Kamis, 23 September 2021

PENJELASAN TENTANG PONZI SCHEME DALAM KONTEKS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

 1.     Benson, S., dalam karangannya “Recognizing the Red Flags of a Ponzi Scheme”, menjelaskan bahwa a Ponzi scheme is an investment model where investment returns given to investors come from the funds of other investors who recently joined. or it is not derived from actual investment activities. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Ponzi Scheme merupakan metode pengembalian keuntungan investasi dari investor, dengan tidak menggunakan hasil dari investasi. melainkan dengan menggunakan dana investor lain yang baru bergabung.

Dalam konteks hukum pembiayaan (financing law), dikenal 2 (dua) bentuk, yakni melalui penyertaan modal investasi (equity financing), maupun dalam bentuk hutang (debt financing). Apabila menggunakan mekanisme investasi (equity financing), maka tidak ada kewajiban mengembalikan utang, melainkan adanya adalah pembagian dividen, apabila usaha untung. Sedangkan, apabila menggunakan mekanisme utang (debt financing), maka akan ada kewajiban pengembalian utang dari pelaku usaha (sebagai debitor) kepada pemberi utang (sebagai kreditur).

Dengan mengkomparasikan kedua pembahasan diatas, dapat dipahami bahwa dalam konteks pembiayaan menggunakan utang (debt financing), apabila penerima utang (debitur) mengembalikan utangnya kepada pemberi utang (kreditur), dengan menggunakan utang lain yang diperoleh dari pemberi utang (kreditur) lainnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebgaai Ponzi Scheme.

2.     Secara expressive verbis, belum ada ketentuan yang mengatur larangan terkait praktik Ponzi Scheme ini. Akan tetapi, ketika melihat skema perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku Ponzi Scheme, maka apabila didudukkan dalam kualifikasi delik, maka perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai bagian dari perbuatan ‘Penggelapan’. Yang mana pelaku memperoleh uang/aset dari investor atau pemberi utang dengan cara yang sah. Tetapi, uang/aset tersebut tidak dipergunakan untuk dikelola sebagai modal bagi perusahaan, melainkan dipergunakan untuk melunasi utangnya pada pemberi utang lain yang utangnya telah/segera jatuh tempo.

3.     Akibat hukum dari Ponzi Scheme adalah bagi investor/pemberi utang yang paling terakhir akan berpotensi tidak memperoleh pembagian keuntungan atau pengembalian pinjaman utang dari si pelaku. Sehingga, investor/pemberi utang terakhir akan mengalami kerugian berupa tidak dikembalikannya aset yang diinvetsasikan/dipinjamkan kepada Pelaku. 

     4. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa, apabila pelaku ponzi scheme menggunakan piutang yang diberikan dari pemberi utang, untuk melunasi utangnya pada pemberi utang yang lain, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Ponzi Scheme. Dalam hal modal yang digunakan untuk melunasi utang, bukan merupakan piutang yang diberikan dari pemberi utang, melainkan merupakan hasil tindak pidana, maka dalam konteks pencucian uang, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan concealment within business structure. Modus Operandi ini dimaknai sebagai laundering schemes that seek to conceal criminal funds within the normal activity of existing businesses or companies controlled by the perpetrator. Terhadap perbuatan tersebut, dalam konteks delik pencucian uang, dapat dikualifisir ke dalam Pasal 3 UU TPPU.

Jumat, 29 September 2017

KASUS FIRST TRAVEL DAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (PERSPEKTIF HUKUM)

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia adalah merupakan sebuah Negara Hukum. Hal ini jelas telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945. Sebagai sebuah Negara Hukum, konsekwensi logis atasnya adalah adanya jaminan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.[1] Terkait dengan Hak Asasi Manusia, sebagai pemikir awal perihal Hak Asasi Manusia, John Locke mengemukakan bahwa ada 3 (tiga) hak yang sangat mendasar, yakni : life (hak hidup), liberty (kebebasan), dan property (kepemilikan).[2] Satu dari hak mendasar tersebut yang akan dititikfokuskan dalam bahasan ini ialah perihal hak kepemilikan (property rights). Secara konstitusional, salah satu penjabaran dari hak kepemilikan tersebut termuat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan …........ harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta ……….”. Perihal frasa “…. berhak atas perlindungan ….” merupakan konsekwensi kehadiran sebuah Negara untuk memenuhi tanggungjawabnya terhadap Hak Asasi Manusia yakni untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya.[3] Adanya peran dan keterlibatan negara dalam perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut itu sendiri tidak terlepas dari konsep kontrak sosial yang dikemukakan oleh J.J. Rousseau yang bertolak dari identitas negara dan rakyat, yang mana individu melepaskan diri seluruhnya kepada negara.[4] Atau dengan artian, dengan diserahkannya seluruh kepentingan-kepentingan individual kepada Negara, maka Negara wajib menjamin dan melindungi kepentingan-kepentingan setiap individu yang telah diserahkan kepadanya. Sebenarnya Pemikiran J.J. Rousseau ini juga yang mendasari adanya konsep Hukum Pidana, yang mana atas dasar kontrak sosial yang menjadi legitimasi terbentuknya sebuah Negara, maka Negara-lah yang mengatur dan menentukan bagaimana cara untuk menyelenggarakan kehidupan di wilayah negara tersebut, dan Negara pula-lah yang berhak untuk memberi hukuman terhadap yang melanggar apa yang telah ditentukan oleh Negara. Hal tersebut juga diamini oleh Satochid Kartanegara yang menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah sejumlah peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh Negara atau Kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan pidana, larangan atau keharusan tersebut disertai ancaman pidana, dan apabila hak tersebut dilanggar, maka timbullah hak negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan pidana dan melaksanakan pidana.[5] Dari penjelasan tersebut diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa sebagai konsekwensi atas sebuah kontrak sosial, maka Negara berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia (terutama hak dasar, termasuk hak kepemilikan) setiap warganegaranya, yang salah satu bentuknya ialah dengan mengatur dan menghukum setiap orang yang melanggar ketentuan hukum positif yang telah ditentukan oleh Negara yang terbentuk berdasarkan kontrak sosial.
Kembali pada perihal Hak Kepemilikan yang dikongkritkan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana disampaikan oleh John Locke diatas. Perihal tersebut merupakan hal yang sangat relevan jika dikaitkan dengan salah satu delik dalam hukum pidana yang mejadi objek analisis dalam tulisan ini yaitu perihal Tindak Pidana Penipuan. Adapun hubungan antara Perlindungan atas harta benda (sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD negara RI Tahun 1945) dengan delik penipuan ialah bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur secara umum perihal harta benda dibawah kekuasaan setiap individu, sedangkan delik Penipuan merupakan salah satu wujud kongkrit dari ancaman bahkan pelanggaran terhadap hak atas harta benda dibawah kekuasaan. Dikarenakan perihal yang terjadi pada korban dikarenakan Penipuan tersebut ialah korban memberikan benda, atau memberi hutang kepada korban atau juga menghapus piutang pelaku oleh korban dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum, yakni dengan cara memakai nama palsu atau dengan kebohongan. Hal tersebut telah jelas bertentangan dengan hak atas perlindungan atas harta benda yang telah dijamin oleh konstitusi. Sehingga siapapun yang melakukan hal demikian, Negara wajib menindaknya. Salah satu contoh perihal tersebut yang masih hangat di telinga kita ialah Kasus Penipuan Dana Haji oleh Penyedia Jasa Layanan Haji “First Travel” yang diperkirakan belum memberangkatkan 62.000 calon jamaah umrah.[6] Adapun total kerugian bagi seluruh korban adalah sebesar Rp 848.700.100.000,-, itupun belum termasuk utang kepada agen perjalanan sebesar Rp. 85 M, Utang di 3 hotel di Mekah dan Madinah sebesar RP. 24 M, dan Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 M.[7] Hal tersebut tentu membutuhkan peran negara untuk menyelesaikannya sebagai konsekwensi atas tanggungjawab negara dalam melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia warga negaranya yang telah terlanggar dengan menggunakan instrumen, yakni hukum pidana tepatnya Pasal-pasal yang relevan dengan Penipuan Dana Haji. Akan tetapi, jika dilihat sepintas, maka bisa saja timbul sebuah asumsi, apakah yang dilakukan oleh “first Travel” tersebut adalah merupakan tindak pidana penipuan, ataukah sebata Wanprestasi, yang dalam hal ini tidak memenuhi prestasinya untuk memberangkatkan sekitar 62.000 orang calon jamaah umrah. Untuk menjabarkan hal tersebut maka perlu dipetakan terlebih dahulu hal-hal yang bersifat konseptual, tekstual dan kontekstual, yang berikutnya dipaparkan melalui pertanyaan-pertanyaan berikut :
1.      Kapankah keberlakuan norma perihal tindak pidana penipuan (dalam aspek hukum publik) dan Wanprestasi (dalam aspek hukum privat) ?
2.      Kewajiban apa saja yang telah dilanggar oleh First Travel terhadap calon jamaah umrahnya yang tidak/belum diberangkatkan sampai saat ini ?
3.      Apakah First Travel DAPAT dintatakan terbukti sebagai Pelaku Tindak Pidana Penipuan ?










PEMBAHASAN
A.     
Antara Wanprestasi dalam rezim hukum perdata dengan Penipuan dalam rezim hukum pidana memang sering sulit untuk diidentifikasi dalam penerapannya. Sebelum mendiferensiasi diantara keduanya, ada baiknya perlu di dudukan terlebih dahulu masing-masing dari keduanya.
Wanprestasi merupakan pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilakukan sama sekali.[8] Dengan demikian, wanprestasi dapat berbentuk :[9]
-          Tidak melaksanakan apa yang disanggupi nakan dilakukannya;
-          Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tapi tidak sebagaimana mestinya;
-          Melakukan apa yang diperjanjikan, tapi terlambat;
-          Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Jadi pada intinya, sesuatu dikatakan sebagai Wanprestasi, apabila didahului oleh Perjanjian, dan debitur melakukan perbuatan yang tidak memenuhi klausul dalam perjanjian, yang atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian bagi kreditur.
Adapun Penipuan sendiri, secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP terdiri atas unsur-unsur :
-          Barangsiapa
-          Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
-          Baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong
-          Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

Dari penjelasan diatas, menunjukkan bahwa dalam Tindak Pidana Penipuan, hal tersebut adalah murni merupakan kejahatan yang memang diawali dari i’tikad buruk untuk menguntungkan dirinya atau orang lain yang bertentangan dengan hukum dan tidak didasari oleh Perjanjian sama sekali.
1)      Dari kedua penjelasan tersebut, maka jelas nampak dapat dibedakan bahwa antara Penipuan dengan Wanprestasi merupakan dua hal yang berbeda, meskipun dalam kasus riil terkadang sulit untuk dibedakan. Pada intinya, letak perbedaan diantara keduanya ada pada Perjanjian. Jika terjadinya kerugian bagi korban (kreditur) setelah adanya perjanjian, dan berkaitan dengan apa yang diperjanjikan, maka hal tersebut merupakan wanprestasi, sedangkan jika kerugian bagi korban itu telah nyata terjadi tanpa ada perjanjian atau memang sebelum perjanjian telah dirugikan pihak korban tapi pada saat itu belum disadarinya, maka hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana penipuan.
2)      Dari penjelasan tersebut ditemukan pula bahwa unsur yang nampak jelas perbedaannya ialah persoalan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan pihak kreditur (korban). Dalam tindak pidana penipuan, maka dipersyaratkan akan adanya tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, yang berimplikasi pada adanya kerugian bagi korban. Kerugian bagi korban tersebut nampak pada unsur perbuatan pelaku yang “membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut, jika dipenuhi oleh korban, maka jelas itu merupakan kerugian bagi korban. Adapun Wanprestasi, tidak mensyaratkan adanya keuntungan bagi debitur (pelaku), meskipun juga mensyaratkan adanya kerugian bagi korban. Hal tersebut dikarenakan, jika debitur (pelaku) tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan, dengan alasan-alasan tertentu maka debitur tidak mampu melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan, misalnya : melewati batas jatuh tempo dikarenakan terlalu banyak job yang sama yang harus dikerjakan, atau karena kekhilafannya yang tidak disengaja, membuat sesuatu yang tidak sesuai diperjanjikan, seperti : diminta membuat lukisan kucing, tapi malah menggambar lukisan kuda. Yang mana jika hal tersebut terjadi maka debitur tidak sedikitpun memperoleh keuntungan, akan tetapi kreditur jelas mengalami kerugian.
3)      Terlebih lagi, kedua perbuatan tersebut memang merupakan perbuatan yang sangat nyata berbeda. Sebagaimana diketahui bahwa syarat perjanjian itu terpenuhi sebagaimana dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata ialah apabila memenuhi unsur : (a) kesepakatan; (b) kecakapan; (c) Suatu hal tertentu; dan (d) Sebab yang tidak dilarang. Perihal unsur “Kesepakatan” itu sendiri TIDAK memiliki kekuatan jika diperoleh dengan penipuan.[10] Artinya adalah jika kesepakatan tidak didasarkan pada i’tikad baik,[11] termasuk diantaranya dengan melalui tindakan penipuan, dan hal tersebut dapat dibuktikan, maka hal tersebut membuat Perjanjian dapat dibatalkan. Dan jika perjanjiannya dibatalkan, jelas maka tidak dapat dikatakan adanya wanprestasi jika debitur tidak memenuhi perjanjian, melainkan justru yang menjeratnya adalah Tindak pidana penipuan.

B.      
      Sebagaimana sebuah adagium hukum yang menyatakan Ubi Jus, Ibi Remedium (Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperoleh dan memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar). Dari hal tersebut maka jelas bahwa konsekwensi dari sebuah hak yang melekat pada diri setiap orang, ialah adanya kewajiban bagi pihak lain untuk memenuhi hak tersebut, dan jika tidak dipenuhi maka berkonsekwensi pada dapatnya dituntut pihak yang berkewajiban tersebut. Sebagai pihak penyelenggara travel haji dan umrah, First Travel yang masih hangat di telinga kita telah melakukan perbuatan yang diduga sebagai Tindak Pidana Penipuan Dana Haji yang diperkirakan belum memberangkatkan 62.000 calon jamaah umrah dengan total kerugian bagi seluruh korban adalah sebesar Rp 848.700.100.000,-, itupun belum termasuk utang kepada agen perjalanan sebesar Rp. 85 M, Utang di 3 hotel di Mekah dan Madinah sebesar RP. 24 M, dan Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 M. Dari hal tersebut, maka perlu untuk ditindaklanjuti kewajiban-kewajiban hukum apa saja serta hak-hak korban mana saja yang telah dilanggar oleh pihak “First Travel”. Sebagai konsekwensi atas status Negara Hukum, maka salah satu prinsip dasar yang diembannya ialah wetmatigheid van bestuur (Penyelenggaraan Pemerintahan yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan).[12] Oleh sebab itu, untuk menelisik perihal pengelolaan keuangan haji/umrah oleh travel haji dan umroh, maka perlu untuk dianalisis terlebih dahulu payung hukum yang mengatur hal tersebut. Adapun payung hukum dari hal tersebut ialah UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Pasal 43 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa  Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. First Travel disini, sebagai instansi yang lingkup dan tugasnya di bidng pariwisata yang sebelumnya telah mendapat SK dari Menteri Agama sebagai biro perjalanan wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Karena sebagaimana dalam penjelasan Pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan  biro perjalanan wisata yang telah terdaftar pada lembaga/instansi yang lingkup dan tugasnya di bidang pariwisata. Adapun perihal kewajiban dari Pihak Penyelenggara ibadah umrah, atau dalam hal ini termasuk diantaranya First Travel, secara umum dimuat dalam Pasal 10 ayat (2), dan khusus untuk umrah dimuat dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

Pasal 10
(2) Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:
a.      penetapan BPIH;
b.      pembinaan Ibadah Haji;
c.       penyediaan Akomodasi yang layak;
d.      penyediaan Transportasi;
e.       penyediaan konsumsi;
f.        pelayanan Kesehatan; dan/atau
g.      pelayanan administrasi dan dokumen.

Pasal 45
(1)   Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.      menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan;
b.      memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-gundangan;
c.       memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan
d.      melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.

Dari Pasal-pasal tersebut, jika didudukkan lebih lanjut perbuatan yang dilakukan oleh pihak First Travel, telah nyata bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) huruf c,d, e, f, dan g, dan terutama Pasal 45 ayat (1) huruf b, dikarenakan pengelolaan keuangan yang semrawut, bahkan sengaja dana haji yang sengaja disalahgunakan, maka kewajibannya untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah tidak terlaksana. Atas tidak terlaksananya ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf b tersebut, maka atas hal tersebut, maka First Travel selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang tidak melaksanakannya telah dikenakan sanksi administratif dari pihak Kementerian Agama berupa pencabutan izin operasional penyelenggaraan umrah yang tertuang kedalam surat Pengantar Keputusan Menteri Agama nomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2017. Pencabutan izin tersebut tidaklah bertentangan dengan undang-undang, dikarenakan dalam Pasal 46 undang-undang ini telah menyatakan :
Pasal 46
(1)   Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa :
a.      Peringatan;
b.      pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c.       pencabutan izin penyelenggaraan.
Sanksi administratif yang ditentukan dalam Pasal tersebut jelas tidak bersifat kumulatif dan tidak bersifat hierarkis, hal ini dikarenakan kata hubung yang digunakan diantara poin-poin sanksi administratif tersebut adalah “atau” yang bermakna tidak kumulatif, dan tidak pula hierarkis, atau dalam hal ini pihak Pemberi Sanksi dalam hal ini Menteri Agama memiliki independensi untuk memberi sanksi sesuai dengan besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak travel.

C.     
Sebuah asas dasar dalam hukum pidana formil bahkan hukum secara umum ialah adanya Pressumption of innocence yang tepatnya dimuat dalam Penjelasan atas Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3c yang memiliki makna bahwa bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[13] Sehingga tidaklah benar bahkan sebuah pengebirian terhadap identitas sebagai Negara Hukum, jika di sebuah Negara Hukum asas tersebut hanya memiliki nilai semantik dan utopis. Oleh sebab itu, maka tidaklah benar ketika kita dengan begitu mudahnya memvonis seseorang bersalah sebelum ada putusan hakim yang incracht atas itu, termasuk dalam hal ini kasus dari First Travel.
Yang terkuak dipermukaan pada saat ini bahwa First Travel telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap segenap customer-nya yang menjanjikan akan memberangkatkan calon jemaah umroh dengan iming-iming harga promo, akan tetapi justru menelantarkan calon jemaahnya tersebut tinggal tidak jadi berangkat. Untuk itu, maka perlu untuk dijadikan bahan analisis tapi bukan untuk menjustifikasi, hanya sebatas untuk berspekulasi seputar DAPAT-kah dikatakan bahwa pihak First Travel bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan.
Untuk itu, perlu untuk didudukkan perihal unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana, yaitu sebagai berikut :
-          Barangsiapa
Unsur ini mensyaratkan bahwa yang dimaksud adalah orang, sebagai subjek hukum pidana yang dapat bertanggungjawab dihadapan hukum. Perihal ini, perlu untuk diluruskan terlebih dahulu bahwa unsur Barangsiapa ini tidak meliputi Koorporasi, seperti misalnya yang dimuat dalam UU Tipikor, UU TPPU, UU PPLH dan UU lainnya, yang memang secara strict dalam delik tertentu menyebut Koorporasi sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Sehingga ketika mengatakan bahwa First Travel melakukan tindak pidana penipuan, hal tersebut seolah-olah mempersonifikasikan First Travel dapat dimintai pertanggungjawaban, padahal menurut Pasal 378 KUHPidana ini, First Travel tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, melainkan yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah pimpinan/direksi korporasi/First Travel. Hal tersebut sebagaimana telah dinyatakan oleh Moh. Hatta, bahwa salah satu pengecualian pertanggungjawaban pribadi korporasi adalah perkara yang salah satu ancaman pidananya tidak mungkin diterapkan terhadap korporasi, yaitu pidana penjara.[14] Sehingga sekali lagi, First Travel tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana penipuan, melainkan yang melakukan tindak pidana penipuan adalah organ-organ First Travel yang pertanggungjawabannya berpuncak pada pimpinannya.
-          Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
Unsur ini menunjukkan mens rea yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana, yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tidak berhak.[15] Berdasarkan hasil analisis dari PPATK maka kini telah disimpulkan bahwa dana haji yang dikelola oleh First Travel dialihkan untuk digunakan dalam membeli mobil, rumah, tanah, perjalanan liburan, dan ada juga barang-barang sepatu dan tas mewah.[16] Hal tersebut menunjukkan bahwa pihak pengelola First Travel telah memguntungkan dirinya sendiri dengan tidak berhak, karena seharusnya uang tersebut dialokasikan untuk keberangkatan calon jamaah umrah sebagaimana yang dipromo dan disepakatinya saat serah terima dana dari pihak calon jamaah, tapi justru disalahgunakan oleh pihak pengelola First Travel.
-          Baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong
Yang dimaksud dengan “nama palsu” ialah nama yang bukan namanya sendiri.[17] Adapun keadaan palsu, ialah mengaku dan bertindak seolah-oleh orang lain yang sebenarnya bukan dia.[18] “Akal atau tipu muslihat” ialah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.[19] Adapun “Karangan atau perkataan bohong” ialah menggunakan banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu cerita yang seakan-akan benar.[20] Oleh karena unsur-unsur tersebut di satukan dengan kata sambung “maupun”, maka nsur-unsur tersebut adalah bersifat opsional bagi penegak hukum untuk menentukan mana perbuatan dari pelaku yang mencocoki rumusan deliknya dan tidak harus bersifat kumulatif (semuanya terpenuhi). Cukup satu saja dari perbuatan tersebut yang terpenuhi, maka sudah cukup untuk dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum. Dari penjelasan dari tiap-tiap unsur tersebut, unsur yang dapat diduga terpenuhi melalui perbuatan yang dilakukan oleh pihak pengelola First Travel ialah “akal atau tipu muslihat”, atau “karangan atau perkataan bohong”. Hal tersebut dapat dilihat dari keterangan Penasihat Hukum salah satu korban First Travel yang mengemukakan bahwa First Travel menggunakan metode investasi skema “Ponzi” atau gali tutup lubang. “Ponzi” menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. “Ponzi” membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan.[21] Yang mana hal tersebut jelas merupakan tindakan yang licik yang dapat memenuhi unsur “akal atau tipu muslihat”. Selain itu pihak First Travel juga sejak tahun 2016 gencar mempromosikan promo umrah murah, bahkan menyewa artis sebagai endorsement, akan tetapi justru dari promo tersebut, mereka tidak memenuhi hak dari para calon jamaah yang telah mendaftarkan dirinya di First Travel. Darisinilah unsur Karangan atau perkataan bohong dapat terpenuhi.

-          Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Membujuk ialah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian.[22] Memberikan sesuatu barang berarti barang tersebut tidak harus diserahkan kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan tidak harus orang yang dibujuk sendiri, bisa melalui orang lain.[23] Adapun barang merupakan segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang, misalnya uang, baju, kalung, dsb.[24] Unsur ini dapat dikatakan telah terbukti dengan adanya promo yang disampaikan oleh pihak First Travel melalui media pemasarannya yang berujung pada adanya penyerahan uang dari pihak calon jamaah kepada First Travel yang selanjutnya dengan sengaja disalahgunakan oleh First Travel.

Dari penjabaran kasus tersebut, maka jika dibuktikan di Pengadilan, pihak First Travel DAPAT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan kepada para calon jamaahnya. Delik tersebut bukan wanprestasi karena sudah dijabarkan sebelumnya perbedaan antara keduanya, yakni sudah adanya perbuatan melawan hukum, yakni penipuan yang dilakukan sebelum adanya perjanjian, dan perjanjian memang dibuat bukan atas dasar itikan baik, yang membuat perjanjian tersebut telah cacatunsur subjektifnya (kesepakatan) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1321 KUHPerdata.







[1] Dalam konsep Negara Hukum rechtstaat Julius Stahl, terdapat empat unsur berdirinya Negara Hukum, yakni : (1) perlindungan hak asasi manusia; (2) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; (3) pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan (4) Peradilan administrasi dalam perselisihan. Lebih lanjut lihat Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia, 1983. Adapun dalam konsep Negara Hukum konsep Negara Hukum rule of law menurut Albert Venn Dicey dalam karangannya Introduction on the Law of the Constitution, menyatakan bahwa unsur fundamental dalam Negara Hukum ialah : (1) Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum; (2) kedudukam yang sama dalam menghadapi hukum; dan (3) terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan. Lebih lanjut lihat Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-3, 2009, hlm. 24.
[2] James W. Nickel, Making Sense of Human Rights, Terjemahan Titis Edy Arini, Jakarta: PT Gramedia Utama, 1996, hlm. 5.
[3] Secara teoritis, Tanggungjawab Negara terhadap HAM terdiri atas : to respect (menghormati); to protect (melindungi); dan to fulfill (memenuhi). Secara konstitusional disebutkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa “Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara terutama Pemerintah.
[4] Tonny P. Situmorang, Pandangan Rousseau tentang Negara Sebagai Kehendak Umum, dalam Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Medan : Digital Library Universitas Sumatera Utara, 2014, hlm. 1.
[5] E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2002, hlm. 15.
[6] Kompas, Korban First Travel Minta Diselamatkan Pakai Dana Haji, Jakarta, 18 Agustus 2017.

[7] Lebih lanjut lihat di : “Total Uang Korban First Travel Rp 848,7 Miliar, Belum Termasuk Utang”

< http://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/14142101/total-uang-korban-first-travel-rp-848-7-miliar-belum-termasuk-utang>, pertama kali diakses pada 26 September 2017, Pukul 10.02 WITA.
[8] Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan ke-2, Bandung: Alumni, 1986, hlm.
[9] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 1984, hlm. 45.
[10] Lihat Pasal 1321 KUHPerdata
[11] Lihat Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
[12] Miriam Budiarjo, Loc.Cit.
[13] Andi Abu Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book” and “Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Jakarta: Yarsif Watampone, 2006, hlm. 30.
[14] Moh. Hatta, Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaa, Yogyakarta: Liberty, 2016, hlm. 58 – 59.
[15] R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana: Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995, hlm. 261.

[16] Lebih lanjut lihat : PPATK: Uang Jemaah First Travel Dipakai Beli Rumah, Restoran hingga Liburan

<http://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/13211831/ppatk-uang-jemaah-first-travel-dipakai-beli-rumah-restoran-hingga-liburan>, pertama kali diakses pada 26 September 2017, Pukul 14.40 WITA.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid
[20] Ibid.

[21] Lihat di : Banyak yang Tak Mengerti, Beginilah Cara Bos First Travel Menipu 35 Ribu Jamaah Umrah

<http://makassar.tribunnews.com/2017/08/14/banyak-yang-tak-mengerti-beginilah-cara-bos-first-travel-menipu-35-ribu-jamaah-umrah>, pertama kali diakses pada 26 September 2017, pukul 15.45 WITA.
[22] R. Soesilo, Loc.Cit.
[23] Ibid.
[24] Ibid., hlm. 250.

Rabu, 20 April 2016

Kereta Cepat Jakarta – Bandung: Pembangunan yang Menyejahterakan Rakyat (Pulau Jawa)

"tulisan ini sebelumnya telah pernah dipublikasikan oleh seputarjabar.com pada 31 Maret 
2016 dengan atas nama penulis"

UUD Negara RI Tahun 1945 yang merupakan grand design penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara telah menyampaikan dengan sangat jelas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.[1] Konsep Negara Hukum dari awal keberadaannya hingga kini, telah mengalami suatu dinamika yang cukup panjang yang dapat dibeda-bedakan sebagai berikut :[2]
1.      Konsep Negara Hukum Liberal (Negara hukum yang hanya menjaga ketertiban masyarakat, dan tidak terlalu aktif dalam menjaga keperluan rakyat. Jadi mirip dengan “negara polisi” atau “negara penjaga malam (nachwachter staat).
2.      Negara Hukum Formal (Negara dimana pemerintahannya dan seluruh cabang pemerintahannya tunduk kepada hukum tertulis yang berlaku, seperti konstitusi dan undang-undang. Inilah yang disebut dengan negara rechtstaat).
3.      Negara Hukum Materiil (Negara yang didasarkan pada hukum, tetapi tidak terbatas kepada  hukum yang formal semata-mata, melainkan hukum yang adil yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Inilah yang disebut dengan negara welvaar staat.).
Berdasarkan konsep tersebut, maka kemudian sangat jelas bahwa sebagai negara hukum, maka setiap regulasi-regulasi yang dibuat oleh Negara harus berorientasi pada bagaimana menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam fenomena pembangunan nasional saat ini, masih segar di telinga kita semua terkait kebijakan pemerintah untuk membangun sebuah proyek strategis nasional yang terletak antara Jakarta – Bandung, yakni Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Terkait dengan proyek Nasional tersebut, secara normatif, telah dinaungi oleh payung hukum, tepatnya dalam Peraturan Presiden No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta – Bandung. Dalam bagian menimbang poin a dari Perpres tersebut, diketahui bahwa latar belakang pembangunan tersebut diadakan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta – Bandung. Perlak, di sana hanya disebutkan pembangunan di wilayah Jakarta – Bandung. Tidak hanya sampai disitu, pada tahun 2016, kembali ada regulasi yang dibuat oleh Pemerintah melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada lampiran poin 60, disebutkan bahwa salah satu proyek strategis nasional ialah pembangunan High Speed Train Jakarta – Bandung. Sehingga dengan demikian, secara yuridis – normatif persoalan pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung telah memiliki payung hukum yang kuat untuk di jalankan oleh Pemerintah. Proyek ini digagas oleh Presiden Joko Widodo ketika berkunjung ke Tiongkok menjelang akhir Maret 2015. Berikutnya, rute yang dirancang adalah dari Stasiun Gambir di Jakarta sampai Stasiun Gedebage di Bandung, Jawa Barat. Panjangnya 150 kilometer. Investasinya setelah dihitung ulang, menjadi 5,5 miliar dollar AS, atau kalau dihitung memakai kurs sekarang nilainya bisa sekitar Rp 74 triliun. Tetapi pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah pembangunan tersebut bersesuaian dengan konsep negara hukum (tepatnya negara hukum materiil / welfare state) ?
Untuk menjawab hal tersebut, tentu terlalu naif jika kita hanya merujuk pada peraturan hukum tertulis tanpa melihat cause-effect dari suatu perbuatan pemerintah yang di include-kan ke dalam suatu kaidah hukum tertulis. Hal ini pun dikuatkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo yang menyatakan “binnen de kader van de wet” yang artinya bahwa hukum tidak hanya berkisar pada masalah peraturan perundang-undangan, melainkan pada masalah manusia/masyarakat”. Selain itu, Eugen Erlich sebagai founding people of sociological law menyatakan bahwa “baik kini, esok bahkan sampai kapanpun, pusat kajian hukum  bukanlah pada peraturan perundang-undangan, bukan ilmu hukum, maupun putusan pengadilan, melainkan ada dalam masyarakat”. Dari dua pendapat pakar tersebut, maka terkait masalah ini, selanjutnya penulis akan mengkaji dalam perspektif relevansi pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagaimana pada pertanyaan sebelumnya.
Perlu diketahui bersama bahwa investasi asing dalam pembangunan tersebut tidak sedikit bagi negara. Tapi, kalau dilihat dari value creation pada ekosistemnya, uang sebesar itu bagi pengusaha swasta bukan uang yang besar-besar amat. Apalagi ada banyak project finance yang bisa digarap dan memberi ruang penguatan BUMN yang besar. 
Ini tentu masih harus dijelaskan secara bertahap, karena ia memang rumit dan sudah pasti BUMN kita yang menangani proyek besar ini harus beradaptasi dengan perubahan. Beradaptasi itu baik, karena ia bukanlah bebek yang lumpuh. Lagi pula di sana akan ada banyak spekulasi yang dapat menghambat dan mengorbankan kepentingan rakyat kecil.  Ini tentu harus dijaga negara.
Adapun skema yang ditawarkan dalam pembangunan ini ialah murni Business to Business (B2B) dengan delapan BUMN Tiongkok yang dipimpin oleh China Railway Corporation (CRC) sebagai pihak yang akan berinvestasi. Konsorsium CRC itu akan berkongsi dengan empat BUMN, yakni PT Wijaya Karya Tbk (pemimpin konsorsium), PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Konsorsium CRC itu bahkan sudah menyiapkan China Development Bank (CDB) sebagai penyandang dana. Nilai investasinya pun berkurang menjadi 5,5 miliar dollar AS. Saya melihat suku bunga pinjaman tawaran CDB cukup kompetitif. Fair. Apalagi jangka waktu pengembaliannya juga sampai 40 tahun, ditambah dengan grace period 10 tahun.  CRC juga siap berpatungan dengan konsorsium BUMN kita dengan komposisi kepemilikan saham 60 persen untuk konsorsium BUMN kita dan 40 persen CRC. Akan tetapi, terkait masalah pembanguna tersebut, dengan berdasarkan data dari FORUM INDONESIA TRANSPARANSI ANGGARAN (FITRA) yang menyatakan, utang yang harus dibayarkan oleh Indoensia kepada Tiongkok jika dilangsungkan pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung, diperkirakan mencapai Rp. 2,95 T, yang kalau dihitung perhari adalah Rp.  8,2 M. Dan penjualan tiket Kereta pun tidak cukup untuk itu setiap hari. Sedangkan berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), bahwa utang negara kita saat ini Rp. 4376 T. Akan kah kita terus menggembosi utang-utang negara kita dengan pembangunan-pembangunan yang tidak terlalu penting bagi Indonesia. Tentu ini menunjukkan bahwa secara statistik cost and benefit pembangunan proyek tersebut, masih belum di dasarkan pada kesiapan Indonesia untuk mengembannya dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, bukan rakyatnya secara partikulir. Bahkan ketika kita merujuk pada pendapat Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa suatu pembangunan yang tidak di dasarkan pada kesiapan bangsa akan berimplikasi pada terciptanya "dark-engineering". Jika kondisi proses "dark-engineering" oleh pemegang kekuasaan dibiarkan berjalan tanpa pencegahan, akan menimbulkan skeptisme sosial (societies sceptical), prasangka sosial (societies prejudice), dan resistensi sosial (societies resistant) terhadap fungsi dan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
Tidak hanya sampai disitu, pembangunan ini juga mengindikasikan akan adanya pembangunan yang bersifat Jawasentris. Betapa tidak, dengan merujuk pada Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional, yang diantaranya ialah pembangunan high speed train Jakarta – Bandung, masih sangat terfokus pada pembangunan di wilayah Pulau Jawa. Dari 225 proyek Pembangunan yang tertuang dalam lampiran Perpres tersebut, sebesar 99 proyek pembangunan diadakan di pulau Jawa, atau dalam hal ini ada sebanyak 44% dari total proyek strategis nasional yang diselenggarakan di Pulau Jawa. Ini tentunya menimbulkan disparitas dalam pembangunan nasional yang lebih terfokus di wilayah pulau Jawa, yang salah satu pembangunan yang diselenggarakan di Jawa tersebut adalah Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Tentu ini menjadi sebuah polemik dalam pembangunan nasional saat ini, yang mana apakah kesejahteraan dan kemanfaatan dari suatu pembangunan nasional lebih banyak akan dinikmati oleh masyarakat di Pulau Jawa. Bahkan masalah lain yang timbul dari disparitas pembangunan tersebut adalah Pemerintah pun akan terfokus pada pembangunan proyek strategis nasional yang di dominasi di Pulau Jawa dan “melupakan” pembangunan di daerah tertinggal yang juga harusnya di adakan percepatan, dalam rangka meminimalisisr disparitas pembangunan di daerah tertinggal dan non daerah tertinggal, dan juga antara pembangunan di daerah pulau jawa dan non-pulau jawa. Bahkan mengenai percepatan pembangunan daerah tertinggal juga telah memiliki payung hukum yang dituangkan dalam PP No 78 Tahun 2014. Sehingga saat ini pun dimungkinkan terjadinya overlapping dalam penegakan hukum dalam pembangunan nasional (antara pembangunan di daerah tertinggal dengan pembangunan proyek strategis nasional yang notabene di dominasi di Jawa).
Padahal pada UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menyatakan dengan sangat jelas dalam Pasal 2, bahwa Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan “asas kebersamaan, berkeadilan, …………”, pun dalam lampiran UU No 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005 – 2025 tidak ada satupun nomenklatur kereta cepat yang menjadi objek prioritas pembangunan nasional, melainkan yang ada hanyalah pembangunan di daerah tertinggal. Pun dalam lampiran Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019, juga tidak ada nomenklatur pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung, yang ada hanyalah pembangunan kereta api di beberapa daerah di Jakarta dan di Jawa Barat. Tapi entah dari mana asalnya tiba-tiba saja lahir Perpres No 107 tahun 2015 dan Perpres No 3 Tahun 2016, yang menjadikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi salah satu objek pembangunan nasional yang bersifat vital atau penting. Oleh sebab itu, sudah sangat tepat jika kita menyampaikan apa yang pernah diungkapkan oleh Prof. Bagir Manan terkait dengan keberadaan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung, yakni telah terjadi communi opinio doctorum (Penegakan hukum yang gagal mencapai tujuan yang diisyaratkan oleh hukum).
Tidak hanya sampai disitu, pun untuk menjawab pertanyaan yang telah dipaparkan diawal tulisan ini, dengan merujuk pada apa yang telah dijabarkan, maka sangat jelas dengan keberadaan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia (secara utuh), melainkan justru menimbulkan disparitas pembangunan di Pulau Jawa dengan non-Jawa. Padahal seharusnya pembangunan nasional harus berkeadilan dan proporsional dalam rangka mewujudkan Kesejahteraan / Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


[1] Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945.
[2] Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: Rafika Aditama, 2011, hlm. 26 – 27.