Ketika kita berbicara tentang restorative justice, maka masih banyak
segelintir orang yang belum memahami sebenarnya apa makna hal tersebut.
Selanjutnya jika kita kaitkan dengan hukum, maka tentunya hukum harus
membicarakan pula tentang masyarakat, karena tidak mungkin hukum tersebut
terlepas dari masyarakat. Sebagaimana sebuah teori yang yang dikemukakan oleh
Carl von Savigny, dimana menurutnya “das Recht wird nicht gemacht, est ist
und wird mit dem Volke” atau terjemahannya bahwa hukum itu tidak dibuat
melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyrakat. Oleh karena itu, menurut
penulis, dalam memandang hukum, maka tentunya masyarakat juga harus di
perhatikan.
Berkaca dari hal tersebut, maka
dalam penegakan hukum pun, kesadaran hukum masyarakat dan nilai-nilai yang
tumbuh di masyarakat sangatlah penting. Sebagaimana diungkapkan oleh Mochtar
Kusuma-Atmadja, bahwa hukum yang dibuat harus sesuai atau memperhatikan
kesadaran hukum masyarakat.
Mengenai penegakan hukum di
Indonesia, tidak akan bisa terlepas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut memuat tentang bagaimana penegakan
hukum pidana di lapangan. Bisa dikatakan bahwa bentuk konkrit penegakan hukum
pidana (law enforcement) adalah merupakan penjatuhan pidana atau sanksi.
Selanjutnya jika kita membahas tentang Hukum Pidana yang ada di Indonesia maka
kita dapat meyakini bahwa Hukum Pidana yang ada di Indonesia lebih
mengedepankan bagaimana untuk memberikan hal yang paling menguntungkan atau
meringankan bagi terdakwa. Buktinya saja adalah sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) KUHPidana yang mana berbunyi : “Bilamana ada
perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.
Selanjutnya,
ketika kita benturkan antar kedua kepentingan dalam terjadinya peristiwa
pidana, tentunya ada peran pelaku dan korban di dalamnya. Nah, selanjutnya jika
korbannya itu merupakan individu (manusia) lantas justru pelaku diberikan
putusan yang lebih menguntungkan baginya dan tidak sedikit-pun memperhatikan
hak-hak atas kerugian yang dialami oleh pihak korban (pihak-pihak yang merasa
dirugikan atas prilaku pelaku), apakah itu akan menumbuhkan nilai-nilai
keadilan ? Dan bagi penulis, itu TIDAK. Nah, dari hal tersebut, menurut penulis
dibutuhkan sebuah ide baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yang
membentuk perspektif berfikir bagi kita yang bersifat “KEADILAN UNTUK SEMUA”
atau sering disebut Justitia Omnibus. Hal tersebut yang kemudian penulis
kaitkan dengan apa yang menurut Dr.
Bagir Manan, S.H., MCL., bahwa penegakan hukum indonesia bisa dikatakan
mengalami “communis opinio doctorum”, yang artinya bahwa penegakan
hukum yang sekarang dianggap telah gagal dalam mencapai tujuan yang
diisyaratkan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, diperkenankanlah sebuah
alternatif penegakan hukum, yaitu Restorative Justice System, dimana
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio-kultural dan bukan hanya
pendekatan normatif.
Restorative Justice (Keadilan restoratif) sebagai
perkembangan penting dalam pemikiran manusia didasarkan pada tradisi keadilan
dari Arab kuno, Yunani, Romawi dan peradaban yang diterima pendekatan
restoratif bahkan kasus pembunuhan, pendekatan restoratif dari majelis umum (Moots) dari Jermanik masyarakat yang
menyapu seluruh Eropa setelah jatuhnya Roma, Hindu India sebagai kuno sebagai
Weda Peradaban untuk siapa “dia yang menebus diampuni”, dan Budha kuno, Tao,
dan tradisi Konfusianisme yang dilihatnya dicampur dengan pengaruh Barat hari
ini di Asia Utara.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau juga
seing disebut dengan istlah “reparative justice” adalah suatu pendekatan
keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku
kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata
memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban
juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk
mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dengan meminta maaf,
mengembalikan kompenasasi atas kerugian korban, atau dengan melakukan pelayanan
masyarakat.
Penulis dapat memberikan contoh :
jika misalkan A menabrak B yang menyebabkan B luka-luka dan kendarannya rusak
parah, selanjutya hingga dilimpahkan perkaranya ke pengadilan, para penegak
hukum hanya memfokuskan bagaimana untuk memberikan hukuman yang setimpal yang
dilakukan oleh pelaku dan dengan memperhatikan hak-hak dari pelaku. Dan “kesalahannya” (menurut penulis) adalah
tidak ada satu-pun penegak hukum yang hendak memperhatikan hak-hak korban atas
perbuatan pelaku, misalnya diberikan kompensasi atas kerusakan barang dan biaya
pengobatan korban. Hal ini-lah yang dianggap penulis, keadilan “bukan” untuk semua bahkan lebih krusial
lag penulis anggap sebagai penundaan terhadap keadilan, karena tidak diperhatikannnya
hak-hak korban dalam sebuah peristiwa pidana. Padahal “Justiciae non est negernda, non est deverenda” yang artinya bahwa
menunda-nuda keadilan adalah membunuh keadilan.
Selanjutnya, menanggapi hal tersebut
diatas, ketika konsep yang diterapkan adalah restorative justice system, maka tentunya antara pihak korban dan
pelaku-pun dapat menjalin rasa saling memaafkan serta mampu menjalin kembali
hubungan emosional diantara mereka tanpa adanya disintegrasi dan disparitas
dalam hubungan mereka. Selanjutnya masyarakat-pun dapat menjadi lebih tenteram,
dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Sehingga
keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat dapat terpenuhi. Sehingga Justitia Omnibus, bukan hanya menjadi
adagium belaka, tapi juga dapat terealisasi di dunia nyata.
Seorang ahli krimonologi berkebangsaan Inggris, Tony
F. Marshall, dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview”
mengatakan:
“Restorative Justice is a process whereby all the
parties with a stake in a particular offence come together to resolve
collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implication
for the future”. (Terjemahan Bebas : restorative justice
adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran
tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama
bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa
depan).
Berdasarkan
hal tersebut diatas, maka penulis merasa memang sudah saatnya penegakan hukum
di Indonesia bertransformasi menuju penegakan restorative justice system dalam perspektif sistem hukum pidana
yang berlaku di Indonesia, demi terciptanya KEADILAN UNTUK SEMUA.
Hard Rock Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusHard Rock Hotel Casino 공주 출장안마 & Spa 정읍 출장샵 is 안양 출장마사지 a Casino in Las Vegas, NV and is open 남원 출장안마 daily 24 hours. The casino has 392 slots, 40 table games and offers 제주 출장샵 video poker