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya.
Berdasarkan segala penjelasan tersebut diatas, dalam
kondisi kekinian, kami melihat ada sebuah masalah yang terjadi di Negeri ini
dalam konteks tanggung jawab negara untuk menjamin kemerdekaan beribadat
menurut agama dan kepercayaan masing-masing penduduknya. Permasalahan tersebut
adalah tentang Pengaturan pembangunan rumah ibadat. Permasalahan ini dipicu
akibat adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan
No 8 tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan
Pendirian Rumah Ibadat. Pada khususnya dalam Peraturan tersebut mengadakan
pengaturan tentang syarat-syarat khusus untuk mendirikan rumah ibadah
berdasarkan pada jumlah penduduk yang mendukung pembangunan rumah ibadah dengan
tidak didasari pada presentase proporsi jumlah penduduk yang memeluk
masing-masing agama atau dengan berdasarkan pada kondisi dan keadaan masyarakat
dalam setiap daerah. Hal ini, dapat kami anggap sebagai hal yang dapat memicu
sebuah konflik antar masyarakat bahkan konflik antar agama, karena tentunya
akan terjadi diskriminasi sosial bagi orang-orang yang memeluk agama tertentu yang
dalam masyaratakatnya agamanya merupakan minoritas yang dipeluk oleh penduduk,
dan hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakadilan baginya.
2.
Pembahasan
2.1.Aspek
Positif
Dalam
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat diatur
hal-hal tentang syarat pendirian rumah ibadah sebagai suatu bagian yang sangat
fundamental dalam peraturan tersebut. Dalam pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa
terdapat syarat-syarat khusus dalam pendirian rumah ibadat, yang meliputi hal-hal
sbb :
a. Daftar
nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan
puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas
wilayah;
b. Dukungan
masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa;
c. Rekomendasi
tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. Rekomendasi
tertulis FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
Hal
yang sangat kontroversial kehadirannya dalam syarat-syarat yang ditentukan
diatas adalah terkait dengan poin a dan poin b yang menentukan syarat minimum
untuk dapat mengadakan pendirian rumah ibadah.
Dalam
realita yang terjadi dilapangan terkait dengan permasalahan ini, jelas
menunjukan bahwa instrument hukum tentang izin pendirian rumah ibadah
menimbulkan banyak permasalahan. Sebagaimana data yang telah dirilis oleh Center
for Religious and Cross-cultural Studies UGM dalam Laporan Tahunan Kehidupan Bernegara. Pada tahun 2010 di Indonesia
terdapat 39 kasus tentang konflik antar agama yang 65% dari kasus tersebut
ditimbulkan karena pendirian rumah ibadah. Fakta tersebut telah jelas
memperkuat argumen bahwa keberadaan peraturan tentang izin pendirian rumah
ibadah bukanlah solusi untuk meredam konflik antar agama di Indonesia.
Keberadaan agama yang mayoritas dan agama yang minoritas seharusnya menjadi petunjuk
dalam pembuatan instrument hukum untuk meredam konflik antar agama dimana dalam
suatu daerah terdapat masyarakat dengan agama yang mayoritas sehingga
menyulitkan masyarakat dengan agama minoritas dengan syarat yang ditentukan
oleh Peraturan Menteri Agama Bersama Menteri Dalam Negeri No. 8 Dan 9 Tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan
Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. Kami menganggap bahwa
semangat awal dari lahirnya peraturan tersebut sebenarnya telah mencerminkan
usaha pemerintah dalam meredam konflik antar agama di tengah-tengah masyarakat.
Namun, pada beberapa pasal yang terdapat didalamnya sebagaimana yang telah kami
sebutkan sebelumnya, jelas menunjukan ketimpangan dari semangat awal lahirnya
aturan ini sehingga membuat aturan tersebut tidak dapat berjalan secara
afektif.
