Kamis, 20 Agustus 2015

SWASTA MENGELOLA SDA, SEJALANKAH DENGAN PRINSIP KEADILAN SOSIAL ?

1.   Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang mengusung gagasan negara kesejahteraan (Wallfare State), hal ini dapat dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan ummum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.[1] Konsekwensi negara kesejateraan adalah turut campurnya negara dalam urusan-urasan warga negara. Dimana  campur tangan negara ini ditujukan untuk menciptakan kesejahteran rakyat itu sendiri.
Salah satu bentuk campur tangan negara dalam bidang kehidupan rakyat adalah pengeloaan sumber daya alam yang sifatnya strategis, dalam hal ini salah satu sumber daya alam yang strategis dan bersifat menguasai hak hidup orang banyak adalah air. Campur tangan negara dalam pengelolaan air ini semata-mata ditukan untuk menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Dimana pengelolaan sumber daya air ini merupakan upaya dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi air dan pengendalian daya rusak air[2]. Campur tangan negara dalam pengelolaan sumber daya air ini sejalan dengan amanat pancasila sebagai dasar bernegara yakni pada sila kelima “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sila kelima pancasila “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” pada prinsipnya mengamanatkan kepada negara untuk menjamin keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Untuk mencapai/menciptakan “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” ini kemudian dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan tepatnya pada pasal-pasal yang mencakup kesejahteraan social yang mencakup penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Yang lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat (3) disenutkan bahwa “bumi air dan kekayaan alam yang terkadung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[3]
Arti penting pengeloaan air oleh negara ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah konstitusi sebagaimana amanat pasal 33. Akan tetapi dalam praktinya, pengelolaan air oleh negara ini masih sering menimbulkan masalah. Sebab, tak jarang negara lalai dan terkesan kurang mampu untuk menjamin ketersedian air untuk masyarakat. Maka ditengan-tengah masyarakat timbul sebuah wacana untuk menciptakan pengelolaan air oleh swasta. Sebab pengelolaan air oleh swasta dianggap mampu menjawab permasalahan pengelolaan air dan mampu menciptakan tercapainya hak dasar warga negara akan air. Akan tetapi wacana pengelolaan air oleh swasta ini pun masih menimblkan pro kontra ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu kami melihat perlu untuk dilakukannya penkajian lebih mendalam terkait isu pengelolaan air oleh swasta ini.
2.      PEMBAHASAN
2.1.Aspek Positif
Dalam persfektif peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan sumberdaya air merupakan hal yang dibenarkan. Hal ini  terlihat dalam undang-undang No. 11 tahun 1974 pada pasal 4 yang berbunyi “Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang- undang ini, dapatdilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan ataubadan-badan hukum tertentu yang syarat-syarat dan cara-caranya diatur denganPeraturan Pemerintah” adapun yang menjadi wewenang pemerintah dalam undang-undang ini adalah :
1.      Mengelolasertamengembangkankemanfaatan air danatausumber-sumber air.
2.      Menyususn, mengessahkandanataumemberiizinberdasarperencanaanteknistatapengaturan air dantatapengairan.
3.      Mengatur, mengesahkandanataumemberiizinperuntukan, penggunaan, penyediaan air, danatausumber-sumber air.
4.      Mengatur, mengesahkan, danmemberiizinpenguasaan air danatausumber-sumber air.
5.      Menentukandanmengaturperbuatan-perbuatanhukumdanhubungan-hubunagnhukumdanataubadanhukumdalampersoalandanatausumber-sumber air.
Pemberlakuan kembali undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang pengairan merupakan konsekuensi dari pututsan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang sumberdaya air adalah inkonstitusional.
Wewenang ini pun sejalan dengan konsep penguasaan negara yang memiliki arti yang berbeda dengan penguasaah lainnya. Hak menguasai negara tidaklah boleh diartikan sebagai hak menguasai secara fisik atau hak kepemilikan. Hak menguasai oleh negara kemudian diartikan sebagai hak untuk membuat kebijakan (beleid), memegang kendali dalam tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan  (toezichthoundensdaad)[4]yang kesemuanya tersebut digunakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yanag tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4.
