1.
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Hal tersebut-lah yang sebenanrnya teramanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
Negara RI tahun 1945. Salah satu ciri Negara Hukum menurut F. Julius Stahl dalam
Teori Negara Hukum Rechststaat ialah Human Rights (Perlindungan terhadap Hak
Asasi Manusia). Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, bahwa “Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan
jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Adapun
wujud penegakan Hak Asasi Manusia melalui proses yang adil tersebut dapat
diwujudkan melalui Transformasi Keadilan Sosial, yang menurut Hendra Nurtjahjo
bahwa salah satu wujud dari Transformasi keadilan sosial tersebut adalah
melalui Pro Justitia (Putusan pengadilan). Dalam UUD Negara RI tahun 1945,
menjelaskan bahwa Pengadilan itu sendiri dilaksanakan oleh MA beserta
Pengadilan yang berada dibawahnya, dan oleh MK. Selanjutnya, kalau membahas
tentang Pengadilan Khusus menurut UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, bahwa Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan
untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat
dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, dalam pembahasan tentang
Hukum Agraria, maka sangat jelas, bahwa Hukum Agraria itu sendiri berasal dari
hukum adat sebagai suatu hukum materiil dalam sistem hukum indonesia yang
kemudian dikodifikasikan sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan
nilai-nilai keadilan yang ada pada masyarakat. Dalam sengketa-sengketa agraria,
tidak hanya mempermasalahkan sengketa antar individu belaka, melainkan juga
mempermasalahkan sengketa antara individu dengan Pejabat publik, individu
dengan publik, atau bahkan juga melibatkan masyarakat hukum adat. Akan tetapi
dalam artikel ini, hanya akan membahas tentang pentingnya pembentukan
pengadilan khusus Agraria, dalam artian Agraria dalam arti sempit atau dalam
hal ini hukum tentang tanah semata. Karena pada hakikatnya, kalau kita
berbicara tentang Agraria dalam arti luas, semuanya merupakan hak penguasaan
absolut dari negara, kecuali tanah itu sendiri, yang sifat penguasaannya adalah
relatif selama tidak bertentangan dengan fungsi sosial.
Oleh karena kompleksitas yang dimiliki
oleh Hukum Agraria ini sendiri, maka muncullah isu-isu akan dibentuknya suatu
peradilan khusus di bidang agraria untuk mencitakan suatu efektivitas dan
efisiensi dalam penegakan hukum dibidang agraria, demi dapat terwujudnya suatu
rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia utamanya dalam hal yang sifatnya
sangat sensitif ini, yakni di bidang hak penguasaan di bidang agraria.
Dasar Negara indonesia adalah pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara atau falsafah Negara, menjadikan
pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara. Nilai-nilai dalam pancasila kemudian diwujudkan dalam
setiap butir-butirnya. Dalam sila ke-2 (dua) butir ke-8 (delapan) pancasila
mengamanatkan bahwa dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara setiap elemen bangsa haruslah “berani membela kebenaran dan keadilan” artinya bahwa kebenaran dan
keadilan haruslah diperjuangkan dan merupakan harga mati dalam rangka
terciptaanya kemanusian yang adil dan beradab. Semangat tersebut pun telah
diturunkan kedalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai aturan dasar negara yang dapat
menjadi alat untuk menentukan apakah suatu hal yang kita laksanakan adalah
sesuatu yang konstitusional atau inkonstitusional.
2. PEMBAHASAN
2.1.Aspek
Positif
Dalam
pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didalam
hukum”. Dalam konteks pembentukan pengadilan khusus agraria maka hal ini
merupakan bentuk pelaksanaan pengakuan, penjaminan sekaigus perlindungan
terhadap kepatian hukum yang adil terhadap masyarakat yang mengalami sengketa
dibidang agraria. Kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun
1945 tepatnya dalam BAB IX secara tegas juga menyatakan bahwa pembentukan
pengadilan khusus agraria merupakan sesuatu yang konstitusional sebab pasal 24
ayat (1) menyatakan “kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”, dan pasal 24 ayat (2) “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Yang lebih lanjut dalam ayat (3) “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Sehingga
berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka hal-hal yang bersifat teknis akan
merujuk pada undang-undang yang mengatur mengenai kekuasaan kehakiman, mahkamah
agung, dan mahkamah konstitusi, dan/atau undang-undang lainnya. Dalam hal itu, jika
diperlukan badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, maka
keberadaan badan tersebut harus diatur dengan undang-undang, sehingga
pembentukan pengadilan khusus agraria, didasarkan telah berdasar pada
konstitusi (konstitusional).
Pada
persfektif peraturan perundang-undangan Keberadaan pengadilan khusus serta
mekanisme didalamnya merupakan wujud nyata dari semangat kelembagaan Negara
dalam bidang yudisial. Keberadaan
pengadilan khusus yang menangani sengketa khusus menjadi bukti pemenuhan rasa keadilan
masyarakat sebagai mana tujuan dari
kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan hukum dan keadlian[1].
Sejalan dengan itu, ketika kita coba untuk membandingkan antara pengadilan
khusus agraria dengan pengadilan agama maka akan terdapat kesamaan semangat. Kehadiran
Pengadilan agama yang juga merupakan pengadilan khusus merupakan wujud dari
pengakuan terhadap hukum islam sebagai sumber hukum materil di Indonesia.
sedangkan dalam hal agraria, sumber hukum agraria adalah hukum adat[2]
sehingga pembentukan pengadilan khusus agraria sebenarnya memiliki semangat
yang sama dengan pengadilan khusus yang lainnya, Dengan kata lain secara
yuridis dan historis pembentukan pengadilan khusus agraria tidaklah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pengadilan
ini nantinya akan menangani perkara yang
sifatnya khusus dan tetap berada dibawah Mahkamah Agung. Pada dasarnya sengketa
agraria adalah berkaitan dengan:[3]
(1) Penguasaan dan pemilikan tanah, (2) Batas atau letak bidang tanah, (3) Pengadaan
tanah, (4) Tanah objek landreform, (5)
Tuntutan ganti rugi tanah partikulir, (6) Tanah ulayat, dan (7) pelaksanaan
putusan pengadilan. Yang pada intinya lebih didominasi pada sengketa
keperdataan. Adapun Pidana dan TUN merupakan implikasi yang meluas dari sengketa
keperdataan tersebut.
Berikutnya,
hal-hal yang menjadi alasan, mengapa Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria itu
sangat penting :[4]
(1) Masalah
Tanah Merupakan Masalah yang Khusus/Spesifik yang
memerlukan pengetahuan khusus. Ketika sengketa tersebut diajukan ke pengadilan
untuk diperiksa dan diputus guna mendapatkan keadilan,niscaya dibutuhkan hakim
yang menguasai hukum agraria utamanya juga hukum adat. Karena dalam realita
hakim yang memutus perkara Agraria memiliki pengetahuan hukum yang umum saja.
(2) Sejumlah Besar Kasus Sengketa Tanah di Indonesia Belum dapat di
Selesaikan Secara Tuntas Oleh Pengadilan Umum. Sejumlah besar kasus
sengketa tanah yang terjadi di Indonesia tidak mampu diselesaikan dengan tuntas
oleh lembaga peradilan nasional dan mengakibatkan sengketa pertanahan yang
berlarut-larut dan tidak adanya kepastian hukum atas status kepemilikan tanah.
Putusan inkracht satu kasus
dapat memakan waktu bertahun-tahun lamanya. Hal ini menambah beban waktu dan
tenaga aparat pertanahan dalam berperkara di pengadilan yang dapat mengganggu
kelancaran pelayanan pertanahan kepada masyarakat, maka asas peradilan yang
sederhana, cepat dan biaya ringan belum terwujud.
Dalam
penyelesaian sengketa agraria, ada beberapa pertimbangan yang dibutuhkan sebagai
alternatif penyelesaian sengketa yaitu (1) Ketidakpuasan terhadap peran
pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terlalu formal, relatif
lama, biaya relatif mahal, dan diraakan tidak atau kurang memenuhi rasa
keadilan; (2) Belum ada pengaturan tentang mekanisme penyelesaian sengketa
tanah yang lebih fliksibel dan responsif bagi para pihak yang sedang
bersengketa; (3) Mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut menyelesaikan
sengketa tanah secara partisipatif; dan (4) Memperluas akses untuk mewujudkan
keadilan bagi mayarakat. Dari sisi lain, rancangan Undang-undang pertanahan
yang merupakan bagian dari PROLEGNAS 2015[5]
telah mengakomodir pembentukan pengadilan khusus yang menanganni sengketa
pertanahan atau dalam hal ini disebut sebagai sengketa agraria yaitu :[6] “Untuk pertama kali dengan Undang-Undang ini
dibentuk Pengadilan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 pada setiap
pengadilan negeri yang berada di setiap ibukota provinsi”. Oleh sebab itu,
semangat pembentukan pengadilan khusus agraria telah jelas terlihat dan
merupakan hal yang diprioritaskan.
Dalam perspektif teori, maka ada
beberapa teori-teori yang dapat dijadikan sebagai letak melekatnya mengapa
pengadilan khusus agraria perlu untuk dibentuk, diantaranya teori keadilan, dan
Hak Asasi Manusia. Dalam perspektif teori Keadilan, maka ada sebuah pendapat
dari Gustav Radbruch, bahwa keadilan
yang sesungguhnya adalah keadilan yang berdasarkan cita hukum (rechtsidee). Yang mana kemudian cita
hukum itu sendiri menurut-nya adalah keadilan itu sendiri.[7]
Sehingga antara hukum dan keadilan adalah suatu hal yang tidak dapat diisahkan
satu sama lain, sebagaimana pendapat dari St.
Augustine yang menyatakan bahwa “Lex
iniusta non est lex” (hukum yang tidak adil, bukanlah hukum yang
sesungguhnya). Selanjutnya, di
Indonesia, kalau kita berbicara tentang keadilan, maka ada sebuah teori yang
disampaikan oleh Hendra Nur Cahyo
tentang Transformasi Keadilan Sosial,[8]
yang salah satu diantaranya ialah dengan melalui Pro Justitia (yang produknya
berupa Putusan Pengadilan). Oleh sebab itu, setiap putusan pengadilan tidak
boleh melunturkan rasa keadilan bagi setiap justitianebel
(para pencari keadilan). Hal ini bahkan telah sangat jelas dituangkan dalam UUD
Negara RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman bertujuan untuk
menegakkan hukum dan keadilan. Dengan merujuk pada data di
Mahkamah Agung, Dari sekitar 12.847 putusan perdata umum yang diunggah
oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2 April 2015, tercatat 44% perkaranya adalah
tergolong dalam jenis sengketa pertanahan[9]
atau dalam hal ini totalnya adalah 5.653 sengketa pertanahan dalam tahun 2015.
Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas, bahwa sesungguhnya betapa kompleksnya
sengketa pertanahan di Indonesia, utamanya dalam hal sengketa keperdataan,
dengan bukti bahwa betapa menumpuknya sengketa-sengketa tersebut hingga ke MA.
Selain itu, kompleksitas lain dari sengketa agraria, bahwa hukum agraria itu
lahir dari Hukum Adat, sedangkan hukum adat itu sendiri merupakan salah satu
dari hukum materiil dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga hal tersebut dapat
dijadikan rujukan sehingga dibentuknya Pengadilan khusus Agraria, sebagaimana
lahirnya Pengadilan Agama dengan merujuk pada eksistensi hukum islam sebagai
hukum materiil dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga dengan terbentuknya
Pengadilan agraria tersebut memungkinkan tercapainya keadilan sosial yang tidak
akan ditunda-tunda karena adanya Pengadilan yang secara spesifik membidangi
sengketa yang kompleks tersebut. Sebagaimana pendapat dari Jenkins Exchequer yang menyatakan bahwa Justitiae non est neganda non difrenda (Menunda-nunda keadilan
adalah membunuh keadilan). Bahkan dengan tercapainya keadilan tersebut,
maka sesuai dengan perspektif teori Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh
Dahlan Thaib, bahwa sesungguhnya ada 15 (lima belas) prinsip dasar dalam Hak
Asasi Manusia yang salah satu diantaranya adalah hak untuk mendapatkan kesamaan
dan persamaan dihadapan hukum serta mendapatkan keadilan.[10] Dan solusi terbaik untuk mewujudkan keadilan
bagi Justitianebel (Pencari Keadilan)
dalam sengketa pertanahan ialah dengan dibentuknya Pengadilan khusus Agraria.
Kalau merujuk pada apa yang menjadi
urgensi dibentuknya suatu pengadilan khusus agraria, maka ada 3 hal yang dapat
dijadikan pertimbangan, yakni : (1) Terkait dengan kompetensi absolut yang akan dimiliki oleh Pengadilan Khusus
Agraria ini ialah sengketa-sengketa Perdata Agraria, karena sengketa
perdata-lah yang merupakan akar dengan persoalan pertanahan (persoalan hak
penguasaan). Dan bahkan yang menjadi semangat pembentukan Pengadilan Khusus
Agraria ini adalah eksistensi Hukum Adat di Indonesia sebagai Hukum Materiil yang
juga bersifat keperdaataan. Selanjutnya, kalau kita analisis, bahwa
sengketa-sengketa pertanahan, lahir dari sengketa-sengketa keperdataan (Baik
individu maupun masyarakat adat), dan sengketa-sengketa keperdataan inilah yang
dapat memicu lahirnya sengketa-sengketa pidana dan Tata Usaha Negara.
Berikutnya, terkait dengan sengketa pidana dan Tata Usaha Negara Agraria, tetap
merupakan wewenang dari Pengadilan Umum dan PTUN sesuai dengan kewenangannya.
(2) Terkait dengan Kekhususan Hakim
yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Yang mana dalam
pemeriksaan perkara di Pengadilan Khusus Agraria, harus terdapat 1 orang hakim
karir dan 2 orang hakim ad hoc yang
masing-masing ahli dalam hukum agraria dan hukum adat, sebagai wujud
konsistensi dan konsekwensi pengakuan eksistensi hukum adat yang menjadi
rujukan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria. (3) Terkait dengan Kekhususan Hukum Acaranya; Secara umum merujuk
pada Hukum Acara Perdata (HIR dan RBG), tapi memiliki spesifikasi lain, khusus
untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat hukum adat seperti
dengan cara class action, legal standing
atauun citizen law suit.
Berdasarkan hal-hal yang telah
disampaikan diatas, maka sangat jelas bahwa alasan pembentukan pengadilan
khusus agraria telah memenuhi hal-hal yang menjadi alasan sehingga perlunya
dibentuk Pengadilan Khusus Agraria di Indonesia. Berikutnya, meskipun pembentukan
Pengadilan Khusus Agraria ini urgent, tetapi
prinsip-prinsip Ke-Pancasila-an yang diantaranya adalah Prinsip Musyawarah
untuk mufakat perlu untuk tetap dipertahankan. Oleh karenanya, sebelum sengketa
pertanahan diselesaikan ke Pengadilan, tetap wajib hukumnya untuk terlebih
dahulu dilakukan langkah-langkah Non-litigasi yang mengedepankan prinsip
musyawarah sebagai prioritas. Kalau memang tidak dapat diselesaikan dengan
langkah Non-litigasi, maka barulah dapat dimasukkan gugatan ke Pengadilan
Khusus Agraria tersebut.
2.2.Aspek Negatif
Dalam
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945 dijelaskan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Berdasarkan hal tersebut, maka sangat jelas bahwa sesungguhnya telah ada
lingkungan-lingkungan peradilan yang telah memiliki kompetensi untuk
menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dalam wilayah kompetensinya itu.
Merujuk pada isu tentang pembentukan pengadilan khusus agraria, maka tentunya
landasan secara konstitusional didasarkan pada pasal 24 ayat (3) UUD Negara RI
tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang”. Namun, pengkajian terkait dengan pembentukan pengadilan
khusus agraria tidak hanya sebatas adanya landasan konstitusional untuk
membentuknya, melainkan apakah substansi dari pembentukan pengadilan khusus
agraria sejalan dengan tujuan dari kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum
dan keadilan. Dalam perspektif penegakan hukum, maka sebenarnya telah ada
instansi-instansi yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan
sengketa-sengketa agraria (yang meliputi sengketa pidana, perdata ke Peradilan
Umum, dan Sengketa TUN ke PTUN). Sehingga pembentukan pengadilan khusus agraria
justru akan melahirkan overlaping penegakan
hukum, sehingga akan terjadi Communis
opinio doctorum (Penegakan hukum yang tidak sesuai dengan apa yang
dicita-citakan oleh hukum). Berikutnya, kalau penegakan hukumnya cacat, maka
keadilan-pun tidak akan tercapai, karena keadilan menurut Positivisme Hukum
adalah apa yang dikatakan oleh hukum.[11] Kekuasaan
kehakiman dengan semangat untuk menegakkan hukum dan keadilan[12]
merupakan bentuk nyata dari upaya Negara untuk mewujudkan rasa keadilan
dimasyarakat. Kekuasaan kehakiman dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan kebutuhan terhadap ketersediaan
komponen penyelesaian sengketa.
Sedangkan secara garis besar penyelesaian sengketa terbagi menjadi 2
yaitu litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi
melalui lembag pengadilan sesuai dengan ketentuan beracara atau hukum acara
yang digunakan. Sedangkan penyelesaian sengketa dengan jalur non-litigasi
diselesaikan dengan mengutamakan jalur musyawarah untuk mufakat oleh pihak yang
terlibat maupun pihak ketiga yang di ikut sertakan.
Dalam
perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, lembaga yang
berperan dalam penangan sengketa agraria ada banyak, diantaranya adalah
pengadilan dan badan pertanahan nasional (BPN).
Salah satu fungsi Badan pertanahan nasional (BPN) adalah penyelesaian
sengketa pertanahan[13]
dan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan. Sehingga,
dengan kehadiran BPN yang juga merupakan wujud dari reforma agraria yang akan
melaksanakan dan merumuskan kebijakan dalam hal sengketa pertanahan guna
penyelesaiannya akan memberikan sumbangsi yang besar terhadap proses
penyelesaian sengketa agraria selain dari proses peradilan. Labih jauh lagi,
BPN dengan Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahannya[14]
yang memiliki fungsi diantaranya penanganan
masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum. Penyelesaian
sengketa agraria tidaklah hanya diselesaikan melalui lembaga pengadilan,
melainkan juga melalui BPN dalam hal ini deputi bidang penanganan sengketa dan
perkara pertanahan dengan kapasitas dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam
undang-undang. Salah satu makna reformasi agraria adalah menyelesaikan
konflik-konflik agraria yang timbul, sekaligus melakukan antisipasi terhadap
potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum
atas dasar prinsip-prinsip keadilan. oleh karena itu, BPN mengeluarkan telah
merumuskan berbagai macam kebijakan untuk penangan dan penyelesaian sengketa
dan perkara agraria[15]
sebagai mana fungsi dari BPN itu sendiri seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya.
Sebenarnya selain penyelesain sengketa
mengenai pengadilan ataupun BPN, terdapat langkah yang mediasi. Adapun
mekanisme mediasi tersebut telah difasilitasi melalui kebijakan badan
pertanahann nasional tentang mekanisme pelaksanaan mediasi[16].
Di sisi lain, juga terdapat yang namanya penyelesaian sengketa alternative (alternative dispute resolution) yang
merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan konsep yang mencakupi jalur
non litigasi seperti negosiasi, midiasi, dan konsiliasi.
Terhadap wacana pembentukan pengadilan
khusus agraria di Indonesia sebagai lembaga yang menangani tentang sengketa dan
perkara pertanahan yang dicanangkan melalui RUU pertanahan, kemudian diaggap
sebagai solusi yang keliru untuk diterapkan. Ada beberapa alasan mengapa
pembentukan lembaga ini dianggap sebagai kekeliruan yaitu : (1) Bahwa
pembentukan lembaha hanya akan menjadikan kelembagaan semakin gemuk dan rawan
akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Hal ini jelas
terlihat pada beberapa lembaga yang sama-sama menangani suatu perkara, namun
salah satu lembaga tersebut merupakan leg
specialis; (2) Bahwa pembentukan lembaga baru akan menguras sumber daya
nasional baik itu dari segi perekonomian maupun sumberdaya manusiannya yang
sebenarnya dari keseluruhan sumberdaya tersebut dapat dioptimalkan melalui
system yang ada sekarang; (3) Wacana pembentuka lembaga tersbut lahir dari
kajian isu yang keliru yaitu terhadap permasalahan menumpuknya jumlah kasus
pada pengadilan serta meningkatnya perkara-perkara agraria yang seharusnya
disikapi dengan evaluasi kelembagaan serta optimalisasi kelembagaan bukan dengan
melahirkan lembaga baru; dan (4) Bahwa penanganan sengketa agraria (atau
sengketa perdata pada umumnya) yang berpatokan pada pembuktian formil tidak
dapat berjalan dengan serasi dengan kondisi social budaya masyarakat Indonesia
yang lebih menekankan pada asas kekeluargaan, sehingga penguatan yang haruslnya
dilakukan adalah melalui jalur musyawarah mufakat.
Jauh sebelum pembahasan mengenai
pembentukan peradilan khusus, wacana pembentukan komisi nasional untuk
penyelesaian konflik agraria (KNuPKA) telah diusulkan oleh KOMNAS HAM sebagai
reaksi terhadap permasalahan atau sengketa agraria yang telah menyentuh ranah
HAM telah dimunculkan. Pembahasan mengenai KNuPKA telah dimulai dari tahun 2004
hingga telah menghasilkan naskah akademik pembentukan badan ini[17]
yang pada semangatnya adalah naskah akademik tersebut akan dijadikan sebagai
usulan publik kepada Presiden Republik Indonesia. lembaga ini dimaksudkan akan
menjadi lembaga yang menangani permasalahan khusus agraria namun, hinga hari
ini tidak ada tindak lanjut terhadap usulan KOMNAS HAM tersebut.
Ini
membuktikan bahwa penggemukan lembaga dengan melahirkan lembaga-lembaga baru
yang sifatnya spesifik bukanlah merupakan solusi yang tepat terhadap
permaslahan penanganan sengketa agraria hari ini, melainkan yang harus
dilakukan adalah bagaimana Negara menyediakan akses bagi masyarakat untuk
terlibat secara responsive dalam penanganan sengketa melalui musyawarah mufakat
dengan nilai-nilai yang tumbuh ditengah masyarakat itu sendiri. Disamping itu
pembenahan terhadap lembaga-lembaga yang sudah ada juga harus teta dilakukan.
Dalam
perspektif teoritis, maka hal ini dapat ditinjau dalam perspektif Teori
efektifitas dan efisiensi, dan Teori Sistem Hukum. Dalam perspektif teori
efektivitas dan efisiensi, menurut Pendapat A. Alvin Arens dan James K. Lorlbecke mendefinisikan efektivitas
sebagai berikut: “Efektivitas mengacu kepada pencapaian suatu tujuan, sedangkan efisiensi mengacu kepada sumber daya
yang digunakan untuk mencapai tujuan itu”.[18]
Sehubungan dengan yang Arens dan Lorlbecke tersebut, maka efektivitas merupakan
pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya. Dikaitkan dengan urgensi dari pengadilan khusus agraria,
ditengah-tengah adanya pengadilan-pengadilan lain yang masing-masing memiliki
kompetensi terhadap penyelesaian sengketa agraria baik dalam lingkup perkara
pidana, perdata, dan TUN, maka sebenarnya pembentukan pengadilan khusus agraria
adalah hal yang tidak wajar bahkan justru berpotensi menimbulkan terciptanya overlaping antar kewenangan yang
dimiliki oleh pengadilan khusus dengan pengadilan-pengadilan lain yang memiliki
kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dan dengan terjadinya
overlaping tersebut justru
menimbulkan ketidakastian hukum bahkan keadilan sekali-pun, sehingga
bertentangan dengan konstitusi pada pasal 28D ayat (1) yang salah satu
diantaranya memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan
suatu kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, dengan mengacu ada pendapat
dari Arens dan Lorlbecke tersebut, maka Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria
bukan-lah suatu hal yang efektif dan efisien, karena justru dapat menimbulkan
ketidakselarasan antara cita-cita pembentukan pengadilan (kekuasaan kehakiman)
yang menghendaki terciptanya penegakan hukum dan keadilan.
Masalah
Agraria memang merupakan masalah yang kompleks, spesifik, dan bahkan sensitif,
karena ini menyentuh salah satu hal yang sangat melekat pada diri manusia yakni
hak penguasaan, akan tetapi untuk menjawab masalah tersebut ditengah penegakan
hukum dibidang agraria yang saat ini tidak cukup mendapatkan respon baik dari
masyarakat, bukan dengan pembentukan pengadilan khusus agraria, melainkan
melalui perbaikan dan penguatan sistem itu sendiri. Hal ini pun sejalan dengan
pendapat dari L.M. Friedmann tentang
Sistem Hukum, bahwa dalam sistem Hukum harus meliputi (1) Substance, (2) Structure, (3) Culture.[19]
Berdasarkan hal tersebut, ketika kita bandingkan dengan status quo maka sangat jelas, bahwa sistem yang ada pada saat ini
pun sebenarnya masih baik, dan masih dapat menjawab semua masalah yang ada pada
sengketa agraria selama semua ketentuan perundang-undangan dapat dilaksanakan
sesuai dengan apa yang diamanatkannya (substance),
begitupula instansi-instansi (pengadilan umum dan PTUN) yang masing-masing
telah memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa-sengketa pidana,
perdata mauun TUN agraria (structure).
Dan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan tidak ada pengadilan khusus yang memiliki
kompetensi absolut lebih dari satu hal, misalnya secara sekaligus memiliki
kompetensi dalam penyelesaian sengketa pidana, perdata, dan TUN (culture). Sehingga berdasarkan hal
tersebut, maka pembentukan pengadilan khusus agraria bukan-lah solusi yang
tepat untuk meredam meredam kompleksitas sengketa agraria. Selanjutnya, Van Vollen Hoven menyatakan bahwa
sistem merupakan kesatuan dari bagian-bagian yang didalamnya selalu ada cara
pemecahan masalah, dan sistem menghendaki konflik dalam tubuhnya.[20] Oleh
karena itu, jika aktor yang menjalankan sistem itu mampu melaksanakan sesuai
dengan apa yang diamanatkan oleh UU, sesuai dengan apa yang menjadi kompetensi
pengadilan, maka penyelesaian masalah dalam sistem peradilan utamanya dalam
penyelesaian sengketa agraria dapat terlaksana, sehingga konflik-pun tidak akan
terjadi. Selanjutnya, ketika Suatu sistem peradilan telah lepas dari konflik
dalam tubuhnya, maka hakikat dari suatu lembaga peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan dapat terealisasi.
3.
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dalam artikel ilmiah ini ialah, sbb :
1. Sengketa agraria yang bersifat spesifik, kompleks dan
sensitif serta hukum agraria yang lahir dari eksistensi hukum adat mengharuskan
suatu penanganan khusus terhadap sengketa agraria dengan melalui pembentukan
pengadilan khusus agraria. Sengketa agraria yang berakar pada sengketa
keperdataan, yang juga dapat berimplikasi hingga lahirnya sengketa pidana dan
TUN, mengharuskan suatu formulasi pembentukan pengadilan husus agraria yang
hanya fokus pada sengketa perdata agraria saja, demi menghindari terjadinya overlaping antar kewenangan pengadilan
lainnya, oleh karena sengketa agraria yang dala realitanya sangat banyak
sengketa yang belum mampu dituntaskan dengan berdasarkan asas peradilan yang
mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini perlu untuk diterapkan
dengan sebuah formulasi yang berdasar pada urgensi pembentukan pengadilan
khusus, yakni (1) Hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus, harus ada
yang merupakan orang yang ahli dibidang agraria dan hukum adat; (2) kompetensi
absolutnya yang hanya terkait dengan sengketa perdata agraria, karena sengketa
perdaa merupakan akar dari semua sengketa agraria, bahkan hukum adat yang
menjadi latar belakang lahirnya hukum agraria-pun bersifat keperdataan; dan (3)
Hukum acara yang digunakan, selain memacu pada Hukum Acara Perdata (HIR dan
RBG), juga perlu untuk ditambahkan spesifikasi terkait dengan penyelesaian
sengketa agraria yang melibatkan masyarakat adat seperti cara class action, legal standing ataupun citizen
law suit.
2. Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, disisi lain
memiliki kelemahan-kelemahan, karena solusi untuk menyelesaikan kompleksitas
dari sengketa agraria di Indonesia. Sehingga jalan terbaik untuk penyelesaian
masalah tersebut adalah dengan memperbaiki dan menguatkan sistem serta
penginternalisasian nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dalam diri aktor-aktor
yang terlibat dalam penegakan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan yang
sesungguhnya terhadap sengketa-sengketa agraria. Karena Aequum
et bonum est lex legume, sesuatu yang adil dan baik, adalah hukum dari
segala hukum.[21]
Selain itu oleh karena Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan
Pancasila yang mengedeankan nilai-nilai musyawarah dalam pengambilan kebijakan,
maka cara untuk meredam agar sengketa-sengketa agraria tidak membeludak di
Pengadilan, maka upaya penyelesaian sengketa dengan cara Non-litigasi harus
dioptimalkan, bahkan harus menjadi prasyarat yang harus terpenuhi (khusus untuk
sengketa perdata agraria) sebelum memasukkan sengketa ke pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi dari Bacaan :
Karya
gemilang, 2009, keputusan badan pertanahan RI No. 34 tahun 2007, Indonesia legal for law and justice reform
center publishing, hal. 8
Hyronimus
Rhiti, 2011, Filsafat Hukum, Unifrsitas Atmajaya: Yogyakarta.
Nurtjahjo, Hendra,
2006, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara: Jakarta
El-Muhtaj,
Majda, 2009, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana: Jakarta
KOMNASHAM
RI, 2004, pembentukan komisi nasional untuk penyelesaian konflik agraria
Arens,
Alvin A. and James K. Loebbecke, 2000, Auditing
An Integrated Approach, 8th edition, New Jersey : Prentice Hall
International Inc, Eanglewood Cliffs.
Ali,
Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) Vol. I, Kencana: Jakarta.
Ali,
Achmad, 2009. Menguak Tabir Hukum, Kencana: Jakarta.
Ranuhandoko,
I.P.M.2006.Terminologi Hukum Inggris-Indonesia.Cetakan keempat. Jakarta:
Sinar Grafika.
Referensi dari
Peraturan Perundang-undangan :
UUD
Negara RI tahun 1945
UU
No 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Perpres
No 63 tahun 20013 tentang Badan Petranahan Nasional
Keputusan
Kepala BPN RI No 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan
penyelesaian masalah pertanahan.
KEPKBPN
No 05/JUKNIS/D.V/2007
PROLEGNAS
2015
RUU
pertanahan
Referensi dari web :
Lihat di
http://garasi.in/sebuah-pandangan-tentang-pengadilan-agraria.html diakses pada
tanggal 05/06/2015 pukul 02:08 Wita
[1] Lihat di
UUD NRI 1945 pasal 24 ayat 1
[2] Lihat di
UUPA pasal 5
[3] Karya
gemilang, 2009, keputusan badan pertanahan RI No. 34 tahun 2007, Indonesia legal for law and justice reform
center publishing, hal. 8
[5] Lihat
PROLEGNAS 2015
[6] Lihat di
RUU pertanahan
[7]
Hyronimus Rhiti, 2011, Filsafat Hukum, Unifrsitas Atmajaya: Yogyakarta. Hlm.
245
[8] Nurtjahjo, Hendra, 2006, Filsafat
Demokrasi, Bumi Aksara: Jakarta
[9] Lihat di
:
http://litbangdiklatkumdil.net/puslitbang-hukum-dan-peradilan/dok-kegiatan-litbangkumdil/1159-fgd-proposal-penelitian-urgensi-pembentukan-pengadilan-pertanahan-di-indonesia.html
[10]
El-Muhtaj, Majda, 2009, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana:
Jakarta
[11] Op.Cit.
Hyronimus Rhiti, 2011. Hlm. 244
[12] Lihat
UUD NRI 1945 pasal 24 ayat (1)
[13] Luhat
perpres no 63 tahun 20013 tentang BPN pasal 3 huruf h
[14] Lihat
perpres no 63 tahun 20013 tentang BPN pasal 5 huruf g
[15] Lihan
keputusan kepala BPN RI no 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan
penyelesaian masalah pertanahan.
[16] Lihat
KEPKBPN no 05/JUKNIS/D.V/2007
[17]
KOMNASHAM RI, 2004, pembentukan komisi nasional untuk penyelesaian konflik
agraria
[18] Arens,
Alvin A. and James K. Loebbecke, 2000, Auditing
An Integrated Approach, 8th edition, New Jersey : Prentice Hall
International Inc, Eanglewood Cliffs.
[19] Ali,
Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence)
Vol. I, Kencana: Jakarta. Hlm. 204
[20] Ali,
Achmad, 2009. Menguak Tabir Hukum, Kencana: Jakarta.
[21]
Ranuhandoko, I.P.M.2006.Terminologi Hukum Inggris-Indonesia.Cetakan
keempat. Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar