1.
Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang
Indonesia
adalah negara yang mengusung gagasan negara kesejahteraan (Wallfare State), hal ini dapat dilihat dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu
tujuan adalah “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
ummum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.[1]
Konsekwensi negara kesejateraan adalah turut campurnya negara dalam
urusan-urasan warga negara. Dimana
campur tangan negara ini ditujukan untuk menciptakan kesejahteran rakyat
itu sendiri.
Salah
satu bentuk campur tangan negara dalam bidang kehidupan rakyat adalah
pengeloaan sumber daya alam yang sifatnya strategis, dalam hal ini salah satu
sumber daya alam yang strategis dan bersifat menguasai hak hidup orang banyak
adalah air. Campur tangan negara dalam pengelolaan air ini semata-mata ditukan
untuk menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Dimana pengelolaan
sumber daya air ini merupakan upaya dalam merencanakan, melaksanakan, memantau
dan mengevaluasi kegiatan konservasi air dan pengendalian daya rusak air[2].
Campur tangan negara dalam pengelolaan sumber daya air ini sejalan dengan
amanat pancasila sebagai dasar bernegara yakni pada sila kelima “keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Sila
kelima pancasila “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” pada prinsipnya
mengamanatkan kepada negara untuk menjamin keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia dapat terwujud. Untuk mencapai/menciptakan “keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia” ini kemudian dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945 ditegaskan tepatnya pada pasal-pasal yang mencakup kesejahteraan
social yang mencakup penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Yang
lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat (3) disenutkan bahwa “bumi air dan kekayaan
alam yang terkadung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[3]
Arti
penting pengeloaan air oleh negara ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah konstitusi
sebagaimana amanat pasal 33. Akan tetapi dalam praktinya, pengelolaan air oleh
negara ini masih sering menimbulkan masalah. Sebab, tak jarang negara lalai dan
terkesan kurang mampu untuk menjamin ketersedian air untuk masyarakat. Maka
ditengan-tengah masyarakat timbul sebuah wacana untuk menciptakan pengelolaan
air oleh swasta. Sebab pengelolaan air oleh swasta dianggap mampu menjawab
permasalahan pengelolaan air dan mampu menciptakan tercapainya hak dasar warga
negara akan air. Akan tetapi wacana pengelolaan air oleh swasta ini pun masih
menimblkan pro kontra ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu kami melihat
perlu untuk dilakukannya penkajian lebih mendalam terkait isu pengelolaan air
oleh swasta ini.
2.
PEMBAHASAN
2.1.Aspek Positif
Dalam persfektif peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan sumberdaya air merupakan hal yang
dibenarkan. Hal ini terlihat dalam
undang-undang No. 11 tahun 1974 pada pasal 4 yang berbunyi “Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang- undang
ini, dapatdilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun
Daerah dan ataubadan-badan hukum tertentu yang syarat-syarat dan cara-caranya
diatur denganPeraturan Pemerintah” adapun yang menjadi wewenang pemerintah
dalam undang-undang ini adalah :
1. Mengelolasertamengembangkankemanfaatan
air danatausumber-sumber air.
2. Menyususn,
mengessahkandanataumemberiizinberdasarperencanaanteknistatapengaturan air
dantatapengairan.
3. Mengatur,
mengesahkandanataumemberiizinperuntukan, penggunaan, penyediaan air,
danatausumber-sumber air.
4. Mengatur,
mengesahkan, danmemberiizinpenguasaan air danatausumber-sumber air.
5. Menentukandanmengaturperbuatan-perbuatanhukumdanhubungan-hubunagnhukumdanataubadanhukumdalampersoalandanatausumber-sumber
air.
Pemberlakuan kembali undang-undang No.
11 tahun 1974 tentang pengairan merupakan konsekuensi dari pututsan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa
undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang sumberdaya air adalah inkonstitusional.
Wewenang ini pun sejalan dengan konsep
penguasaan negara yang memiliki arti yang berbeda dengan penguasaah lainnya.