Berdasarkan
pada fakta yang tersebut diatas, maka jika kita perhadapkan dengan teori
legitimasi dan validitas hukum yang pada kesimpulannya menyatakan, bahwa Hukum
tidaklah valid jika kaidah hukum tersebut : tidak dapat diterima oleh
masyarakat; dalam praktik tidak dapat dilaksanakan; tidak dibuat secara benar
atau oleh pihak yang benar; ataupun hukum tersebut tidak adil. Selain itu, jika
masalah-masalah tersebut kita perhadapkan dengan Teori efektivitas hukum dari
Hans Kelsen dalam bukunya yang berjudul Reine
Rechtslehere (Edisi pertama terbit dalam tahun 1934), yang kemudian
diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dengan judul Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni) yang pada pokoknya
menyatakan bahwa agar suatu kaidah hukum dapat efektif, maka perlu untuk
memenuhi syarat utama, yakni : (1) Kaidah hukum tersebut harus dapat
diterapkan, (2) Kaidah hukum tersebut harus dapat diterima oleh masyarakat.
Permasalahan diatas itu-pula tidak lepas dari “mata” konstitusi yang dalam
Pemahaman tentang Supremasi Konstitusi sebagaimana dijelaskan oleh K.C. Wheare
dalam bukunya yang berjudul Modern Constitution,
bahwa aspek hukum konstitusi, salah satu diantaranya adalah konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya
dijamin oleh rakyat, dan ia harus dilaksanakan langsung kepada rnasyarakat
untuk kepentingan mereka.
Berdasarkan hal-hal yang dijelaskan dalam teori
validitas, legitimasi, dan efektivitas hukum, serta Pemahaman tentang Supremasi
Konstitusi tersebut diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa ketika suatu kaidah
hukum baik yang telah diundangkan maupun yang belum diundangkan bertentangan
dengan kehendak masyarakat secara universal, maka sesungguhnya kaidah hukum
tersebut tidak efektif, dan karena tidak efektif, maka kaidah hukum tersebut
menjadi tidak valid. Begitulah halnya yang seharusnya terjadi dalam Peraturan
tentang pendirian rumah ibadah tersebut. Jika memang bertentangan dengan jiwa
masyarakat, maka sudah sepantasnya peraturan tersebut dicabut. Selain itu,
permasalahan terkait Peraturan yang secara positif menghendaki pendirian rumah
ibadah harus berdasarkan pada dukungan minimal 60 orang masyarakat setempat,
jika kita perhadapkan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945 yang
secara spesifik memberikan tanggungjawab negara untuk menjamin kemerdekaan
penduduknya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Maka pada nyatanya dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan penduduk untuk dapat
beribadat menurut agamanya masih sangat dibatasi oleh negara, oleh karena
pendirian rumah ibadat yang menjadi tempat peribadatan masyarakat yang terkesan
terlalu dipersulit oleh negara.
Ketika kita mencoba untuk mengkomparasikan ketentuan
dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8
tahun 2006, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2010, maka dapat
kita temukan, bahwa dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
No 9 dan No 8 tahun 2006, yang mana dalam mendirikan rumah ibadah, memerlukan
syarat umum yang meliputi syarat administrasi dan syarat teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan
persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2). sedangkan dalam
Permendagri No 32 tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal
7 ayat (3), bahwa dalam hal mendirikan bangunan keagamaan atau rumah ibadah,
cukup dengan syarat umum dengan adanya izin dari pemerintah daerah yang
berbentuk IMB yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku.
Adapun tentang syarat administratif dan syarat
teknis yang tersebut diatas, diatur dalam UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung. Syarat Administratif meliputi
persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin
mendirikan bangunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2), sedangkan
Syarat Teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan
bangunan gedung, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3).
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka tibalah kami pada sebuah kesimpulan bahwa ketentuan
dalam pasal 14 ayat (2) dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 sebagai ketentuan yang paling fundamental
terkait pendirian rumah ibadah pada peraturan tersebut. Oleh sebab itu, sudah
sepantasnya segala ketentuan tentang pendirian rumah ibadah dalam Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tersebut
harus dihapus, dan segala hal yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah
dikembalikan pada Ketentuan Pendirian Bangunan Keagamaan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan. Hal ini tidaklah menimbulkan kekosongan hukum, karena dalam Peraturan
tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang sifatnya umum terkait pendirian
bangunan, termasuk pendirian bangunan keagamaan (rumah ibadah).
2.2.Aspek
Negatif
Dengan
tidak lepas pada ketentuan-ketentuan teoritis dan fakta-fakta yang telah
dijelaskan pada aspek positif dalam Artikel ini, maka pada bagian ini kami
hanya akan menjelaskan segala hal-hal yang menjadi kelemahan dari Permasalahan
tentang penghapusan peraturan pendirian rumah ibadah. Kita dapat melihat, bahwa awal munculnya
permasalahan ini, ialah dengan adanya ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dalam Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 yang
menyatakan bahwa salah satu syarat khusus untuk dapat mendirikan rumah ibadah
di suatu daerah ialah dengan harus adanya dukungan masyarakat setempat paling
sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Hal inilah
yang merupakan hal yang sangat fundamental dalam permasalahan ini. Selanjutnya
yang menjadi persoalan ialah apakah hanya karena satu ketentuan saja dalam
suatu peraturan yang tidak valid, lantas peraturan tersebut harus dihapus atau
dicabut dengan alasan karena peraturan tersebut menjadi tidak valid. “Tentunya
tidak ”. Karena jika segala ketentuan khusus terkait pendirian rumah ibadah
ditiadakan, maka tentunya akan terjadi kekosongan hukum untuk itu. Padahal
menurut Cicero bahwa “Ubi societas ibi
ius” yang berarti bahwa dimana ada masyarakat, maka disitu ada hukum. Dan
kemudian sebagai suatu negara hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima
dalam kehidupan, maka tentunya haram hukumnya apabila suatu negara hukum
mengalami kekosongan hukum.
Oleh
sebab itu, jika memang nyatanya bahwa ketentuan khusus tentang pendirian rumah
ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 tidak memiliki validitas karena tidak dapat
berlaku efektif di masyarakat oleh karena masyarakat tidak mampu menerima
ketentuan tersebut dalam kehidupannya, maka bukanlah penghapusan ketentuan
khusus terkait pendirian rumah ibadah jalan terbaiknya, melainkan mengadakan
revisi atau perubahan terhadap ketentuan pendirian rumah ibadah dengan
menghapus ketentuan Pasal yang dianggap tidak valid saja, yakni syarat khusus
pendirian sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2), yang selanjutnya harus diubah
menjadi bahwa syarat khusus dalam mendirikan rumah ibadah di daerah adalah
harus ada rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setelah menampung
aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan/atau masyarakat dan rekomendasi
dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendirikan rumah ibadah, dan
selanjutnya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah atau dalam hal
ini Dinas Tata Ruang Kabupaten/Kota sebagai instansi yang lebih memahami
kesatuan wilayah di daerah, yang menjadi tempat masyarakat melakukan kegiatan-kegiatannya.
3.
Penutup
3.1.Kesimpulan
Adapun kesimpulan atas permasalahan
dalam artikel ilmiah ini, ialah :
·
Terkait dengan masalah tentang
Penghapusan Peraturan Pendirian rumah ibadah, maka ada dua opsi yang kami
tawarkan, yakni :
o
Ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) dalam
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun
2006 sebagai ketentuan yang paling fundamental terkait pendirian rumah ibadah
pada peraturan tersebut. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya segala ketentuan
tentang pendirian rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tersebut harus dihapus, dan segala
hal yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah dikembalikan pada Ketentuan
Pendirian Bangunan Keagamaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun
2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Atau
o
Jika ketentuan khusus tentang pendirian
rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 tidak memiliki validitas karena tidak
dapat berlaku efektif di masyarakat oleh karena masyarakat tidak mampu menerima
ketentuan tersebut dalam kehidupannya, maka bukanlah penghapusan ketentuan
khusus terkait pendirian rumah ibadah jalan terbaiknya, melainkan mengadakan
revisi atau perubahan terhadap ketentuan pendirian rumah ibadah dengan
menghapus ketentuan Pasal yang dianggap tidak valid saja, yakni syarat khusus
pendirian sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2), yang selanjutnya harus
diubah menjadi bahwa syarat khusus dalam mendirikan rumah ibadah di daerah
adalah harus ada rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setelah
menampung aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan/atau masyarakat dan
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendirikan rumah
ibadah, dan selanjutnya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah
atau dalam hal ini Dinas Tata Ruang Kabupaten/Kota sebagai instansi yang lebih
memahami kesatuan wilayah di daerah, yang menjadi tempat masyarakat melakukan
kegiatan-kegiatannya.
DAFTAR PUSTAKA
www.crcs.ugm.ac.id/get/bvjv1