Minggu, 03 Mei 2015

RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM SEBAGAI ALTERNATIF SISTEM PEMIDANAAN YANG TEPAT DI INDONESIA DI MASA YANG AKAN DATANG

Ketika kita berbicara tentang restorative justice, maka masih banyak segelintir orang yang belum memahami sebenarnya apa makna hal tersebut. Selanjutnya jika kita kaitkan dengan hukum, maka tentunya hukum harus membicarakan pula tentang masyarakat, karena tidak mungkin hukum tersebut terlepas dari masyarakat. Sebagaimana sebuah teori yang yang dikemukakan oleh Carl von Savigny, dimana menurutnya “das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke” atau terjemahannya bahwa hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyrakat. Oleh karena itu, menurut penulis, dalam memandang hukum, maka tentunya masyarakat juga harus di perhatikan.
Berkaca dari hal tersebut, maka dalam penegakan hukum pun, kesadaran hukum masyarakat dan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat sangatlah penting. Sebagaimana diungkapkan oleh Mochtar Kusuma-Atmadja, bahwa hukum yang dibuat harus sesuai atau memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.
Mengenai penegakan hukum di Indonesia, tidak akan bisa terlepas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut memuat tentang bagaimana penegakan hukum pidana di lapangan. Bisa dikatakan bahwa bentuk konkrit penegakan hukum pidana (law enforcement) adalah merupakan penjatuhan pidana atau sanksi. Selanjutnya jika kita membahas tentang Hukum Pidana yang ada di Indonesia maka kita dapat meyakini bahwa Hukum Pidana yang ada di Indonesia lebih mengedepankan bagaimana untuk memberikan hal yang paling menguntungkan atau meringankan bagi terdakwa. Buktinya saja adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHPidana yang mana berbunyi : Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.
Selanjutnya, ketika kita benturkan antar kedua kepentingan dalam terjadinya peristiwa pidana, tentunya ada peran pelaku dan korban di dalamnya. Nah, selanjutnya jika korbannya itu merupakan individu (manusia) lantas justru pelaku diberikan putusan yang lebih menguntungkan baginya dan tidak sedikit-pun memperhatikan hak-hak atas kerugian yang dialami oleh pihak korban (pihak-pihak yang merasa dirugikan atas prilaku pelaku), apakah itu akan menumbuhkan nilai-nilai keadilan ? Dan bagi penulis, itu TIDAK. Nah, dari hal tersebut, menurut penulis dibutuhkan sebuah ide baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yang membentuk perspektif berfikir bagi kita yang bersifat “KEADILAN UNTUK SEMUA” atau sering disebut Justitia Omnibus. Hal tersebut yang kemudian penulis kaitkan dengan apa yang menurut Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., bahwa penegakan hukum indonesia bisa dikatakan mengalami “communis opinio doctorum”, yang artinya bahwa penegakan hukum yang sekarang dianggap telah gagal dalam mencapai tujuan yang diisyaratkan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, diperkenankanlah sebuah alternatif penegakan hukum, yaitu Restorative Justice System, dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio-kultural dan bukan hanya pendekatan normatif.
Restorative Justice (Keadilan restoratif) sebagai perkembangan penting dalam pemikiran manusia didasarkan pada tradisi keadilan dari Arab kuno, Yunani, Romawi dan peradaban yang diterima pendekatan restoratif bahkan kasus pembunuhan, pendekatan restoratif dari majelis umum (Moots) dari Jermanik masyarakat yang menyapu seluruh Eropa setelah jatuhnya Roma, Hindu India sebagai kuno sebagai Weda Peradaban untuk siapa “dia yang menebus diampuni”, dan Budha kuno, Tao, dan tradisi Konfusianisme yang dilihatnya dicampur dengan pengaruh Barat hari ini di Asia Utara.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau juga seing disebut dengan istlah “reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dengan meminta maaf, mengembalikan kompenasasi atas kerugian korban, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat.
Penulis dapat memberikan contoh : jika misalkan A menabrak B yang menyebabkan B luka-luka dan kendarannya rusak parah, selanjutya hingga dilimpahkan perkaranya ke pengadilan, para penegak hukum hanya memfokuskan bagaimana untuk memberikan hukuman yang setimpal yang dilakukan oleh pelaku dan dengan memperhatikan hak-hak dari pelaku. Dan “kesalahannya” (menurut penulis) adalah tidak ada satu-pun penegak hukum yang hendak memperhatikan hak-hak korban atas perbuatan pelaku, misalnya diberikan kompensasi atas kerusakan barang dan biaya pengobatan korban. Hal ini-lah yang dianggap penulis, keadilan “bukan” untuk semua bahkan lebih krusial lag penulis anggap sebagai penundaan terhadap keadilan, karena tidak diperhatikannnya hak-hak korban dalam sebuah peristiwa pidana. Padahal “Justiciae non est negernda, non est deverenda” yang artinya bahwa menunda-nuda keadilan adalah membunuh keadilan.
Selanjutnya, menanggapi hal tersebut diatas, ketika konsep yang diterapkan adalah restorative justice system, maka tentunya antara pihak korban dan pelaku-pun dapat menjalin rasa saling memaafkan serta mampu menjalin kembali hubungan emosional diantara mereka tanpa adanya disintegrasi dan disparitas dalam hubungan mereka. Selanjutnya masyarakat-pun dapat menjadi lebih tenteram, dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Sehingga keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat dapat terpenuhi. Sehingga Justitia Omnibus, bukan hanya menjadi adagium belaka, tapi juga dapat terealisasi di dunia nyata.
Seorang ahli krimonologi berkebangsaan Inggris, Tony F. Marshall, dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan:
Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implication for the future”. (Terjemahan Bebas : restorative justice adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

            Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis merasa memang sudah saatnya penegakan hukum di Indonesia bertransformasi menuju penegakan restorative justice system dalam perspektif sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, demi terciptanya KEADILAN UNTUK SEMUA.

1 komentar:

  1. Hard Rock Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Hard Rock Hotel Casino 공주 출장안마 & Spa 정읍 출장샵 is 안양 출장마사지 a Casino in Las Vegas, NV and is open 남원 출장안마 daily 24 hours. The casino has 392 slots, 40 table games and offers 제주 출장샵 video poker

    BalasHapus