Hak menguasai negara tidaklah boleh diartikan sebagai hak menguasai secara
fisik atau hak kepemilikan. Hak menguasai oleh negara kemudian diartikan
sebagai hak untuk membuat kebijakan (beleid),
memegang kendali dalam tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoundensdaad)[4]yang
kesemuanya tersebut digunakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan
tujuan bernegara sebagaimana yanag tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945
alinea ke-4.
Terhadap
munculnya pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta, merupakan sebuah
terobosan terhadap permasalahan klasik yang selama ini dihadapi oleh pemerintah
dalam pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan sumberdaya air yang merupakan
bagian dari pengelolaan sumber daya alam secara keseluruhan, merupakan bagian
dari kewenangan pemerintah daerah yang diberikan oleh undang-undang
pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya air dilaksanakan
oleh badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bentuk pelaksaan kekuasaan
pemerintah dalam tindaakan pengelolaan.
Pengelolaan
oleh pihak swasta masuk kedalam kategori hak guna usaha air, yang dimana hak
guna usaha air ini kemudian dilaksanakan berdasarkan mekanisme-mekanisme yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan pemerintah No. 69
tahun 2014 memberikan defenisi tentang hak guna usaha air HGUA “hak untuk memperoleh dan mengusahakan air”.
HGUA kemudian dilaksanakan berdasarkan izin pengelolaan sumber daya air yang
terdiri dari :
1. Izin pengusahaan sumber daya air untuk permukaan;
2. Izin pengusahaan sumber daya air untuk air laut yang
berada di darat; dan
3. Izin pengusahaan air tanah untuk pengusahaan air tanah
Izi
diatas diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berdasankan
kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
Pelaksanaan HGUA air berdasarkan
instrumen diatas, menegaskan kebali bahwa pengelolaan sumber daya air oleh
pihak swasta tidaklah kemudian mereduksi makna hak menguasai negara terhadap
sumber daya alam berdasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945. Instrumen
perizinan yang memiliki makna pengendalian terhadap suatu tindakan, tetaplah
menempatkan negara sebagai penguasah penuh terhadap sumberdaya air. Hal itupun tetap akan terjadi apabila negara
memerikan perizinan kepada pihak swasta untuk pengelolaan air. Hal yang
kemudian bertentangan dengan konsep penguasaan negara adalah apabila
pengelolaan air oleh pihak swasta kemudian dimaknai sebagai bentuk penguasaan
penuh pihak swasta terhadap sumber daya air. Hal ini sejalan dengan pandangan
yang menyatakan bahwa “swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau
sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau
alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang
diberikan oleh negara secara ketat,” (Aswanto).
Dengan lahirnya instrumen perizinan,
maka pengendalian terhadap pengelolaan air oleh pihak swasta dapat dilakukan
dengan mekanisme yang jelas. Disamping itu, air yang merupakan kebutuhan primer
ummat manusia, selan memiliki fungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi.
Fungsi ekonomi ini, kemudian dipandang sebagai segala bentuk pengusahaan
terhadap sumber daya air yang menghasilkan keuntungan dalam pengelolaannya.
Oleh karena fungsi ekonomi yang dimikili oleh air, maka pengelolaannya
berdasarkan konsep badan usaha bukanlah hal yang keliru. Dalam satatusqou badan usaha yang melakuka
pengelolaan sumber daya air adalah baddan usaha milik daerah (BUMD) yang
merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi ekonomi air sekaligus juga
untuk memperbaiki kualitas terhadap pengelolaan air yang nantinya akan dinikmati
oleh masyarakat secara umum.
Dengan
melihat kondisi pengelolaan air hari ini, maka ide untuk pengelolaan air oleh
pihak swasta tetap dibenarkan sepanjang pengelolaan tersebut diperuntukan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketakutan terbesar yang muncul dalam
pngelolaan sumber daya air oleh swasta adalah terhadap harga yang harus
dibayarkan oleh masyarakat dalam menikmati air. Terhadap permasalahan tersebut,
maka pemerintah dalam kewenangan yang dimiliki dapat menentukan besaran ataupun
standar harga yang ditetapkan terhadap pengelolaan air oleh swasta. Dengan
memperhatikan 3 (tiga) golongan yang terlbat dalam hal ini yaitu pemerintah,
swasta, dan masyarakat sebagai konsumen, maka haruslah ada mekanisme yang
berkesinambungan yang digunakan untuk memperjelas posisi dari ke-3 golongan
tersebut.