Terhadap munculnya pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta, merupakan sebuah terobosan terhadap permasalahan klasik yang selama ini dihadapi oleh pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan sumberdaya air yang merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam secara keseluruhan, merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah yang diberikan oleh undang-undang pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya air dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bentuk pelaksaan kekuasaan pemerintah dalam tindaakan pengelolaan.
Pengelolaan oleh pihak swasta masuk kedalam kategori hak guna usaha air, yang dimana hak guna usaha air ini kemudian dilaksanakan berdasarkan mekanisme-mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan pemerintah No. 69 tahun 2014 memberikan defenisi tentang hak guna usaha air HGUA “hak untuk memperoleh dan mengusahakan air”. HGUA kemudian dilaksanakan berdasarkan izin pengelolaan sumber daya air yang terdiri dari :
1.      Izin pengusahaan sumber daya air untuk permukaan;
2.      Izin pengusahaan sumber daya air untuk air laut yang berada di darat; dan
3.      Izin pengusahaan air tanah untuk pengusahaan air tanah
Izi diatas diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berdasankan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
            Pelaksanaan HGUA air berdasarkan instrumen diatas, menegaskan kebali bahwa pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta tidaklah kemudian mereduksi makna hak menguasai negara terhadap sumber daya alam berdasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945. Instrumen perizinan yang memiliki makna pengendalian terhadap suatu tindakan, tetaplah menempatkan negara sebagai penguasah penuh terhadap sumberdaya air. Hal  itupun tetap akan terjadi apabila negara memerikan perizinan kepada pihak swasta untuk pengelolaan air. Hal yang kemudian bertentangan dengan konsep penguasaan negara adalah apabila pengelolaan air oleh pihak swasta kemudian dimaknai sebagai bentuk penguasaan penuh pihak swasta terhadap sumber daya air. Hal ini sejalan dengan pandangan yang menyatakan bahwa “swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat,” (Aswanto).
            Dengan lahirnya instrumen perizinan, maka pengendalian terhadap pengelolaan air oleh pihak swasta dapat dilakukan dengan mekanisme yang jelas. Disamping itu, air yang merupakan kebutuhan primer ummat manusia, selan memiliki fungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi. Fungsi ekonomi ini, kemudian dipandang sebagai segala bentuk pengusahaan terhadap sumber daya air yang menghasilkan keuntungan dalam pengelolaannya. Oleh karena fungsi ekonomi yang dimikili oleh air, maka pengelolaannya berdasarkan konsep badan usaha bukanlah hal yang keliru. Dalam satatusqou badan usaha yang melakuka pengelolaan sumber daya air adalah baddan usaha milik daerah (BUMD) yang merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi ekonomi air sekaligus juga untuk memperbaiki kualitas terhadap pengelolaan air yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat secara umum.
Dengan melihat kondisi pengelolaan air hari ini, maka ide untuk pengelolaan air oleh pihak swasta tetap dibenarkan sepanjang pengelolaan tersebut diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketakutan terbesar yang muncul dalam pngelolaan sumber daya air oleh swasta adalah terhadap harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam menikmati air. Terhadap permasalahan tersebut, maka pemerintah dalam kewenangan yang dimiliki dapat menentukan besaran ataupun standar harga yang ditetapkan terhadap pengelolaan air oleh swasta. Dengan memperhatikan 3 (tiga) golongan yang terlbat dalam hal ini yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat sebagai konsumen, maka haruslah ada mekanisme yang berkesinambungan yang digunakan untuk memperjelas posisi dari ke-3 golongan tersebut.
Terhadap permasalahan tersebut, maka mekanisme yang kami tawarkan adalah mekanisme kontrak publik yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Hal ini kemudian dikongkritkan dengan salah satu model hubungan antara ketiga golongan diatas sebagaimana yang diuraikan oleh savas yang dikutip oleh luwihono, yaitu dengan model cotract.
K
  P
S
Keterangan :
K = konsumen, P = pemerintah, S = swasta
Pada model hunbungan ini berarti bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan biaya, sedangkan masyarakat hanya berperan sebagai konsumen saja[5]. Sehingga dengan mekanisme seperti ini, akan menghasilkan hubungan yang berimbang antara ke-3 komponen diatas.
Dalam Teori Negara Hukum Rechtstaat menurut F. Julius Stahl, salah satu prinsip Negara Hukum adalah[6] Pemerintahan berdasarkan UU (wetmatig bestuur), yang pada pokoknya menghendaki agar pemerintah melaksanakan tindakan pemerintahan untuk mencapai cita Negara (staatsidee) dengan dibatasi oleh koridor peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang.  Cita Negara Indonesia telah dimuat secara eksplisit dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 yang pada pokoknya menghendaki terciptanya kesejahteraan sosial, yang sejalan dengan prinsip Negara welvaarstaat. Sehingga sanagt tepat jika Indonesia disebut sebagai Negara Hukum Kesejahteraan (recht-welvaarstaat). Prinsip yang digunakan dalam Negara Hukum-Kesejahteraan adalah menjadikan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial berdasarkan prinsip staatsbemoeienis (negara dan pemerintah terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat demi mencapai kesejahteraan umum). Keterlibatan aktif pemerintah tampak dalam empat fungsi negara sebagaimana dikatakan W. Friedmann yakni negara sebagai penyedia (provider), negara sebagai regulator (Pengatur), negara sebagai entrepeneur (pengusaha), dan negara sebagai umpire (wasit).[7] BUMN adalah bentuk konkret dari fungsi negara sebagai entrepeneur, yang melakukan aktivitas di bidang ekonomi melalui departemen pemerintah semi otonom atau melalui perusahaan negara. BUMN menjadi sarana bagi pemerintah atau negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Dikaitkan dengan persoalan pengelolaan Sumber Daya Air oleh Swasta, maka untuk mewujudkan cita Negara terhadap pengelolaan Air, dimana Pemerintah selaku representasi Negara  tentunya perlu mengeluarkan kebijakan sistem pengelolaan air nasional yang diarahkan pada “terwujudnya penyediaan air bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata baik untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari (kebutuhan domestik) maupun untuk mendukung pembangunan nasional (pertanian, produksi, energi dan lain-lain)”.[8]  Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, Salah satu strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kebijakan tersebut adalah dengan berupaya melakukan pendanaan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air untuk menghasilkan air yang bermutu bagi rakyat, kepentingan penelitian, dan pengendaliaan terhadap bencana alam. Tentunya hal tersebut menjadi kunci penting dalam mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya air. Dan untuk mewujudkan strategi tersebut tentunya pemerintah tidak bisa sendirian, tetapi juga memerlukan keterlibatan peran serta swasta dan masyarakat. Dengan demikian, eksistensi swasta dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sangat diperlukan demi menghasilkan air yang bermanfaat bagi masyarakat banyak sehingga sejalan dengan amanat konstitusi yakni untuk “memenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak”. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Pemerintah tetap menjalin kerjasama dengan swasta dengan memberikan peran kepada swasta untuk turut serta dalam Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kontrak kerjasama dengan memperjelas pemetaan wilayah kewenangan Pemerintah yang harus lebih kuat daripada peran swasta.
Lagpiula berdasarkan Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa ada enam Prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA yaitu:[9] (1) Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air; (2) Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri; (3) Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; (4) Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; (5) Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD; (6) Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu. Bahkan dalam putusan MK tersebut dijelaskan bahwa Partisipasi swasta dapat dilakukan dalam kerangka kerjasama dan dalam tahapan penyelenggaraan yang tidak menghambat negara dalam penyelenggaraan air tersebut. Pada poin (5) dan (6) putusan tersebut, dengan tidak mengurangi esensi-esensi poin lainnya, dapat menjadi dasar bagi swasta untuk mengelola sumber daya air dengan tetap berdasarkan pada hakikat dari pengelolaan sumber daya air, yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga dengan mengacu pada prinsip ketaatan hukum Prohibitur, maka terkait dengan pengelolaan air oleh swasta merupakan hal yang dibolehkan, oleh karena tidak dilarang secara absolut oleh hukum.
Persoalan pengelolaan Sumber Daya Air oleh Swasta dalam perspektif administrasi Negara bukanlah hal yang dilarang. Oleh karena dalam ilmu hukum administrasi Negara dikenal istilah bestuur rechtshandelingen (Perbuatan Hukum Pemerintah) yang dilakukan Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum. Jenis Perbuatan hukum Pemerintah yang sesuai dengan permasalahan diatas ialah Perbuatan hukum Publik bersegi dua. Wujud kongkret dari Perbuatan Hukum Publik Pemerintah bersegi dua menurut Van Der Pot, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner adalah dengan adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan pihak swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.[10] Hal tersebut dapat dianalogikan dengan tindakan pemerintah sebagai pemberi pekerjaan dan swasta sebagai pekerja untuk mengelola air sehingga lebih berkualitas dan bermanfaat baik bagi rakyat.
2.2.Aspek Negatif
Bahwa hak menguasi negara atas bumi, air, dan segala yang yang terkandung didalamnya sebagaimana yang digaskan melali pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945, haruslah dipandang sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia. Konsekuensi yang lahir dari bentuk penguasaan negara adalah segala bentuk penguasaan terhadap sumber daya alam haruslah digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana negara yang merupakan organisasi tertinggi kekuasaan rakyat. Dari 2 (dua) elemen terhadap sumber daya alam yaitu sebagai penguasaan negara dan juga sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia, keseluruhannya dipergunakan dalam tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat indonesia.
Terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya air, maka sebenarnya instrumen hukum yang ada hari ini memiliki semangat yang nyata untuk tetap melindungi segala bentuk kekayaan alam indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang pengairan pada konsederan poin (c) yang menyatakan bahwa “bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila”. Bahwa pemanfaatan sumber daya air diperuntukkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga bentuk pengelolaannya harusnya berperan pada prinsip-prinsip optimalisasi yang berdasar pada peningkatan kualitas.
Dari sudut pandang peraturan perundang-undangan,  pengelolaan sumberdaya air diatur dengan undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang pengairan. Dalam undang-undang ini, kesempatan pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta diberikan dengan beberapa mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dasar dari pengelolaan sumber daya air oleh swasta adalah pasal 4 yang berbunyi “Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang- undang ini, dapatdilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan ataubadan-badan hukum tertentu yang syarat-syarat dan cara-caranya diatur denganPeraturan Pemerintah”. Namun, ketika kita lebih cermat membaca pasal tersebut, maka pengelolaan air diluar penguasaan pemerntah sebenarnya memiliki semangat untuk“memberi kesempatan kepadamasyarakat untuk ikut mengembangkan pemanfaatan serta pengusahaan air dan atausumber-sumber air”. Memberikan kesempatan kepada masyarakat turut serta dalam pengelolaan sumber  daya air, harus pula dipandang sebagai bentu partisipasi publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Pengelolaan sumber daya air oleh swasta yang kemudian disebut sebagai hak guna usaha air (HGUA), sebagaimana yang diatur dalam PP No. 69 tahun 2009 tentang hak guna air, sebenarnya merupakan mekanisme yang keliru. Hal ini didasari pada pasal 33 ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting, bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Dalam pasal tersebut, maka salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah air, karena air merupakan kebutuhan dasar manusia yang selain memiliki fungsi sosial juga memiliki fungsi ekonomi.  Fungsi ekonomi inilah kemudian yang ditafsirkan sebagai cabang produksi sehingga pengelolaan sumber daya air haruslah dikuasai oleh negara.
            Sebagai bentuk penguasaan negara dalam cabang-cabang produksi penting, biasanya diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) sedangkan dalam hal pengelolaan sumber daya air selama ini dilaksanakan oleh PDAM yang berbentuk PERUM dan merupakan salah satu badan dalam badan usaha milik daerah (BUMD). Pengelolaan sumber daya air oleh BUMD dipandang sebagai upaya pemerintah untuk tetap mengontrol hak guna usaha air, yang dimana hak guna usaha air tersebut, apabila tidak dikendalikan  oleh pemerintah akan sangat meresahkan masyarakat mengingata air merupakan kebutuhan dasar manusia. Konsep BUMD yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham terbesar, akan membuat pemerintah akan lebih leluasa dalam pengelolaan sumber daya air dengan tetap memperhatikan kualitas. Hal ini menunjukan bahwa sebenarnya konsep penguasaan atas sumber daya air telah sangat bagus. Terhadap permasalahan pengelolaan sumber daya air oleh BUMD dalam hal ini dikelolah oleh Perusahaan daerah air minum (PDAM) yang menunjukan kemerosotan baik dari segi pencapaian maupun dari segi kualitas air, haruslah dipandang sengan sangat bijak. Ketika pemerintah daerah dalam hal ini BUMN yang gagal mengelola sumber daya air, maka pemerintah telah gagal dalam mengusahakan pengelolaan sumber daya alam dengan baik. Sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan perbaikan internal BUMD dengan pengelolaan yang jelas serta berkelanjuan, sehingga pengelolaan tersebut akan lebih optimal.
Negara Indonesia sebagai Negara Hukum Kesejahteraan (Recht-welvaarstaat) sebagaimana dijelaskan pada aspek positif haruslah dinilai bahwa Negara Indonesia memiliki Cita Negara untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya dengan menjadikan instrumen hukum sebagai alat untuk mencapai cita negara tersebut. Dalam mewujudkan cita Negara, tentunya sangat dibutuhkan keterlibatan aktif Pemerintah dalam mewujudkannya.  Keterlibatan aktif pemerintah tampak dalam empat fungsi negara sebagaimana dikatakan W. Friedmann yakni Negara sebagai penyedia (provider), negara sebagai regulator (Pengatur), negara sebagai entrepeneur (pengusaha), dan negara sebagai umpire (wasit).[11] Negara atau dalam hal ini Pemerintah sebagai pengusaha dapat dikongkritkan melalui hadirnya BUMN untuk melakukan usaha-usaha demi mencapai tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, maka optimalisasi eksistensi BUMN sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa Negara benar-benar menjalankan tanggungjawabnya secara penuh dan tidak “setengah hati” dalam upaya memakmurkan rakyatnya dalam hal pengelolaan sumber daya air. Sehingga kemungkinan tereduksinya makna Hak Penguasaan Negara untuk Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air” sebagaimana dalam UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan tidak terjadi.[12] Lagipula kalau kita sandarkan pada pendapat Jeremy Bentham sebagai The Founding People of Welfare State[13] tentang tanggungjawab Negara, bahwa Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin “the greatest happiness (kesejahteraan) of the greatest number of their citizens (kesejahteraan untuk sebanyak-banyak rakyatnya).
Selanjutnya, dengan merujuk pada Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa ada enam Prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA sebagaimana telah dijelaskan pada aspek Positif diatas, kemudian dikaitkan dengan keterangan Prof. Dr. Suteki, S.H., M.H., sebagaimana dikutip pada Putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa “PDAM harus benar-benar diusahakan oleh Pemerintah daerah sebagai pengelola SDA. Baik-buruknya PDAM untuk menyediakan air minum yang berkualitas bagi masyarakat, menceminkan baik buruknya negara dalam memenuhi hak asasi atas air”.[14] begitupula pendapat MK terkait masalah ini, bahwa tanggungjawab penyediaan air minum adalah tanggung jawab BUMN dan BUMD, bukan oleh swasta. Peran swasta dalam hal ini sangatlah terbatas, yakni dalam hal pemerintah belum dapat menyelenggarakan sendiri. Berdasarkan kesemua hal tersebut diatas, maka sangat jelas bahwa sebenarnya Negara secara absolut memiliki kewenangan  untuk mengelola sumber daya air tanpa melibatkan campur tangan swasta selama negara masih mampu untuk menyelenggarakan sendiri. Namun, apabila Negara sudah tidak mampu menyelenggarakan sendiri, maka sesungguhnya disitulah letak kegagalan negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Maka rekomendasi kami terhadap persoalan ini ialah mengoptimalisasi kemampuan Negara (BUMN dan BUMD) untuk tetap selalu mandiri dalam mengelola sumber daya air dengan memberi dukungan fasilitas dan finansial untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air, serta menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam BUMN atau BUMD adalah pihak yang kreatif dan inovatif. Sehingga mampu mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efektif, efisien dan selalu berguna untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat..
3.      PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam artikel ini ialah sebagai berikut :
1.      Setiap pengelolaan terhadap sumber daya alam termasuk sumber daya air haruslah diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terkait dengan cara untuk mencapai hal tersebut merupakan tanggungjawab negara untuk melakukannya. Bagaimana cara negara untuk melaksanakannya adalah kebebasan negara, yang penting substansi dari tujuan pengelolaan sumber daya air tersebut dapat terwujud. Sehingga keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air sangatlah diperlukan utamanya untuk menghasilkan air yang bermutu tinggi bagi rakyat, sehingga dapat menyejahterakan rakyat dalam penggunannya. Hal yang tentunya perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membuat instrumen hukum yang ketat untuk pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air yang melibatkan swasta dengan tetap mewajibkan keaktifan lebih Pemerintah dalam pengelolaannya. Contoh, Pemerintah baru dapat mengadakan kerjasama dengan swasta untuk pengelolaan sumber daya air jika untuk kepentingan tertentu seperti peningkatan mutu Sumber Daya air, dengan hanya melalui kontrak jangka pendek dengan Pemerintah (max. 1 tahun), sehingga Privatisasi swasta tidak dapat terjadi.
2.      Dalam perspektif Negara Kesejahteraan, mewajibkan negara untuk bertanggungjawab penuh dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga Negara merupakan pemilik kekuasaan tertinggi atas sumber daya alam, termasuk air untuk dikelola semaksimal mungkin demi mewujudkan hakikat Negara, yakni untuk mensejahterakan sebesar-besar mungkin rakyatnya. Sehingga Negara secara absolut memiliki kewenangan  untuk mengelola sumber daya air tanpa melibatkan campur tangan swasta selama negara masih mampu untuk menyelenggarakan sendiri. Namun, apabila Negara sudah tidak mampu menyelenggarakan sendiri, maka sesungguhnya disitulah letak kegagalan negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sehingga hal yang perlu untuk dilaksanakan oleh Pemerintah ialah mengoptimalisasi kemampuan Negara (BUMN dan BUMD) untuk tetap selalu mandiri dalam mengelola sumber daya air dengan memberi dukungan fasilitas dan finansial untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air, serta menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam BUMN atau BUMD adalah pihak yang kreatif dan inovatif. Sehingga mampu mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efektif, efisien dan selalu berguna untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


















DAFTAR PUSTAKA

Referensi dari bacaan :
ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberti.
Friedmann, W., 1971, The State and The Rule of Law in a Mixed Economy, London: Steven and Son.
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sirajuddin dan Zulkarnain , 2006, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, Menuju Peradilan Yang Bersih dan Beribawa, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Prof. Dr. Ir. Dede Rohmat, M.T dan Dadang Ruhiat, S.SI, MT, 2009, Bahan Kuliah Peengelolaan sumber daya air.
W. Riawan Tjandra, 2008, hukum administrasi  negara, Yogyakarta : Universitas Atma jaya Yogyakarta.

Referensi dari Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 bagian Pertimbangan Mahkamah poin 3.19 – 3.24
UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan
UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Referensi dari web :





[1] Lihat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tepatnya Alinea Keempat
[2] Prof. Dr. Ir. Dede Rohmat, M.T dan Dadang Ruhiat, S.SI, MT, 2009, Bahan Kuliah Peengelolaan sumber daya air, yang disampaikan pada hari  tanggal 4 september 2009
[3] Lihat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pasal 33 ayat (2) dan (3)
[5]W. Riawan Tjandra, 2008, hukum administrasi  negara, Yogyakarta : Universitas Atma jaya Yogyakarta. Hal. 100-102
[6] Sirajuddin dan Zulkarnain , 2006, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, Menuju Peradilan Yang Bersih dan Beribawa, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti. Hal. 2.
[7] Friedmann, W., 1971, The State and The Rule of Law in a Mixed Economy, London: Steven and Son. Hal. 5
[8] Lemhannas RI, 2013, Pengelolaan Sumber Daya Air guna Mendukung Pembangunan Nasional dalam Rangka Ketahanan Nasional,  Jakarta: Lemhannas. Hlm. 57.
[9] Lihat Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 bagian Pertimbangan Mahkamah poin 3.19 – 3.24
[10] ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta Liberti. Hal. 70
[11] Op.Cit. Friedmann, W., 1971. Hal. 5
[12] Lihat Pasal 3 ayat (2) huruf a UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan
[13] Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal. 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar