Kamis, 20 Agustus 2015

SWASTA MENGELOLA SDA, SEJALANKAH DENGAN PRINSIP KEADILAN SOSIAL ?

1.   Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang mengusung gagasan negara kesejahteraan (Wallfare State), hal ini dapat dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan ummum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.[1] Konsekwensi negara kesejateraan adalah turut campurnya negara dalam urusan-urasan warga negara. Dimana  campur tangan negara ini ditujukan untuk menciptakan kesejahteran rakyat itu sendiri.
Salah satu bentuk campur tangan negara dalam bidang kehidupan rakyat adalah pengeloaan sumber daya alam yang sifatnya strategis, dalam hal ini salah satu sumber daya alam yang strategis dan bersifat menguasai hak hidup orang banyak adalah air. Campur tangan negara dalam pengelolaan air ini semata-mata ditukan untuk menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Dimana pengelolaan sumber daya air ini merupakan upaya dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi air dan pengendalian daya rusak air[2]. Campur tangan negara dalam pengelolaan sumber daya air ini sejalan dengan amanat pancasila sebagai dasar bernegara yakni pada sila kelima “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sila kelima pancasila “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” pada prinsipnya mengamanatkan kepada negara untuk menjamin keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Untuk mencapai/menciptakan “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” ini kemudian dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan tepatnya pada pasal-pasal yang mencakup kesejahteraan social yang mencakup penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Yang lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat (3) disenutkan bahwa “bumi air dan kekayaan alam yang terkadung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[3]
Arti penting pengeloaan air oleh negara ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah konstitusi sebagaimana amanat pasal 33. Akan tetapi dalam praktinya, pengelolaan air oleh negara ini masih sering menimbulkan masalah. Sebab, tak jarang negara lalai dan terkesan kurang mampu untuk menjamin ketersedian air untuk masyarakat. Maka ditengan-tengah masyarakat timbul sebuah wacana untuk menciptakan pengelolaan air oleh swasta. Sebab pengelolaan air oleh swasta dianggap mampu menjawab permasalahan pengelolaan air dan mampu menciptakan tercapainya hak dasar warga negara akan air. Akan tetapi wacana pengelolaan air oleh swasta ini pun masih menimblkan pro kontra ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu kami melihat perlu untuk dilakukannya penkajian lebih mendalam terkait isu pengelolaan air oleh swasta ini.
2.      PEMBAHASAN
2.1.Aspek Positif
Dalam persfektif peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan sumberdaya air merupakan hal yang dibenarkan. Hal ini  terlihat dalam undang-undang No. 11 tahun 1974 pada pasal 4 yang berbunyi “Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang- undang ini, dapatdilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan ataubadan-badan hukum tertentu yang syarat-syarat dan cara-caranya diatur denganPeraturan Pemerintah” adapun yang menjadi wewenang pemerintah dalam undang-undang ini adalah :
1.      Mengelolasertamengembangkankemanfaatan air danatausumber-sumber air.
2.      Menyususn, mengessahkandanataumemberiizinberdasarperencanaanteknistatapengaturan air dantatapengairan.
3.      Mengatur, mengesahkandanataumemberiizinperuntukan, penggunaan, penyediaan air, danatausumber-sumber air.
4.      Mengatur, mengesahkan, danmemberiizinpenguasaan air danatausumber-sumber air.
5.      Menentukandanmengaturperbuatan-perbuatanhukumdanhubungan-hubunagnhukumdanataubadanhukumdalampersoalandanatausumber-sumber air.
Pemberlakuan kembali undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang pengairan merupakan konsekuensi dari pututsan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang sumberdaya air adalah inkonstitusional.
Wewenang ini pun sejalan dengan konsep penguasaan negara yang memiliki arti yang berbeda dengan penguasaah lainnya. Hak menguasai negara tidaklah boleh diartikan sebagai hak menguasai secara fisik atau hak kepemilikan. Hak menguasai oleh negara kemudian diartikan sebagai hak untuk membuat kebijakan (beleid), memegang kendali dalam tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan  (toezichthoundensdaad)[4]yang kesemuanya tersebut digunakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yanag tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4.
Terhadap munculnya pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta, merupakan sebuah terobosan terhadap permasalahan klasik yang selama ini dihadapi oleh pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan sumberdaya air yang merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam secara keseluruhan, merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah yang diberikan oleh undang-undang pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya air dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bentuk pelaksaan kekuasaan pemerintah dalam tindaakan pengelolaan.
Pengelolaan oleh pihak swasta masuk kedalam kategori hak guna usaha air, yang dimana hak guna usaha air ini kemudian dilaksanakan berdasarkan mekanisme-mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan pemerintah No. 69 tahun 2014 memberikan defenisi tentang hak guna usaha air HGUA “hak untuk memperoleh dan mengusahakan air”. HGUA kemudian dilaksanakan berdasarkan izin pengelolaan sumber daya air yang terdiri dari :
1.      Izin pengusahaan sumber daya air untuk permukaan;
2.      Izin pengusahaan sumber daya air untuk air laut yang berada di darat; dan
3.      Izin pengusahaan air tanah untuk pengusahaan air tanah
Izi diatas diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berdasankan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
            Pelaksanaan HGUA air berdasarkan instrumen diatas, menegaskan kebali bahwa pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta tidaklah kemudian mereduksi makna hak menguasai negara terhadap sumber daya alam berdasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945. Instrumen perizinan yang memiliki makna pengendalian terhadap suatu tindakan, tetaplah menempatkan negara sebagai penguasah penuh terhadap sumberdaya air. Hal  itupun tetap akan terjadi apabila negara memerikan perizinan kepada pihak swasta untuk pengelolaan air. Hal yang kemudian bertentangan dengan konsep penguasaan negara adalah apabila pengelolaan air oleh pihak swasta kemudian dimaknai sebagai bentuk penguasaan penuh pihak swasta terhadap sumber daya air. Hal ini sejalan dengan pandangan yang menyatakan bahwa “swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat,” (Aswanto).
            Dengan lahirnya instrumen perizinan, maka pengendalian terhadap pengelolaan air oleh pihak swasta dapat dilakukan dengan mekanisme yang jelas. Disamping itu, air yang merupakan kebutuhan primer ummat manusia, selan memiliki fungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi. Fungsi ekonomi ini, kemudian dipandang sebagai segala bentuk pengusahaan terhadap sumber daya air yang menghasilkan keuntungan dalam pengelolaannya. Oleh karena fungsi ekonomi yang dimikili oleh air, maka pengelolaannya berdasarkan konsep badan usaha bukanlah hal yang keliru. Dalam satatusqou badan usaha yang melakuka pengelolaan sumber daya air adalah baddan usaha milik daerah (BUMD) yang merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi ekonomi air sekaligus juga untuk memperbaiki kualitas terhadap pengelolaan air yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat secara umum.
Dengan melihat kondisi pengelolaan air hari ini, maka ide untuk pengelolaan air oleh pihak swasta tetap dibenarkan sepanjang pengelolaan tersebut diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketakutan terbesar yang muncul dalam pngelolaan sumber daya air oleh swasta adalah terhadap harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam menikmati air. Terhadap permasalahan tersebut, maka pemerintah dalam kewenangan yang dimiliki dapat menentukan besaran ataupun standar harga yang ditetapkan terhadap pengelolaan air oleh swasta. Dengan memperhatikan 3 (tiga) golongan yang terlbat dalam hal ini yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat sebagai konsumen, maka haruslah ada mekanisme yang berkesinambungan yang digunakan untuk memperjelas posisi dari ke-3 golongan tersebut.
Terhadap permasalahan tersebut, maka mekanisme yang kami tawarkan adalah mekanisme kontrak publik yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Hal ini kemudian dikongkritkan dengan salah satu model hubungan antara ketiga golongan diatas sebagaimana yang diuraikan oleh savas yang dikutip oleh luwihono, yaitu dengan model cotract.
K
  P
S
Keterangan :
K = konsumen, P = pemerintah, S = swasta
Pada model hunbungan ini berarti bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan biaya, sedangkan masyarakat hanya berperan sebagai konsumen saja[5]. Sehingga dengan mekanisme seperti ini, akan menghasilkan hubungan yang berimbang antara ke-3 komponen diatas.
Dalam Teori Negara Hukum Rechtstaat menurut F. Julius Stahl, salah satu prinsip Negara Hukum adalah[6] Pemerintahan berdasarkan UU (wetmatig bestuur), yang pada pokoknya menghendaki agar pemerintah melaksanakan tindakan pemerintahan untuk mencapai cita Negara (staatsidee) dengan dibatasi oleh koridor peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang.  Cita Negara Indonesia telah dimuat secara eksplisit dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 yang pada pokoknya menghendaki terciptanya kesejahteraan sosial, yang sejalan dengan prinsip Negara welvaarstaat. Sehingga sanagt tepat jika Indonesia disebut sebagai Negara Hukum Kesejahteraan (recht-welvaarstaat). Prinsip yang digunakan dalam Negara Hukum-Kesejahteraan adalah menjadikan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial berdasarkan prinsip staatsbemoeienis (negara dan pemerintah terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat demi mencapai kesejahteraan umum). Keterlibatan aktif pemerintah tampak dalam empat fungsi negara sebagaimana dikatakan W. Friedmann yakni negara sebagai penyedia (provider), negara sebagai regulator (Pengatur), negara sebagai entrepeneur (pengusaha), dan negara sebagai umpire (wasit).[7] BUMN adalah bentuk konkret dari fungsi negara sebagai entrepeneur, yang melakukan aktivitas di bidang ekonomi melalui departemen pemerintah semi otonom atau melalui perusahaan negara. BUMN menjadi sarana bagi pemerintah atau negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Dikaitkan dengan persoalan pengelolaan Sumber Daya Air oleh Swasta, maka untuk mewujudkan cita Negara terhadap pengelolaan Air, dimana Pemerintah selaku representasi Negara  tentunya perlu mengeluarkan kebijakan sistem pengelolaan air nasional yang diarahkan pada “terwujudnya penyediaan air bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata baik untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari (kebutuhan domestik) maupun untuk mendukung pembangunan nasional (pertanian, produksi, energi dan lain-lain)”.[8]  Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, Salah satu strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kebijakan tersebut adalah dengan berupaya melakukan pendanaan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air untuk menghasilkan air yang bermutu bagi rakyat, kepentingan penelitian, dan pengendaliaan terhadap bencana alam. Tentunya hal tersebut menjadi kunci penting dalam mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya air. Dan untuk mewujudkan strategi tersebut tentunya pemerintah tidak bisa sendirian, tetapi juga memerlukan keterlibatan peran serta swasta dan masyarakat. Dengan demikian, eksistensi swasta dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sangat diperlukan demi menghasilkan air yang bermanfaat bagi masyarakat banyak sehingga sejalan dengan amanat konstitusi yakni untuk “memenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak”. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Pemerintah tetap menjalin kerjasama dengan swasta dengan memberikan peran kepada swasta untuk turut serta dalam Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kontrak kerjasama dengan memperjelas pemetaan wilayah kewenangan Pemerintah yang harus lebih kuat daripada peran swasta.
Lagpiula berdasarkan Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa ada enam Prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA yaitu:[9] (1) Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air; (2) Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri; (3) Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; (4) Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; (5) Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD; (6) Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu. Bahkan dalam putusan MK tersebut dijelaskan bahwa Partisipasi swasta dapat dilakukan dalam kerangka kerjasama dan dalam tahapan penyelenggaraan yang tidak menghambat negara dalam penyelenggaraan air tersebut. Pada poin (5) dan (6) putusan tersebut, dengan tidak mengurangi esensi-esensi poin lainnya, dapat menjadi dasar bagi swasta untuk mengelola sumber daya air dengan tetap berdasarkan pada hakikat dari pengelolaan sumber daya air, yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga dengan mengacu pada prinsip ketaatan hukum Prohibitur, maka terkait dengan pengelolaan air oleh swasta merupakan hal yang dibolehkan, oleh karena tidak dilarang secara absolut oleh hukum.
Persoalan pengelolaan Sumber Daya Air oleh Swasta dalam perspektif administrasi Negara bukanlah hal yang dilarang. Oleh karena dalam ilmu hukum administrasi Negara dikenal istilah bestuur rechtshandelingen (Perbuatan Hukum Pemerintah) yang dilakukan Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum. Jenis Perbuatan hukum Pemerintah yang sesuai dengan permasalahan diatas ialah Perbuatan hukum Publik bersegi dua. Wujud kongkret dari Perbuatan Hukum Publik Pemerintah bersegi dua menurut Van Der Pot, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner adalah dengan adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan pihak swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.[10] Hal tersebut dapat dianalogikan dengan tindakan pemerintah sebagai pemberi pekerjaan dan swasta sebagai pekerja untuk mengelola air sehingga lebih berkualitas dan bermanfaat baik bagi rakyat.
2.2.Aspek Negatif
Bahwa hak menguasi negara atas bumi, air, dan segala yang yang terkandung didalamnya sebagaimana yang digaskan melali pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945, haruslah dipandang sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia. Konsekuensi yang lahir dari bentuk penguasaan negara adalah segala bentuk penguasaan terhadap sumber daya alam haruslah digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana negara yang merupakan organisasi tertinggi kekuasaan rakyat. Dari 2 (dua) elemen terhadap sumber daya alam yaitu sebagai penguasaan negara dan juga sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia, keseluruhannya dipergunakan dalam tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat indonesia.
Terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya air, maka sebenarnya instrumen hukum yang ada hari ini memiliki semangat yang nyata untuk tetap melindungi segala bentuk kekayaan alam indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang pengairan pada konsederan poin (c) yang menyatakan bahwa “bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila”. Bahwa pemanfaatan sumber daya air diperuntukkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga bentuk pengelolaannya harusnya berperan pada prinsip-prinsip optimalisasi yang berdasar pada peningkatan kualitas.
Dari sudut pandang peraturan perundang-undangan,  pengelolaan sumberdaya air diatur dengan undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang pengairan. Dalam undang-undang ini, kesempatan pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta diberikan dengan beberapa mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dasar dari pengelolaan sumber daya air oleh swasta adalah pasal 4 yang berbunyi “Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang- undang ini, dapatdilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan ataubadan-badan hukum tertentu yang syarat-syarat dan cara-caranya diatur denganPeraturan Pemerintah”. Namun, ketika kita lebih cermat membaca pasal tersebut, maka pengelolaan air diluar penguasaan pemerntah sebenarnya memiliki semangat untuk“memberi kesempatan kepadamasyarakat untuk ikut mengembangkan pemanfaatan serta pengusahaan air dan atausumber-sumber air”. Memberikan kesempatan kepada masyarakat turut serta dalam pengelolaan sumber  daya air, harus pula dipandang sebagai bentu partisipasi publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Pengelolaan sumber daya air oleh swasta yang kemudian disebut sebagai hak guna usaha air (HGUA), sebagaimana yang diatur dalam PP No. 69 tahun 2009 tentang hak guna air, sebenarnya merupakan mekanisme yang keliru. Hal ini didasari pada pasal 33 ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting, bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Dalam pasal tersebut, maka salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah air, karena air merupakan kebutuhan dasar manusia yang selain memiliki fungsi sosial juga memiliki fungsi ekonomi.  Fungsi ekonomi inilah kemudian yang ditafsirkan sebagai cabang produksi sehingga pengelolaan sumber daya air haruslah dikuasai oleh negara.
            Sebagai bentuk penguasaan negara dalam cabang-cabang produksi penting, biasanya diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) sedangkan dalam hal pengelolaan sumber daya air selama ini dilaksanakan oleh PDAM yang berbentuk PERUM dan merupakan salah satu badan dalam badan usaha milik daerah (BUMD). Pengelolaan sumber daya air oleh BUMD dipandang sebagai upaya pemerintah untuk tetap mengontrol hak guna usaha air, yang dimana hak guna usaha air tersebut, apabila tidak dikendalikan  oleh pemerintah akan sangat meresahkan masyarakat mengingata air merupakan kebutuhan dasar manusia. Konsep BUMD yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham terbesar, akan membuat pemerintah akan lebih leluasa dalam pengelolaan sumber daya air dengan tetap memperhatikan kualitas. Hal ini menunjukan bahwa sebenarnya konsep penguasaan atas sumber daya air telah sangat bagus. Terhadap permasalahan pengelolaan sumber daya air oleh BUMD dalam hal ini dikelolah oleh Perusahaan daerah air minum (PDAM) yang menunjukan kemerosotan baik dari segi pencapaian maupun dari segi kualitas air, haruslah dipandang sengan sangat bijak. Ketika pemerintah daerah dalam hal ini BUMN yang gagal mengelola sumber daya air, maka pemerintah telah gagal dalam mengusahakan pengelolaan sumber daya alam dengan baik. Sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan perbaikan internal BUMD dengan pengelolaan yang jelas serta berkelanjuan, sehingga pengelolaan tersebut akan lebih optimal.
Negara Indonesia sebagai Negara Hukum Kesejahteraan (Recht-welvaarstaat) sebagaimana dijelaskan pada aspek positif haruslah dinilai bahwa Negara Indonesia memiliki Cita Negara untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya dengan menjadikan instrumen hukum sebagai alat untuk mencapai cita negara tersebut. Dalam mewujudkan cita Negara, tentunya sangat dibutuhkan keterlibatan aktif Pemerintah dalam mewujudkannya.  Keterlibatan aktif pemerintah tampak dalam empat fungsi negara sebagaimana dikatakan W. Friedmann yakni Negara sebagai penyedia (provider), negara sebagai regulator (Pengatur), negara sebagai entrepeneur (pengusaha), dan negara sebagai umpire (wasit).[11] Negara atau dalam hal ini Pemerintah sebagai pengusaha dapat dikongkritkan melalui hadirnya BUMN untuk melakukan usaha-usaha demi mencapai tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, maka optimalisasi eksistensi BUMN sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa Negara benar-benar menjalankan tanggungjawabnya secara penuh dan tidak “setengah hati” dalam upaya memakmurkan rakyatnya dalam hal pengelolaan sumber daya air. Sehingga kemungkinan tereduksinya makna Hak Penguasaan Negara untuk Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air” sebagaimana dalam UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan tidak terjadi.[12] Lagipula kalau kita sandarkan pada pendapat Jeremy Bentham sebagai The Founding People of Welfare State[13] tentang tanggungjawab Negara, bahwa Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin “the greatest happiness (kesejahteraan) of the greatest number of their citizens (kesejahteraan untuk sebanyak-banyak rakyatnya).
Selanjutnya, dengan merujuk pada Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa ada enam Prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA sebagaimana telah dijelaskan pada aspek Positif diatas, kemudian dikaitkan dengan keterangan Prof. Dr. Suteki, S.H., M.H., sebagaimana dikutip pada Putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa “PDAM harus benar-benar diusahakan oleh Pemerintah daerah sebagai pengelola SDA. Baik-buruknya PDAM untuk menyediakan air minum yang berkualitas bagi masyarakat, menceminkan baik buruknya negara dalam memenuhi hak asasi atas air”.[14] begitupula pendapat MK terkait masalah ini, bahwa tanggungjawab penyediaan air minum adalah tanggung jawab BUMN dan BUMD, bukan oleh swasta. Peran swasta dalam hal ini sangatlah terbatas, yakni dalam hal pemerintah belum dapat menyelenggarakan sendiri. Berdasarkan kesemua hal tersebut diatas, maka sangat jelas bahwa sebenarnya Negara secara absolut memiliki kewenangan  untuk mengelola sumber daya air tanpa melibatkan campur tangan swasta selama negara masih mampu untuk menyelenggarakan sendiri. Namun, apabila Negara sudah tidak mampu menyelenggarakan sendiri, maka sesungguhnya disitulah letak kegagalan negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Maka rekomendasi kami terhadap persoalan ini ialah mengoptimalisasi kemampuan Negara (BUMN dan BUMD) untuk tetap selalu mandiri dalam mengelola sumber daya air dengan memberi dukungan fasilitas dan finansial untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air, serta menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam BUMN atau BUMD adalah pihak yang kreatif dan inovatif. Sehingga mampu mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efektif, efisien dan selalu berguna untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat..
3.      PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam artikel ini ialah sebagai berikut :
1.      Setiap pengelolaan terhadap sumber daya alam termasuk sumber daya air haruslah diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terkait dengan cara untuk mencapai hal tersebut merupakan tanggungjawab negara untuk melakukannya. Bagaimana cara negara untuk melaksanakannya adalah kebebasan negara, yang penting substansi dari tujuan pengelolaan sumber daya air tersebut dapat terwujud. Sehingga keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air sangatlah diperlukan utamanya untuk menghasilkan air yang bermutu tinggi bagi rakyat, sehingga dapat menyejahterakan rakyat dalam penggunannya. Hal yang tentunya perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membuat instrumen hukum yang ketat untuk pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air yang melibatkan swasta dengan tetap mewajibkan keaktifan lebih Pemerintah dalam pengelolaannya. Contoh, Pemerintah baru dapat mengadakan kerjasama dengan swasta untuk pengelolaan sumber daya air jika untuk kepentingan tertentu seperti peningkatan mutu Sumber Daya air, dengan hanya melalui kontrak jangka pendek dengan Pemerintah (max. 1 tahun), sehingga Privatisasi swasta tidak dapat terjadi.
2.      Dalam perspektif Negara Kesejahteraan, mewajibkan negara untuk bertanggungjawab penuh dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga Negara merupakan pemilik kekuasaan tertinggi atas sumber daya alam, termasuk air untuk dikelola semaksimal mungkin demi mewujudkan hakikat Negara, yakni untuk mensejahterakan sebesar-besar mungkin rakyatnya. Sehingga Negara secara absolut memiliki kewenangan  untuk mengelola sumber daya air tanpa melibatkan campur tangan swasta selama negara masih mampu untuk menyelenggarakan sendiri. Namun, apabila Negara sudah tidak mampu menyelenggarakan sendiri, maka sesungguhnya disitulah letak kegagalan negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sehingga hal yang perlu untuk dilaksanakan oleh Pemerintah ialah mengoptimalisasi kemampuan Negara (BUMN dan BUMD) untuk tetap selalu mandiri dalam mengelola sumber daya air dengan memberi dukungan fasilitas dan finansial untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air, serta menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam BUMN atau BUMD adalah pihak yang kreatif dan inovatif. Sehingga mampu mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efektif, efisien dan selalu berguna untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


















DAFTAR PUSTAKA

Referensi dari bacaan :
ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberti.
Friedmann, W., 1971, The State and The Rule of Law in a Mixed Economy, London: Steven and Son.
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sirajuddin dan Zulkarnain , 2006, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, Menuju Peradilan Yang Bersih dan Beribawa, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Prof. Dr. Ir. Dede Rohmat, M.T dan Dadang Ruhiat, S.SI, MT, 2009, Bahan Kuliah Peengelolaan sumber daya air.
W. Riawan Tjandra, 2008, hukum administrasi  negara, Yogyakarta : Universitas Atma jaya Yogyakarta.

Referensi dari Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 bagian Pertimbangan Mahkamah poin 3.19 – 3.24
UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan
UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Referensi dari web :





[1] Lihat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tepatnya Alinea Keempat
[2] Prof. Dr. Ir. Dede Rohmat, M.T dan Dadang Ruhiat, S.SI, MT, 2009, Bahan Kuliah Peengelolaan sumber daya air, yang disampaikan pada hari  tanggal 4 september 2009
[3] Lihat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pasal 33 ayat (2) dan (3)
[5]W. Riawan Tjandra, 2008, hukum administrasi  negara, Yogyakarta : Universitas Atma jaya Yogyakarta. Hal. 100-102
[6] Sirajuddin dan Zulkarnain , 2006, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, Menuju Peradilan Yang Bersih dan Beribawa, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti. Hal. 2.
[7] Friedmann, W., 1971, The State and The Rule of Law in a Mixed Economy, London: Steven and Son. Hal. 5
[8] Lemhannas RI, 2013, Pengelolaan Sumber Daya Air guna Mendukung Pembangunan Nasional dalam Rangka Ketahanan Nasional,  Jakarta: Lemhannas. Hlm. 57.
[9] Lihat Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 bagian Pertimbangan Mahkamah poin 3.19 – 3.24
[10] ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta Liberti. Hal. 70
[11] Op.Cit. Friedmann, W., 1971. Hal. 5
[12] Lihat Pasal 3 ayat (2) huruf a UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan
[13] Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal. 34

KONTROVERSI PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS AGRARIA

1.        PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal tersebut-lah yang sebenanrnya teramanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI tahun 1945. Salah satu ciri Negara Hukum menurut F. Julius Stahl dalam Teori Negara Hukum Rechststaat ialah Human Rights (Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia). Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, bahwa “Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Adapun wujud penegakan Hak Asasi Manusia melalui proses yang adil tersebut dapat diwujudkan melalui Transformasi Keadilan Sosial, yang menurut Hendra Nurtjahjo bahwa salah satu wujud dari Transformasi keadilan sosial tersebut adalah melalui Pro Justitia (Putusan pengadilan). Dalam UUD Negara RI tahun 1945, menjelaskan bahwa Pengadilan itu sendiri dilaksanakan oleh MA beserta Pengadilan yang berada dibawahnya, dan oleh MK. Selanjutnya, kalau membahas tentang Pengadilan Khusus menurut UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, dalam pembahasan tentang Hukum Agraria, maka sangat jelas, bahwa Hukum Agraria itu sendiri berasal dari hukum adat sebagai suatu hukum materiil dalam sistem hukum indonesia yang kemudian dikodifikasikan sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan nilai-nilai keadilan yang ada pada masyarakat. Dalam sengketa-sengketa agraria, tidak hanya mempermasalahkan sengketa antar individu belaka, melainkan juga mempermasalahkan sengketa antara individu dengan Pejabat publik, individu dengan publik, atau bahkan juga melibatkan masyarakat hukum adat. Akan tetapi dalam artikel ini, hanya akan membahas tentang pentingnya pembentukan pengadilan khusus Agraria, dalam artian Agraria dalam arti sempit atau dalam hal ini hukum tentang tanah semata. Karena pada hakikatnya, kalau kita berbicara tentang Agraria dalam arti luas, semuanya merupakan hak penguasaan absolut dari negara, kecuali tanah itu sendiri, yang sifat penguasaannya adalah relatif selama tidak bertentangan dengan fungsi sosial.
Oleh karena kompleksitas yang dimiliki oleh Hukum Agraria ini sendiri, maka muncullah isu-isu akan dibentuknya suatu peradilan khusus di bidang agraria untuk mencitakan suatu efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum dibidang agraria, demi dapat terwujudnya suatu rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia utamanya dalam hal yang sifatnya sangat sensitif ini, yakni di bidang hak penguasaan di bidang agraria.
Dasar Negara indonesia adalah pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara atau falsafah Negara, menjadikan pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara. Nilai-nilai dalam pancasila kemudian diwujudkan dalam setiap butir-butirnya. Dalam sila ke-2 (dua) butir ke-8 (delapan) pancasila mengamanatkan bahwa  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap elemen bangsa haruslah “berani membela kebenaran dan keadilan” artinya bahwa kebenaran dan keadilan haruslah diperjuangkan dan merupakan harga mati dalam rangka terciptaanya kemanusian yang adil dan beradab. Semangat tersebut pun telah diturunkan  kedalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai aturan dasar negara yang dapat menjadi alat untuk menentukan apakah suatu hal yang kita laksanakan adalah sesuatu yang konstitusional atau inkonstitusional.
2.      PEMBAHASAN
2.1.Aspek Positif
Dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didalam hukum”. Dalam konteks pembentukan pengadilan khusus agraria maka hal ini merupakan bentuk pelaksanaan pengakuan, penjaminan sekaigus perlindungan terhadap kepatian hukum yang adil terhadap masyarakat yang mengalami sengketa dibidang agraria. Kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tepatnya dalam BAB IX secara tegas juga menyatakan bahwa pembentukan pengadilan khusus agraria merupakan sesuatu yang konstitusional sebab pasal 24 ayat (1) menyatakan “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, dan pasal 24 ayat (2) “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Yang lebih lanjut dalam ayat (3) “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka hal-hal yang bersifat teknis akan merujuk pada undang-undang yang mengatur mengenai kekuasaan kehakiman, mahkamah agung, dan mahkamah konstitusi, dan/atau undang-undang lainnya. Dalam hal itu, jika diperlukan badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, maka keberadaan badan tersebut harus diatur dengan undang-undang, sehingga pembentukan pengadilan khusus agraria, didasarkan telah berdasar pada konstitusi (konstitusional).
Pada persfektif peraturan perundang-undangan Keberadaan pengadilan khusus serta mekanisme didalamnya merupakan wujud nyata dari semangat kelembagaan Negara dalam bidang yudisial.  Keberadaan pengadilan khusus yang menangani sengketa khusus  menjadi bukti pemenuhan rasa keadilan masyarakat sebagai mana tujuan dari  kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan hukum dan keadlian[1]. Sejalan dengan itu, ketika kita coba untuk membandingkan antara pengadilan khusus agraria dengan pengadilan agama maka akan terdapat kesamaan semangat. Kehadiran Pengadilan agama yang juga merupakan pengadilan khusus merupakan wujud dari pengakuan terhadap hukum islam sebagai sumber hukum materil di Indonesia. sedangkan dalam hal agraria, sumber hukum agraria adalah hukum adat[2] sehingga pembentukan pengadilan khusus agraria sebenarnya memiliki semangat yang sama dengan pengadilan khusus yang lainnya, Dengan kata lain secara yuridis dan historis pembentukan pengadilan khusus agraria tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pengadilan ini nantinya akan menangani perkara  yang sifatnya khusus dan tetap berada dibawah Mahkamah Agung. Pada dasarnya sengketa agraria adalah berkaitan dengan:[3] (1) Penguasaan dan pemilikan tanah, (2) Batas atau letak bidang tanah, (3) Pengadaan tanah, (4) Tanah objek landreform, (5) Tuntutan ganti rugi tanah partikulir, (6) Tanah ulayat, dan (7) pelaksanaan putusan pengadilan. Yang pada intinya lebih didominasi pada sengketa keperdataan. Adapun Pidana dan TUN merupakan implikasi yang meluas dari sengketa keperdataan tersebut.
Berikutnya, hal-hal yang menjadi alasan, mengapa Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria itu sangat penting :[4] (1) Masalah Tanah Merupakan Masalah yang Khusus/Spesifik yang memerlukan pengetahuan khusus. Ketika sengketa tersebut diajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus guna mendapatkan keadilan,niscaya dibutuhkan hakim yang menguasai hukum agraria utamanya juga hukum adat. Karena dalam realita hakim yang memutus perkara Agraria memiliki pengetahuan hukum yang umum saja. (2) Sejumlah Besar Kasus Sengketa Tanah di Indonesia Belum dapat di Selesaikan  Secara Tuntas Oleh Pengadilan Umum. Sejumlah besar kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia tidak mampu diselesaikan dengan tuntas oleh lembaga peradilan nasional dan mengakibatkan sengketa pertanahan yang berlarut-larut dan tidak adanya kepastian hukum atas status kepemilikan tanah. Putusan inkracht  satu kasus dapat memakan waktu bertahun-tahun lamanya. Hal ini menambah beban waktu dan tenaga aparat pertanahan dalam berperkara di pengadilan yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan pertanahan kepada masyarakat, maka asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan belum terwujud.
Dalam penyelesaian sengketa agraria, ada beberapa pertimbangan yang dibutuhkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yaitu (1) Ketidakpuasan terhadap peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terlalu formal, relatif lama, biaya relatif mahal, dan diraakan tidak atau kurang memenuhi rasa keadilan; (2) Belum ada pengaturan tentang mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang lebih fliksibel dan responsif bagi para pihak yang sedang bersengketa; (3) Mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut menyelesaikan sengketa tanah secara partisipatif; dan (4) Memperluas akses untuk mewujudkan keadilan bagi mayarakat. Dari sisi lain, rancangan Undang-undang pertanahan yang merupakan bagian dari PROLEGNAS 2015[5] telah mengakomodir pembentukan pengadilan khusus yang menanganni sengketa pertanahan atau dalam hal ini disebut sebagai sengketa agraria yaitu :[6] “Untuk pertama kali dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 pada setiap pengadilan negeri yang berada di setiap ibukota provinsi”. Oleh sebab itu, semangat pembentukan pengadilan khusus agraria telah jelas terlihat dan merupakan hal yang diprioritaskan.
Dalam perspektif teori, maka ada beberapa teori-teori yang dapat dijadikan sebagai letak melekatnya mengapa pengadilan khusus agraria perlu untuk dibentuk, diantaranya teori keadilan, dan Hak Asasi Manusia. Dalam perspektif teori Keadilan, maka ada sebuah pendapat dari Gustav Radbruch, bahwa keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang berdasarkan cita hukum (rechtsidee). Yang mana kemudian cita hukum itu sendiri menurut-nya adalah keadilan itu sendiri.[7] Sehingga antara hukum dan keadilan adalah suatu hal yang tidak dapat diisahkan satu sama lain, sebagaimana pendapat dari St. Augustine yang menyatakan bahwa   “Lex iniusta non est lex” (hukum yang tidak adil, bukanlah hukum yang sesungguhnya).  Selanjutnya, di Indonesia, kalau kita berbicara tentang keadilan, maka ada sebuah teori yang disampaikan oleh Hendra Nur Cahyo tentang Transformasi Keadilan Sosial,[8] yang salah satu diantaranya ialah dengan melalui Pro Justitia (yang produknya berupa Putusan Pengadilan). Oleh sebab itu, setiap putusan pengadilan tidak boleh melunturkan rasa keadilan bagi setiap justitianebel (para pencari keadilan). Hal ini bahkan telah sangat jelas dituangkan dalam UUD Negara RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dengan merujuk pada data di Mahkamah Agung, Dari sekitar 12.847 putusan perdata umum yang diunggah oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2 April 2015, tercatat 44% perkaranya adalah tergolong dalam jenis sengketa pertanahan[9] atau dalam hal ini totalnya adalah 5.653 sengketa pertanahan dalam tahun 2015. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas, bahwa sesungguhnya betapa kompleksnya sengketa pertanahan di Indonesia, utamanya dalam hal sengketa keperdataan, dengan bukti bahwa betapa menumpuknya sengketa-sengketa tersebut hingga ke MA. Selain itu, kompleksitas lain dari sengketa agraria, bahwa hukum agraria itu lahir dari Hukum Adat, sedangkan hukum adat itu sendiri merupakan salah satu dari hukum materiil dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan rujukan sehingga dibentuknya Pengadilan khusus Agraria, sebagaimana lahirnya Pengadilan Agama dengan merujuk pada eksistensi hukum islam sebagai hukum materiil dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga dengan terbentuknya Pengadilan agraria tersebut memungkinkan tercapainya keadilan sosial yang tidak akan ditunda-tunda karena adanya Pengadilan yang secara spesifik membidangi sengketa yang kompleks tersebut. Sebagaimana pendapat dari  Jenkins Exchequer yang menyatakan bahwa Justitiae non est neganda non difrenda (Menunda-nunda keadilan adalah membunuh keadilan). Bahkan dengan tercapainya keadilan tersebut, maka sesuai dengan perspektif teori Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh Dahlan Thaib, bahwa sesungguhnya ada 15 (lima belas) prinsip dasar dalam Hak Asasi Manusia yang salah satu diantaranya adalah hak untuk mendapatkan kesamaan dan persamaan dihadapan hukum serta mendapatkan keadilan.[10]  Dan solusi terbaik untuk mewujudkan keadilan bagi Justitianebel (Pencari Keadilan) dalam sengketa pertanahan ialah dengan dibentuknya Pengadilan khusus Agraria.
Kalau merujuk pada apa yang menjadi urgensi dibentuknya suatu pengadilan khusus agraria, maka ada 3 hal yang dapat dijadikan pertimbangan, yakni : (1) Terkait dengan kompetensi absolut yang akan dimiliki oleh Pengadilan Khusus Agraria ini ialah sengketa-sengketa Perdata Agraria, karena sengketa perdata-lah yang merupakan akar dengan persoalan pertanahan (persoalan hak penguasaan). Dan bahkan yang menjadi semangat pembentukan Pengadilan Khusus Agraria ini adalah eksistensi Hukum Adat di Indonesia sebagai Hukum Materiil yang juga bersifat keperdaataan. Selanjutnya, kalau kita analisis, bahwa sengketa-sengketa pertanahan, lahir dari sengketa-sengketa keperdataan (Baik individu maupun masyarakat adat), dan sengketa-sengketa keperdataan inilah yang dapat memicu lahirnya sengketa-sengketa pidana dan Tata Usaha Negara. Berikutnya, terkait dengan sengketa pidana dan Tata Usaha Negara Agraria, tetap merupakan wewenang dari Pengadilan Umum dan PTUN sesuai dengan kewenangannya. (2) Terkait dengan Kekhususan Hakim yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Yang mana dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Khusus Agraria, harus terdapat 1 orang hakim karir dan 2 orang hakim ad hoc yang masing-masing ahli dalam hukum agraria dan hukum adat, sebagai wujud konsistensi dan konsekwensi pengakuan eksistensi hukum adat yang menjadi rujukan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria. (3) Terkait dengan Kekhususan Hukum Acaranya; Secara umum merujuk pada Hukum Acara Perdata (HIR dan RBG), tapi memiliki spesifikasi lain, khusus untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat hukum adat seperti dengan cara class action, legal standing atauun citizen law suit.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan diatas, maka sangat jelas bahwa alasan pembentukan pengadilan khusus agraria telah memenuhi hal-hal yang menjadi alasan sehingga perlunya dibentuk Pengadilan Khusus Agraria di Indonesia. Berikutnya, meskipun pembentukan Pengadilan Khusus Agraria ini urgent, tetapi prinsip-prinsip Ke-Pancasila-an yang diantaranya adalah Prinsip Musyawarah untuk mufakat perlu untuk tetap dipertahankan. Oleh karenanya, sebelum sengketa pertanahan diselesaikan ke Pengadilan, tetap wajib hukumnya untuk terlebih dahulu dilakukan langkah-langkah Non-litigasi yang mengedepankan prinsip musyawarah sebagai prioritas. Kalau memang tidak dapat diselesaikan dengan langkah Non-litigasi, maka barulah dapat dimasukkan gugatan ke Pengadilan Khusus Agraria tersebut.
2.2.Aspek Negatif
Dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945 dijelaskan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Berdasarkan hal tersebut, maka sangat jelas bahwa sesungguhnya telah ada lingkungan-lingkungan peradilan yang telah memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dalam wilayah kompetensinya itu. Merujuk pada isu tentang pembentukan pengadilan khusus agraria, maka tentunya landasan secara konstitusional didasarkan pada pasal 24 ayat (3) UUD Negara RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Namun, pengkajian terkait dengan pembentukan pengadilan khusus agraria tidak hanya sebatas adanya landasan konstitusional untuk membentuknya, melainkan apakah substansi dari pembentukan pengadilan khusus agraria sejalan dengan tujuan dari kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam perspektif penegakan hukum, maka sebenarnya telah ada instansi-instansi yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa agraria (yang meliputi sengketa pidana, perdata ke Peradilan Umum, dan Sengketa TUN ke PTUN). Sehingga pembentukan pengadilan khusus agraria justru akan melahirkan overlaping penegakan hukum, sehingga akan terjadi Communis opinio doctorum (Penegakan hukum yang tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh hukum). Berikutnya, kalau penegakan hukumnya cacat, maka keadilan-pun tidak akan tercapai, karena keadilan menurut Positivisme Hukum adalah apa yang dikatakan oleh hukum.[11] Kekuasaan kehakiman dengan semangat untuk menegakkan hukum dan keadilan[12] merupakan bentuk nyata dari upaya Negara untuk mewujudkan rasa keadilan dimasyarakat. Kekuasaan kehakiman dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kebutuhan terhadap ketersediaan komponen penyelesaian sengketa.  Sedangkan secara garis besar penyelesaian sengketa terbagi menjadi 2 yaitu litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi melalui lembag pengadilan sesuai dengan ketentuan beracara atau hukum acara yang digunakan. Sedangkan penyelesaian sengketa dengan jalur non-litigasi diselesaikan dengan mengutamakan jalur musyawarah untuk mufakat oleh pihak yang terlibat maupun pihak ketiga yang di ikut sertakan.
Dalam perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, lembaga yang berperan dalam penangan sengketa agraria ada banyak, diantaranya adalah pengadilan dan badan pertanahan nasional (BPN).  Salah satu fungsi Badan pertanahan nasional (BPN) adalah penyelesaian sengketa pertanahan[13] dan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan. Sehingga, dengan kehadiran BPN yang juga merupakan wujud dari reforma agraria yang akan melaksanakan dan merumuskan kebijakan dalam hal sengketa pertanahan guna penyelesaiannya akan memberikan sumbangsi yang besar terhadap proses penyelesaian sengketa agraria selain dari proses peradilan. Labih jauh lagi, BPN dengan Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahannya[14] yang memiliki fungsi diantaranya penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum. Penyelesaian sengketa agraria tidaklah hanya diselesaikan melalui lembaga pengadilan, melainkan juga melalui BPN dalam hal ini deputi bidang penanganan sengketa dan perkara pertanahan dengan kapasitas dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Salah satu makna reformasi agraria adalah menyelesaikan konflik-konflik agraria yang timbul, sekaligus melakukan antisipasi terhadap potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum atas dasar prinsip-prinsip keadilan. oleh karena itu, BPN mengeluarkan telah merumuskan berbagai macam kebijakan untuk penangan dan penyelesaian sengketa dan perkara agraria[15] sebagai mana fungsi dari BPN itu sendiri seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sebenarnya selain penyelesain sengketa mengenai pengadilan ataupun BPN, terdapat langkah yang mediasi. Adapun mekanisme mediasi tersebut telah difasilitasi melalui kebijakan badan pertanahann nasional tentang mekanisme pelaksanaan mediasi[16]. Di sisi lain, juga terdapat yang namanya penyelesaian sengketa alternative (alternative dispute resolution) yang merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan konsep yang mencakupi jalur non litigasi seperti negosiasi, midiasi, dan konsiliasi.
Terhadap wacana pembentukan pengadilan khusus agraria di Indonesia sebagai lembaga yang menangani tentang sengketa dan perkara pertanahan yang dicanangkan melalui RUU pertanahan, kemudian diaggap sebagai solusi yang keliru untuk diterapkan. Ada beberapa alasan mengapa pembentukan lembaga ini dianggap sebagai kekeliruan yaitu : (1) Bahwa pembentukan lembaha hanya akan menjadikan kelembagaan semakin gemuk dan rawan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Hal ini jelas terlihat pada beberapa lembaga yang sama-sama menangani suatu perkara, namun salah satu lembaga tersebut merupakan leg specialis; (2) Bahwa pembentukan lembaga baru akan menguras sumber daya nasional baik itu dari segi perekonomian maupun sumberdaya manusiannya yang sebenarnya dari keseluruhan sumberdaya tersebut dapat dioptimalkan melalui system yang ada sekarang; (3) Wacana pembentuka lembaga tersbut lahir dari kajian isu yang keliru yaitu terhadap permasalahan menumpuknya jumlah kasus pada pengadilan serta meningkatnya perkara-perkara agraria yang seharusnya disikapi dengan evaluasi kelembagaan serta optimalisasi kelembagaan bukan dengan melahirkan lembaga baru; dan (4) Bahwa penanganan sengketa agraria (atau sengketa perdata pada umumnya) yang berpatokan pada pembuktian formil tidak dapat berjalan dengan serasi dengan kondisi social budaya masyarakat Indonesia yang lebih menekankan pada asas kekeluargaan, sehingga penguatan yang haruslnya dilakukan adalah melalui jalur musyawarah mufakat.
Jauh sebelum pembahasan mengenai pembentukan peradilan khusus, wacana pembentukan komisi nasional untuk penyelesaian konflik agraria (KNuPKA) telah diusulkan oleh KOMNAS HAM sebagai reaksi terhadap permasalahan atau sengketa agraria yang telah menyentuh ranah HAM telah dimunculkan. Pembahasan mengenai KNuPKA telah dimulai dari tahun 2004 hingga telah menghasilkan naskah akademik pembentukan badan ini[17] yang pada semangatnya adalah naskah akademik tersebut akan dijadikan sebagai usulan publik kepada Presiden Republik Indonesia. lembaga ini dimaksudkan akan menjadi lembaga yang menangani permasalahan khusus agraria namun, hinga hari ini tidak ada tindak lanjut terhadap usulan KOMNAS HAM tersebut.
Ini membuktikan bahwa penggemukan lembaga dengan melahirkan lembaga-lembaga baru yang sifatnya spesifik bukanlah merupakan solusi yang tepat terhadap permaslahan penanganan sengketa agraria hari ini, melainkan yang harus dilakukan adalah bagaimana Negara menyediakan akses bagi masyarakat untuk terlibat secara responsive dalam penanganan sengketa melalui musyawarah mufakat dengan nilai-nilai yang tumbuh ditengah masyarakat itu sendiri. Disamping itu pembenahan terhadap lembaga-lembaga yang sudah ada juga harus teta dilakukan.
Dalam perspektif teoritis, maka hal ini dapat ditinjau dalam perspektif Teori efektifitas dan efisiensi, dan Teori Sistem Hukum. Dalam perspektif teori efektivitas dan efisiensi, menurut Pendapat A. Alvin Arens dan James K. Lorlbecke mendefinisikan efektivitas sebagai berikut: Efektivitas mengacu kepada pencapaian suatu tujuan, sedangkan efisiensi mengacu kepada sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan itu”.[18] Sehubungan dengan yang Arens dan Lorlbecke tersebut, maka efektivitas merupakan pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dikaitkan dengan urgensi dari pengadilan khusus agraria, ditengah-tengah adanya pengadilan-pengadilan lain yang masing-masing memiliki kompetensi terhadap penyelesaian sengketa agraria baik dalam lingkup perkara pidana, perdata, dan TUN, maka sebenarnya pembentukan pengadilan khusus agraria adalah hal yang tidak wajar bahkan justru berpotensi menimbulkan terciptanya overlaping antar kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan khusus dengan pengadilan-pengadilan lain yang memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dan dengan terjadinya overlaping tersebut justru menimbulkan ketidakastian hukum bahkan keadilan sekali-pun, sehingga bertentangan dengan konstitusi pada pasal 28D ayat (1) yang salah satu diantaranya memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan suatu kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, dengan mengacu ada pendapat dari Arens dan Lorlbecke tersebut, maka Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria bukan-lah suatu hal yang efektif dan efisien, karena justru dapat menimbulkan ketidakselarasan antara cita-cita pembentukan pengadilan (kekuasaan kehakiman) yang menghendaki terciptanya penegakan hukum dan keadilan.
Masalah Agraria memang merupakan masalah yang kompleks, spesifik, dan bahkan sensitif, karena ini menyentuh salah satu hal yang sangat melekat pada diri manusia yakni hak penguasaan, akan tetapi untuk menjawab masalah tersebut ditengah penegakan hukum dibidang agraria yang saat ini tidak cukup mendapatkan respon baik dari masyarakat, bukan dengan pembentukan pengadilan khusus agraria, melainkan melalui perbaikan dan penguatan sistem itu sendiri. Hal ini pun sejalan dengan pendapat dari L.M. Friedmann tentang Sistem Hukum, bahwa dalam sistem Hukum harus meliputi (1) Substance, (2) Structure, (3) Culture.[19] Berdasarkan hal tersebut, ketika kita bandingkan dengan status quo maka sangat jelas, bahwa sistem yang ada pada saat ini pun sebenarnya masih baik, dan masih dapat menjawab semua masalah yang ada pada sengketa agraria selama semua ketentuan perundang-undangan dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang diamanatkannya (substance), begitupula instansi-instansi (pengadilan umum dan PTUN) yang masing-masing telah memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa-sengketa pidana, perdata mauun TUN agraria (structure). Dan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan tidak ada pengadilan khusus yang memiliki kompetensi absolut lebih dari satu hal, misalnya secara sekaligus memiliki kompetensi dalam penyelesaian sengketa pidana, perdata, dan TUN (culture). Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka pembentukan pengadilan khusus agraria bukan-lah solusi yang tepat untuk meredam meredam kompleksitas sengketa agraria. Selanjutnya, Van Vollen Hoven menyatakan bahwa sistem merupakan kesatuan dari bagian-bagian yang didalamnya selalu ada cara pemecahan masalah, dan sistem menghendaki konflik dalam tubuhnya.[20] Oleh karena itu, jika aktor yang menjalankan sistem itu mampu melaksanakan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU, sesuai dengan apa yang menjadi kompetensi pengadilan, maka penyelesaian masalah dalam sistem peradilan utamanya dalam penyelesaian sengketa agraria dapat terlaksana, sehingga konflik-pun tidak akan terjadi. Selanjutnya, ketika Suatu sistem peradilan telah lepas dari konflik dalam tubuhnya, maka hakikat dari suatu lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan dapat terealisasi.
3.      PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam artikel ilmiah ini ialah, sbb :
1.      Sengketa agraria yang bersifat spesifik, kompleks dan sensitif serta hukum agraria yang lahir dari eksistensi hukum adat mengharuskan suatu penanganan khusus terhadap sengketa agraria dengan melalui pembentukan pengadilan khusus agraria. Sengketa agraria yang berakar pada sengketa keperdataan, yang juga dapat berimplikasi hingga lahirnya sengketa pidana dan TUN, mengharuskan suatu formulasi pembentukan pengadilan husus agraria yang hanya fokus pada sengketa perdata agraria saja, demi menghindari terjadinya overlaping antar kewenangan pengadilan lainnya, oleh karena sengketa agraria yang dala realitanya sangat banyak sengketa yang belum mampu dituntaskan dengan berdasarkan asas peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini perlu untuk diterapkan dengan sebuah formulasi yang berdasar pada urgensi pembentukan pengadilan khusus, yakni (1) Hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus, harus ada yang merupakan orang yang ahli dibidang agraria dan hukum adat; (2) kompetensi absolutnya yang hanya terkait dengan sengketa perdata agraria, karena sengketa perdaa merupakan akar dari semua sengketa agraria, bahkan hukum adat yang menjadi latar belakang lahirnya hukum agraria-pun bersifat keperdataan; dan (3) Hukum acara yang digunakan, selain memacu pada Hukum Acara Perdata (HIR dan RBG), juga perlu untuk ditambahkan spesifikasi terkait dengan penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat adat seperti cara class action, legal standing ataupun citizen law suit.
2.      Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, disisi lain memiliki kelemahan-kelemahan, karena solusi untuk menyelesaikan kompleksitas dari sengketa agraria di Indonesia. Sehingga jalan terbaik untuk penyelesaian masalah tersebut adalah dengan memperbaiki dan menguatkan sistem serta penginternalisasian nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dalam diri aktor-aktor yang terlibat dalam penegakan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan yang sesungguhnya terhadap sengketa-sengketa agraria. Karena Aequum et bonum est lex legume, sesuatu yang adil dan baik, adalah hukum dari segala hukum.[21] Selain itu oleh karena Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan Pancasila yang mengedeankan nilai-nilai musyawarah dalam pengambilan kebijakan, maka cara untuk meredam agar sengketa-sengketa agraria tidak membeludak di Pengadilan, maka upaya penyelesaian sengketa dengan cara Non-litigasi harus dioptimalkan, bahkan harus menjadi prasyarat yang harus terpenuhi (khusus untuk sengketa perdata agraria) sebelum memasukkan sengketa ke pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi dari Bacaan          :
Karya gemilang, 2009, keputusan badan pertanahan RI No. 34 tahun 2007, Indonesia legal for law and justice reform center publishing, hal. 8
Hyronimus Rhiti, 2011, Filsafat Hukum, Unifrsitas Atmajaya: Yogyakarta.
Nurtjahjo, Hendra, 2006, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara: Jakarta
El-Muhtaj, Majda, 2009, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana: Jakarta
KOMNASHAM RI, 2004, pembentukan komisi nasional untuk penyelesaian konflik agraria
Arens, Alvin A. and James K. Loebbecke, 2000, Auditing An Integrated Approach, 8th edition, New Jersey : Prentice Hall International Inc, Eanglewood Cliffs.
Ali, Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Vol. I, Kencana: Jakarta.
Ali, Achmad, 2009. Menguak Tabir Hukum, Kencana: Jakarta.
Ranuhandoko, I.P.M.2006.Terminologi Hukum Inggris-Indonesia.Cetakan keempat. Jakarta: Sinar Grafika.

Referensi dari Peraturan Perundang-undangan   :
UUD Negara RI tahun 1945
UU No 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Perpres No 63 tahun 20013 tentang Badan Petranahan Nasional
Keputusan Kepala BPN RI No 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan.
KEPKBPN No 05/JUKNIS/D.V/2007
PROLEGNAS 2015
RUU pertanahan

Referensi dari web    :
Lihat di http://garasi.in/sebuah-pandangan-tentang-pengadilan-agraria.html diakses pada tanggal 05/06/2015 pukul 02:08 Wita





[1] Lihat di UUD NRI 1945 pasal 24 ayat 1
[2] Lihat di UUPA pasal 5
[3] Karya gemilang, 2009, keputusan badan pertanahan RI No. 34 tahun 2007, Indonesia legal for law and justice reform center publishing, hal. 8
[5] Lihat PROLEGNAS 2015
[6] Lihat di RUU pertanahan
[7] Hyronimus Rhiti, 2011, Filsafat Hukum, Unifrsitas Atmajaya: Yogyakarta. Hlm. 245
[8] Nurtjahjo, Hendra, 2006, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara: Jakarta
[9] Lihat di : http://litbangdiklatkumdil.net/puslitbang-hukum-dan-peradilan/dok-kegiatan-litbangkumdil/1159-fgd-proposal-penelitian-urgensi-pembentukan-pengadilan-pertanahan-di-indonesia.html
[10] El-Muhtaj, Majda, 2009, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana: Jakarta
[11] Op.Cit. Hyronimus Rhiti, 2011. Hlm. 244
[12] Lihat UUD NRI 1945 pasal 24 ayat (1)
[13] Luhat perpres no 63 tahun 20013 tentang BPN pasal 3 huruf h
[14] Lihat perpres no 63 tahun 20013 tentang BPN pasal 5 huruf g
[15] Lihan keputusan kepala BPN RI no 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan.
[16] Lihat KEPKBPN no 05/JUKNIS/D.V/2007
[17] KOMNASHAM RI, 2004, pembentukan komisi nasional untuk penyelesaian konflik agraria
[18] Arens, Alvin A. and James K. Loebbecke, 2000, Auditing An Integrated Approach, 8th edition, New Jersey : Prentice Hall International Inc, Eanglewood Cliffs.
[19] Ali, Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Vol. I, Kencana: Jakarta. Hlm. 204
[20] Ali, Achmad, 2009. Menguak Tabir Hukum, Kencana: Jakarta.
[21] Ranuhandoko, I.P.M.2006.Terminologi Hukum Inggris-Indonesia.Cetakan keempat. Jakarta: Sinar Grafika.