Terhadap
permasalahan tersebut, maka mekanisme yang kami tawarkan adalah mekanisme
kontrak publik yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Hal ini
kemudian dikongkritkan dengan salah satu model hubungan antara ketiga golongan
diatas sebagaimana yang diuraikan oleh savas yang dikutip oleh luwihono, yaitu
dengan model cotract.
|
K
|
|
P
|
|
S
|
Keterangan
:
K
= konsumen, P = pemerintah, S = swasta
Pada
model hunbungan ini berarti bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan biaya,
sedangkan masyarakat hanya berperan sebagai konsumen saja[5].
Sehingga dengan mekanisme seperti ini, akan menghasilkan hubungan yang
berimbang antara ke-3 komponen diatas.
Dalam
Teori Negara Hukum Rechtstaat menurut F. Julius Stahl, salah satu prinsip
Negara Hukum adalah[6] Pemerintahan berdasarkan UU (wetmatig bestuur), yang pada pokoknya
menghendaki agar pemerintah melaksanakan tindakan pemerintahan untuk mencapai
cita Negara (staatsidee) dengan dibatasi
oleh koridor peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tindakan yang
sewenang-wenang. Cita Negara Indonesia
telah dimuat secara eksplisit dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 yang
pada pokoknya menghendaki terciptanya kesejahteraan sosial, yang sejalan dengan
prinsip Negara welvaarstaat. Sehingga
sanagt tepat jika Indonesia disebut sebagai Negara Hukum Kesejahteraan (recht-welvaarstaat). Prinsip yang
digunakan dalam Negara Hukum-Kesejahteraan adalah menjadikan hukum sebagai
instrumen untuk mencapai keadilan sosial berdasarkan prinsip staatsbemoeienis
(negara dan pemerintah terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat demi mencapai kesejahteraan umum). Keterlibatan aktif pemerintah
tampak dalam empat fungsi negara sebagaimana dikatakan W. Friedmann yakni negara sebagai penyedia (provider),
negara sebagai regulator (Pengatur),
negara sebagai entrepeneur (pengusaha),
dan negara sebagai umpire
(wasit).[7]
BUMN adalah bentuk konkret dari fungsi negara sebagai entrepeneur, yang
melakukan aktivitas di bidang ekonomi melalui departemen pemerintah semi otonom
atau melalui perusahaan negara. BUMN menjadi sarana bagi pemerintah atau negara
dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Dikaitkan dengan persoalan pengelolaan
Sumber Daya Air oleh Swasta, maka untuk mewujudkan cita Negara terhadap
pengelolaan Air, dimana Pemerintah selaku representasi Negara tentunya perlu mengeluarkan kebijakan sistem pengelolaan air
nasional yang diarahkan pada “terwujudnya
penyediaan air bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata baik untuk
pemenuhan kebutuhan sehari-hari (kebutuhan domestik) maupun untuk mendukung
pembangunan nasional (pertanian, produksi, energi dan lain-lain)”.[8] Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, Salah
satu strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kebijakan
tersebut adalah dengan berupaya melakukan
pendanaan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air untuk menghasilkan air
yang bermutu bagi rakyat, kepentingan penelitian, dan pengendaliaan terhadap
bencana alam. Tentunya hal tersebut menjadi kunci penting dalam mewujudkan keterpaduan
pengelolaan sumber daya air. Dan untuk mewujudkan strategi tersebut tentunya
pemerintah tidak bisa sendirian, tetapi juga memerlukan keterlibatan peran serta
swasta dan masyarakat. Dengan demikian, eksistensi swasta dalam Pengelolaan
Sumber Daya Air sangat diperlukan demi menghasilkan air yang bermanfaat bagi masyarakat
banyak sehingga sejalan dengan amanat konstitusi yakni untuk “memenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak”.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Pemerintah tetap menjalin kerjasama dengan
swasta dengan memberikan peran kepada swasta untuk turut serta dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kontrak kerjasama dengan memperjelas
pemetaan wilayah kewenangan Pemerintah yang harus lebih kuat daripada peran
swasta.
Lagpiula berdasarkan Putusan MK No 85/PUU-XI/2013
menjelaskan bahwa ada enam Prinsip dasar pembatasan
pengelolaan SDA yaitu:[9] (1) Pengusahaan atas air tidak boleh
mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air; (2) Negara harus memenuhi hak rakyat
atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri; (3) Kelestarian lingkungan hidup,
sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD
1945; (4) Pengawasan
dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; (5) Prioritas utama yang diberikan
pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD; (6) Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta
untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu. Bahkan dalam putusan MK tersebut dijelaskan bahwa
Partisipasi swasta dapat dilakukan dalam kerangka kerjasama dan dalam tahapan
penyelenggaraan yang tidak menghambat negara dalam penyelenggaraan air
tersebut. Pada poin (5) dan (6) putusan tersebut, dengan tidak
mengurangi esensi-esensi poin lainnya, dapat menjadi dasar bagi swasta untuk
mengelola sumber daya air dengan tetap berdasarkan pada hakikat dari
pengelolaan sumber daya air, yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga
dengan mengacu pada prinsip ketaatan hukum Prohibitur,
maka terkait dengan pengelolaan air oleh swasta merupakan hal yang dibolehkan,
oleh karena tidak dilarang secara absolut oleh hukum.
Persoalan pengelolaan Sumber Daya Air oleh Swasta
dalam perspektif administrasi Negara bukanlah hal yang dilarang. Oleh karena
dalam ilmu hukum administrasi Negara dikenal istilah bestuur rechtshandelingen (Perbuatan
Hukum Pemerintah) yang dilakukan Pemerintah dalam
rangka melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum. Jenis Perbuatan hukum Pemerintah yang sesuai dengan
permasalahan diatas ialah Perbuatan hukum Publik bersegi dua. Wujud kongkret
dari Perbuatan Hukum Publik Pemerintah bersegi dua menurut Van Der Pot, Kranenberg-Vegting,
Wiarda dan Donner adalah
dengan adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek)
yang diadakan pihak swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai
pihak pemberi pekerjaan.[10]
Hal tersebut dapat dianalogikan dengan tindakan pemerintah sebagai pemberi
pekerjaan dan swasta sebagai pekerja untuk mengelola air sehingga lebih
berkualitas dan bermanfaat baik bagi rakyat.
2.2.Aspek Negatif
Bahwa
hak menguasi negara atas bumi, air, dan segala yang yang terkandung didalamnya
sebagaimana yang digaskan melali pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945, haruslah
dipandang sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia. Konsekuensi
yang lahir dari bentuk penguasaan negara adalah segala bentuk penguasaan
terhadap sumber daya alam haruslah digunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, sebagaimana negara yang merupakan organisasi tertinggi kekuasaan
rakyat. Dari 2 (dua) elemen terhadap sumber daya alam yaitu sebagai penguasaan
negara dan juga sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia, keseluruhannya
dipergunakan dalam tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat indonesia.
Terhadap
permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber
daya air, maka sebenarnya instrumen hukum yang ada hari ini memiliki semangat
yang nyata untuk tetap melindungi segala bentuk kekayaan alam indonesia. Hal
ini sejalan dengan semangat undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang pengairan
pada konsederan poin (c) yang menyatakan bahwa “bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan
kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial
dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila”. Bahwa pemanfaatan sumber daya air
diperuntukkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga bentuk pengelolaannya
harusnya berperan pada prinsip-prinsip optimalisasi yang berdasar pada
peningkatan kualitas.
Dari
sudut pandang peraturan perundang-undangan,
pengelolaan sumberdaya air diatur dengan undang-undang No. 11 tahun 1974
tentang pengairan. Dalam undang-undang ini, kesempatan pengelolaan sumber daya
air oleh pihak swasta diberikan dengan beberapa mekanisme yang diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah. Dasar dari pengelolaan sumber daya air oleh
swasta adalah pasal 4 yang berbunyi “Wewenang
Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang- undang ini,
dapatdilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah
dan ataubadan-badan hukum tertentu yang syarat-syarat dan cara-caranya diatur
denganPeraturan Pemerintah”. Namun, ketika kita lebih cermat membaca pasal
tersebut, maka pengelolaan air diluar penguasaan pemerntah sebenarnya memiliki
semangat untuk“memberi kesempatan
kepadamasyarakat untuk ikut mengembangkan pemanfaatan serta pengusahaan air dan
atausumber-sumber air”. Memberikan kesempatan kepada masyarakat turut serta
dalam pengelolaan sumber daya air, harus
pula dipandang sebagai bentu partisipasi publik terhadap pengelolaan sumber
daya alam.
Pengelolaan
sumber daya air oleh swasta yang kemudian disebut sebagai hak guna usaha air
(HGUA), sebagaimana yang diatur dalam PP No. 69 tahun 2009 tentang hak guna
air, sebenarnya merupakan mekanisme yang keliru. Hal ini didasari pada pasal 33
ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “cabang-cabang
produksi yang penting, bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”. Dalam pasal tersebut, maka salah satu cabang
produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah air, karena air
merupakan kebutuhan dasar manusia yang selain memiliki fungsi sosial juga
memiliki fungsi ekonomi. Fungsi ekonomi
inilah kemudian yang ditafsirkan sebagai cabang produksi sehingga pengelolaan
sumber daya air haruslah dikuasai oleh negara.
Sebagai bentuk penguasaan negara
dalam cabang-cabang produksi penting, biasanya diselenggarakan oleh badan usaha
milik negara (BUMN) sedangkan dalam hal pengelolaan sumber daya air selama ini
dilaksanakan oleh PDAM yang berbentuk PERUM dan merupakan salah satu badan
dalam badan usaha milik daerah (BUMD). Pengelolaan sumber daya air oleh BUMD
dipandang sebagai upaya pemerintah untuk tetap mengontrol hak guna usaha air,
yang dimana hak guna usaha air tersebut, apabila tidak dikendalikan oleh pemerintah akan sangat meresahkan
masyarakat mengingata air merupakan kebutuhan dasar manusia. Konsep BUMD yang
menempatkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham terbesar, akan membuat
pemerintah akan lebih leluasa dalam pengelolaan sumber daya air dengan tetap
memperhatikan kualitas. Hal ini menunjukan bahwa sebenarnya konsep penguasaan
atas sumber daya air telah sangat bagus. Terhadap permasalahan pengelolaan
sumber daya air oleh BUMD dalam hal ini dikelolah oleh Perusahaan daerah air
minum (PDAM) yang menunjukan kemerosotan baik dari segi pencapaian maupun dari
segi kualitas air, haruslah dipandang sengan sangat bijak. Ketika pemerintah
daerah dalam hal ini BUMN yang gagal mengelola sumber daya air, maka pemerintah
telah gagal dalam mengusahakan pengelolaan sumber daya alam dengan baik.
Sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan perbaikan internal
BUMD dengan pengelolaan yang jelas serta berkelanjuan, sehingga pengelolaan
tersebut akan lebih optimal.
Negara Indonesia sebagai Negara Hukum
Kesejahteraan (Recht-welvaarstaat)
sebagaimana dijelaskan pada aspek positif haruslah dinilai bahwa Negara
Indonesia memiliki Cita Negara untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya dengan
menjadikan instrumen hukum sebagai alat untuk mencapai cita negara tersebut.
Dalam mewujudkan cita Negara, tentunya sangat dibutuhkan keterlibatan aktif
Pemerintah dalam mewujudkannya.
Keterlibatan aktif pemerintah tampak dalam empat fungsi negara
sebagaimana dikatakan W. Friedmann
yakni Negara sebagai penyedia (provider), negara sebagai regulator (Pengatur), negara sebagai entrepeneur
(pengusaha), dan negara
sebagai umpire (wasit).[11]
Negara atau dalam hal ini Pemerintah sebagai pengusaha dapat dikongkritkan
melalui hadirnya BUMN untuk melakukan usaha-usaha demi mencapai tujuan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, maka optimalisasi eksistensi
BUMN sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa Negara benar-benar menjalankan
tanggungjawabnya secara penuh dan tidak “setengah hati” dalam upaya memakmurkan
rakyatnya dalam hal pengelolaan sumber daya air. Sehingga kemungkinan
tereduksinya makna Hak Penguasaan Negara untuk “Mengelola serta mengembangkan
kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air” sebagaimana dalam UU No. 11
tahun 1974 tentang Pengairan tidak terjadi.[12]
Lagipula kalau kita sandarkan pada pendapat Jeremy Bentham sebagai The
Founding People of Welfare State[13]
tentang tanggungjawab Negara, bahwa Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin “the greatest happiness (kesejahteraan) of the greatest number of their citizens (kesejahteraan untuk
sebanyak-banyak rakyatnya).
Selanjutnya,
dengan merujuk pada
Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa ada enam Prinsip
dasar pembatasan pengelolaan SDA sebagaimana telah dijelaskan pada aspek
Positif diatas, kemudian dikaitkan dengan
keterangan Prof. Dr. Suteki, S.H., M.H.,
sebagaimana dikutip pada Putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa “PDAM harus benar-benar diusahakan oleh
Pemerintah daerah sebagai pengelola SDA. Baik-buruknya PDAM untuk menyediakan
air minum yang berkualitas bagi masyarakat, menceminkan baik buruknya negara
dalam memenuhi hak asasi atas air”.[14]
begitupula pendapat MK terkait masalah ini, bahwa tanggungjawab penyediaan air minum adalah tanggung jawab BUMN dan BUMD,
bukan oleh swasta. Peran swasta dalam hal ini sangatlah terbatas, yakni dalam
hal pemerintah belum dapat menyelenggarakan sendiri. Berdasarkan kesemua
hal tersebut diatas, maka sangat jelas bahwa sebenarnya Negara secara absolut
memiliki kewenangan untuk mengelola
sumber daya air tanpa melibatkan campur tangan swasta selama negara masih mampu
untuk menyelenggarakan sendiri. Namun, apabila Negara sudah tidak mampu
menyelenggarakan sendiri, maka sesungguhnya disitulah letak kegagalan negara
untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Maka
rekomendasi kami terhadap persoalan ini ialah mengoptimalisasi kemampuan Negara
(BUMN dan BUMD) untuk tetap selalu mandiri dalam mengelola sumber daya air
dengan memberi dukungan fasilitas dan finansial untuk melaksanakan pengelolaan
sumber daya air, serta menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam BUMN atau
BUMD adalah pihak yang kreatif dan inovatif. Sehingga mampu mewujudkan
pengelolaan sumber daya air yang efektif, efisien dan selalu berguna untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat..
3. PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dalam artikel ini ialah sebagai berikut :
1.
Setiap
pengelolaan terhadap sumber daya alam termasuk sumber daya air haruslah
diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terkait dengan cara untuk
mencapai hal tersebut merupakan tanggungjawab negara untuk melakukannya.
Bagaimana cara negara untuk melaksanakannya adalah kebebasan negara, yang
penting substansi dari tujuan pengelolaan sumber daya air tersebut dapat
terwujud. Sehingga keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air
sangatlah diperlukan utamanya untuk menghasilkan air yang bermutu tinggi bagi
rakyat, sehingga dapat menyejahterakan rakyat dalam penggunannya. Hal yang
tentunya perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membuat instrumen hukum yang
ketat untuk pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air yang
melibatkan swasta dengan tetap mewajibkan keaktifan lebih Pemerintah dalam
pengelolaannya. Contoh, Pemerintah baru dapat mengadakan kerjasama dengan
swasta untuk pengelolaan sumber daya air jika untuk kepentingan tertentu
seperti peningkatan mutu Sumber Daya air, dengan hanya melalui kontrak jangka
pendek dengan Pemerintah (max. 1 tahun), sehingga Privatisasi swasta tidak
dapat terjadi.
2.
Dalam
perspektif Negara Kesejahteraan, mewajibkan negara untuk bertanggungjawab penuh
dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga Negara merupakan pemilik
kekuasaan tertinggi atas sumber daya alam, termasuk air untuk dikelola
semaksimal mungkin demi mewujudkan hakikat Negara, yakni untuk mensejahterakan
sebesar-besar mungkin rakyatnya. Sehingga Negara secara absolut
memiliki kewenangan untuk mengelola
sumber daya air tanpa melibatkan campur tangan swasta selama negara masih mampu
untuk menyelenggarakan sendiri.
Namun, apabila Negara sudah tidak mampu menyelenggarakan
sendiri, maka sesungguhnya disitulah letak kegagalan negara untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sehingga hal yang perlu untuk dilaksanakan oleh Pemerintah ialah mengoptimalisasi
kemampuan Negara (BUMN dan BUMD) untuk tetap selalu mandiri dalam mengelola
sumber daya air dengan memberi
dukungan fasilitas dan finansial untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya
air, serta menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam BUMN atau BUMD adalah
pihak yang kreatif dan inovatif. Sehingga mampu mewujudkan pengelolaan sumber
daya air yang efektif, efisien dan selalu berguna untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi dari bacaan :
ST. Marbun,
Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta:
Liberti.
Friedmann,
W., 1971, The State and The Rule of Law
in a Mixed Economy, London: Steven and Son.
Budiarjo,
Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sirajuddin
dan Zulkarnain , 2006, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, Menuju
Peradilan Yang Bersih dan Beribawa, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Prof.
Dr. Ir. Dede Rohmat, M.T dan Dadang Ruhiat, S.SI, MT, 2009, Bahan Kuliah Peengelolaan sumber daya air.
W.
Riawan Tjandra, 2008, hukum administrasi
negara, Yogyakarta : Universitas Atma jaya Yogyakarta.
Referensi dari Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945
Putusan MK No 85/PUU-XI/2013
bagian Pertimbangan Mahkamah poin 3.19 – 3.24
UU
No 11 tahun 1974 tentang Pengairan
UU
No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
UU
No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Referensi dari web :
[1] Lihat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tepatnya Alinea Keempat
[2] Prof.
Dr. Ir. Dede Rohmat, M.T dan Dadang Ruhiat, S.SI, MT, 2009, Bahan Kuliah Peengelolaan sumber daya air,
yang disampaikan pada hari tanggal 4
september 2009
[3] Lihat
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pasal 33 ayat (2) dan (3)
[4]....-http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10634#.VXnEB1JbWgg. 12
juni,0.29 2015
[5]W. Riawan
Tjandra, 2008, hukum administrasi
negara, Yogyakarta : Universitas Atma jaya Yogyakarta. Hal. 100-102
[6]
Sirajuddin dan Zulkarnain , 2006, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik,
Menuju Peradilan Yang Bersih dan Beribawa, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Hal. 2.
[7]
Friedmann, W., 1971, The State and The
Rule of Law in a Mixed Economy, London: Steven and Son. Hal. 5
[8]
Lemhannas RI, 2013, Pengelolaan
Sumber Daya Air guna Mendukung Pembangunan Nasional dalam Rangka Ketahanan
Nasional, Jakarta: Lemhannas. Hlm. 57.
[9] Lihat
Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 bagian Pertimbangan
Mahkamah poin 3.19 – 3.24
[10] ST. Marbun,
Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta
Liberti. Hal. 70
[11] Op.Cit. Friedmann, W., 1971. Hal. 5
[12] Lihat
Pasal 3 ayat (2) huruf a UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan
[13]
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama. Hal. 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar